kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Vonis Putri Iqlima Aprilia Hukuman Percobaan Kaitan Perkara ITE Bersama Razman Arief Nasution

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
PN Jakut Vonis Putri Iqlima Aprilia Hukuman Percobaan Kaitan Perkara ITE Bersama Razman Arief Nasution
119
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, pimpinan Sofie Marlianti Tambunan, didampingi hakim anggota Deni R dan Ranto Silalahi menjatuhkan percobaan terhadap terdakwa Putri Iqlima Kim Aprilia, 21/8/2025.IMG 20250821 WA0008

Putusan Majelis Hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Namun terdakwa yang dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) itu, dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara. Iqlima juga dihukum membayar uang denda sebesar 100 juta rupiah, apa bila uang denda tidak dibayar terdakwa maka, hukumannya ditambah (subsider) dua bulan.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Menurut Sofie Marlianti, pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa. Dimana Pledoi Penasehat Hukum menyebutkan terdakwa Iqlima tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dan pasal 310, 311 KUHP. Oleh karena itu menurut penasehat hujum terdakwa Iqlima harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Namun menurut Majelis, pertimbangannya tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa. Dimana seluruh unsur unsur perbuatan terdakwa yang mencemarkan nama baik korban Hotman Paris Hutapea telah terbukti menurut hukum. Sebagaimana identitas terdakwa yang disebutkan dalam persidangan telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Sehingga tidak ada error inperson dalam perkara ini, ucap Majelis.

Dalam putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut bersama sama dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang ditayangkan dalam konten media sosial, sehingga bisa diakses orang banyak yang berdampak dan telah mencemarkan dan ujaran kebencian nama baik korban Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Putri Iqlima Aprilia, didakwa bersama sama dengan terdakwa Razman Arief Nasution. Keduanya diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putri Iqlima Aprilia dituntut 6 bulan penjara, sementara Razman Arief Nasution dituntut 2 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan berkas perkara terpisah. Kedua terdakwa dijerat UU ITE atas kejadian 29 April 2022, di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Terdakwa Razman bersama dengan Putri Iqlima Aprilia, dimana kedua terdakwa memiliki permasalahan pribadi dengan Hotman Paris Hutapea (pelapor). Terdakwa Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.

Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razma maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan peralatan telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution/. Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link, demikian tuntutan JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
91
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
81
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ

Kodim 0812/Lamongan Meriahkan HUT Persit ke-80 di Makorem 082/CPYJ

4 bulan yang lalu
24
PTUN Jakarta Diminta Tegak Lurus dan Kabulkan Gugatan Permohonan Pembatalan Pengesahan SK Pengurus PDIP

PTUN Jakarta Diminta Tegak Lurus dan Kabulkan Gugatan Permohonan Pembatalan Pengesahan SK Pengurus PDIP

1 tahun yang lalu
37
DPRD Bojonegoro Bahas Arah Kebijakan CSR untuk Menghindari Tumpang Tindih Anggaran

DPRD Bojonegoro Bahas Arah Kebijakan CSR untuk Menghindari Tumpang Tindih Anggaran

1 tahun yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA