kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Memasang GPS MemasangDalam Kendaraan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 jam yang lalu
Memasang GPS MemasangDalam Kendaraan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara
2
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Naas. Ungkapan sepenggal kata itulah yang saat ini tengah melanda Jisman Hutapea.Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di balik jeruji besi.IMG 20260708 WA0002

Diseret ke persidangan PN. Tangerang, karena memasang perangkat elektronik atau alat komunikasi GPS ke dalam kendaraan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya.

Berita‎ Terkait

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi atau keberadaan pemilik kendaraan.
Selain itu, alat ini juga mampu mendeteksi kecepatan dan waktu secara akurat.
Sifat sarana ini, dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.

Pada Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya memaparkan.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Jisman bersama wanita teman intimnya, Runggu Sibuea (disidangkan secara terpisah), tanpa seijin pemilknya melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap GPS di kendaraan Suzuki Baleno milik Frans Firgo (pelapor).

Terbukti Bersalah

Jaksa Made Adi Prananta Yoga yang menyeret Jisman ke persidangan yang digelar pada Selasa (7/7/’26), menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menghukum terdakwa penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Pledoi

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea yang mendampingi terdakwa di persidangan bersikap dan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada Selasa (14/7/’26).

Jalin Hubungan Intim

Seusai sidang digelar. Frans, pemilik kendaraan yang juga sebagai suami dari Runggu (wanita teman intim terdakwa Jisman) itu, kepada sejumlah media mengemukakan bahwa motif pemasangan GPS di dalam kendaraan miliknya, ditengarai karena adanya hubungan terlarang (perselingkuhan) antara Jisman Hutapea (Terdakwa) dengan Runggu Sibuea (istri Frans).

“Mereka melakukan penyadapan pemasangan GPS di mobil saya, tujuannya agar bisa mengetahui dimana keberadaan saya.
Jika posisi jauh dan dipastikan aman, mereka pun memilih tempat ‘check-in hotel’. Sehingga kedua insan berlainan jenis itu bisa berbuat sesuatu dengan leluasa,” ujar Frans dengan wajah mimik kesal.

Sejak peristiwa tersebut tambah Frans, yakni sekitar 6 (enam) tahun lalu. Hubungan (suami-istri) dengan Runggu tidak harmonis lagi. Bahkan sudah pisah rumah.
Tidak cuma itu, kariernya pun di kedinasan terimbas.
Tampaknya Jisman Hutapea dan Runggu Sibuea bersekongkol untuk menjatuhkan.
Menurut Frans, dilakukannya dengan cara membuat pengaduan-pengaduan di kantor kedinasannya.
Sepertinya hal itu dilakonkan adalah untuk alat penekanan terhadap Frans, dengan tujuan supaya mencabut Laporan Polisi (LP) ikhwal pemasangan GPS dimaksud.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
12
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
20
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
13
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
76
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
30
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
92
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
17
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
26

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wakil Ketua TP PKK Kalsel Buka Sosialisasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

Wakil Ketua TP PKK Kalsel Buka Sosialisasi Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba

8 bulan yang lalu
39
Walikota Jakpus Tinjau Harga Sembako di Pasar Jelang Imlek dan Puasa

Walikota Jakpus Tinjau Harga Sembako di Pasar Jelang Imlek dan Puasa

5 bulan yang lalu
18
Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Terima Usulan 2 Raperda

Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Terima Usulan 2 Raperda

1 tahun yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA