kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Vonis Putri Iqlima Aprilia Hukuman Percobaan Kaitan Perkara ITE Bersama Razman Arief Nasution

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakut Vonis Putri Iqlima Aprilia Hukuman Percobaan Kaitan Perkara ITE Bersama Razman Arief Nasution
128
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, pimpinan Sofie Marlianti Tambunan, didampingi hakim anggota Deni R dan Ranto Silalahi menjatuhkan percobaan terhadap terdakwa Putri Iqlima Kim Aprilia, 21/8/2025.IMG 20250821 WA0008

Putusan Majelis Hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Namun terdakwa yang dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) itu, dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara. Iqlima juga dihukum membayar uang denda sebesar 100 juta rupiah, apa bila uang denda tidak dibayar terdakwa maka, hukumannya ditambah (subsider) dua bulan.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Menurut Sofie Marlianti, pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa. Dimana Pledoi Penasehat Hukum menyebutkan terdakwa Iqlima tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dan pasal 310, 311 KUHP. Oleh karena itu menurut penasehat hujum terdakwa Iqlima harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Namun menurut Majelis, pertimbangannya tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa. Dimana seluruh unsur unsur perbuatan terdakwa yang mencemarkan nama baik korban Hotman Paris Hutapea telah terbukti menurut hukum. Sebagaimana identitas terdakwa yang disebutkan dalam persidangan telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Sehingga tidak ada error inperson dalam perkara ini, ucap Majelis.

Dalam putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut bersama sama dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang ditayangkan dalam konten media sosial, sehingga bisa diakses orang banyak yang berdampak dan telah mencemarkan dan ujaran kebencian nama baik korban Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Putri Iqlima Aprilia, didakwa bersama sama dengan terdakwa Razman Arief Nasution. Keduanya diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putri Iqlima Aprilia dituntut 6 bulan penjara, sementara Razman Arief Nasution dituntut 2 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan berkas perkara terpisah. Kedua terdakwa dijerat UU ITE atas kejadian 29 April 2022, di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Terdakwa Razman bersama dengan Putri Iqlima Aprilia, dimana kedua terdakwa memiliki permasalahan pribadi dengan Hotman Paris Hutapea (pelapor). Terdakwa Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.

Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razma maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan peralatan telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution/. Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link, demikian tuntutan JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
31
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wisata Ocean Call Resmi Dibuka, DPRD Kotabaru Apresiasi Dorong Ekonomi Masyarakat

Wisata Ocean Call Resmi Dibuka, DPRD Kotabaru Apresiasi Dorong Ekonomi Masyarakat

8 bulan yang lalu
36
JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

12 bulan yang lalu
68
Beton CCSP Yang Sebelumnya Diduga Miring Pada Proyek Situ Konservasi Di Taman By Park Polda Babel, Telah Diperbaiki

Beton CCSP Yang Sebelumnya Diduga Miring Pada Proyek Situ Konservasi Di Taman By Park Polda Babel, Telah Diperbaiki

11 bulan yang lalu
85

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA