Bojonegoro, KabarOne news.com– Komisi C DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja yang dipimpin oleh Ahmad Supriyanto untuk membahas arah kebijakan daerah terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Bojonegoro. Rapat yang juga dihadiri oleh Bappeda, perusahaan-perusahaan migas di Bojonegoro seperti SKK Migas Jabanusa, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 11 Sukowati dan Zona 12 JTB, serta PT ADS Bojonegoro ini bertujuan untuk mencari solusi atas potensi tumpang tindih anggaran dalam pelaksanaan CSR.
Dalam rapat tersebut, isu utama yang dibahas adalah arah perencanaan CSR, agar bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat dan menghilangkan kesan bahwa CSR selama ini hanya menghamburkan uang. Komisi C DPRD Bojonegoro meminta klarifikasi mengenai perencanaan CSR yang sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan migas di daerah tersebut, serta evaluasi program CSR yang telah dilaksanakan dalam dua tahun terakhir.
Perencanaan CSR 2025 dan Tata Kelola yang Sesuai
Kepala Bappeda Bojonegoro, Gunawan, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan CSR untuk tahun 2025 sudah melalui beberapa proses perencanaan. Bappeda, lanjutnya, mengakomodir mekanisme yang dilakukan oleh perusahaan, namun tetap disesuaikan dengan peraturan yang ada, yakni Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 Tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Gunawan juga menegaskan bahwa sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang baru, kebijakan CSR harus difokuskan pada pengentasan kemiskinan, bukan hanya pada pembangunan infrastruktur. Hal ini sejalan dengan keinginan untuk memastikan bahwa CSR memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Tanggung Jawab Perusahaan dalam CSR
Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Affan, menyampaikan bahwa fungsi Bappeda seharusnya hanya sebagai verifikator, sementara tanggung jawab untuk melaksanakan program CSR sepenuhnya berada di tangan perusahaan. Ia mempertanyakan apakah kebijakan CSR saat ini masih mengikuti cara lama atau sudah ada perubahan, seperti memberikan wewenang penuh kepada perusahaan untuk menentukan program-program CSR yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal sebagai kompensasi atas dampak yang ditimbulkan.
Pimpinan Komisi C, Ahmad Supriyanto, juga menegaskan agar Bappeda menjelaskan apakah mekanisme CSR yang ada masih menggunakan cara lama atau sudah ada pembaruan. Selain itu, ia juga meminta informasi mengenai besaran nominal dana CSR yang telah disalurkan dan masuk ke Bappeda.
Harapan akan Sinergi antara Pemerintah dan Perusahaan
Dimas, perwakilan dari EMCL, mengungkapkan bahwa perusahaan mereka sudah memiliki perencanaan CSR, yang sebelumnya dikenal dengan Program Pengembangan Masyarakat (PPM), dan lebih berfokus pada daerah operasi. Ia menambahkan bahwa CSR mereka mencakup pengembangan ekonomi, pendidikan, dan lingkungan, serta berupaya untuk melibatkan masyarakat lokal, termasuk dalam hal pengembangan kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Reza dari Pertamina EP Cepu (PEPC) menjelaskan bahwa tata kelola CSR mereka berbeda antara Badan Usaha Tetap (BUT) dan perusahaan swasta. PEPC mengutamakan pengembangan ekonomi lokal di sekitar wilayah operasi mereka, dengan 58% dana CSR mereka fokus pada pengembangan ekonomi, serta sektor pendidikan dan lingkungan.
Tindak Lanjut dan Rencana Pengajuan Nominal CSR
Rahmat Drajat, Manager PEPC, menjelaskan bahwa konsep CSR yang diterapkan oleh perusahaan mereka bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat terdampak, dengan fokus pada sektor ekonomi, lingkungan, dan kesehatan. Program PPM juga menjadi bagian dari upaya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan pengawasan dari SKK Migas.
Dalam rapat tersebut, perusahaan-perusahaan migas di Bojonegoro diminta untuk menyusun dan mengajukan nominal dana CSR mereka dalam waktu dua minggu ke depan, agar bisa lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan daerah.
Rapat ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan migas dalam merencanakan dan mengelola CSR, agar dana yang disalurkan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bojonegoro. (Yen)


















