kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
117
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Naas. Ungkapan sepenggal kata itulah yang saat ini tengah melanda Jisman Hutapea.Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di balik jeruji besi.IMG 20260708 WA0002

Diseret ke persidangan PN. Tangerang, karena memasang perangkat elektronik atau alat komunikasi GPS ke dalam kendaraan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi atau keberadaan pemilik kendaraan.
Selain itu, alat ini juga mampu mendeteksi kecepatan dan waktu secara akurat.
Sifat sarana ini, dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.

Pada Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya memaparkan.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Jisman bersama wanita teman intimnya, Runggu Sibuea (disidangkan secara terpisah), tanpa seijin pemilknya melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap GPS di kendaraan Suzuki Baleno milik Frans Firgo (pelapor).

Terbukti Bersalah

Jaksa Made Adi Prananta Yoga yang menyeret Jisman ke persidangan yang digelar pada Selasa (7/7/’26), menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menghukum terdakwa penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Pledoi

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea yang mendampingi terdakwa di persidangan bersikap dan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada Selasa (14/7/’26).

Jalin Hubungan Intim

Seusai sidang digelar. Frans, pemilik kendaraan yang juga sebagai suami dari Runggu (wanita teman intim terdakwa Jisman) itu, kepada sejumlah media mengemukakan bahwa motif pemasangan GPS di dalam kendaraan miliknya, ditengarai karena adanya hubungan terlarang (perselingkuhan) antara Jisman Hutapea (Terdakwa) dengan Runggu Sibuea (istri Frans).

“Mereka melakukan penyadapan pemasangan GPS di mobil saya, tujuannya agar bisa mengetahui dimana keberadaan saya.
Jika posisi jauh dan dipastikan aman, mereka pun memilih tempat ‘check-in hotel’. Sehingga kedua insan berlainan jenis itu bisa berbuat sesuatu dengan leluasa,” ujar Frans dengan wajah mimik kesal.

Sejak peristiwa tersebut tambah Frans, yakni sekitar 6 (enam) tahun lalu. Hubungan (suami-istri) dengan Runggu tidak harmonis lagi. Bahkan sudah pisah rumah.
Tidak cuma itu, kariernya pun di kedinasan terimbas.
Tampaknya Jisman Hutapea dan Runggu Sibuea bersekongkol untuk menjatuhkan.
Menurut Frans, dilakukannya dengan cara membuat pengaduan-pengaduan di kantor kedinasannya.
Sepertinya hal itu dilakonkan adalah untuk alat penekanan terhadap Frans, dengan tujuan supaya mencabut Laporan Polisi (LP) ikhwal pemasangan GPS dimaksud.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
12
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
155
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
33
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
20
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
41
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
35
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

6 bulan yang lalu
94
Suci Anisa Rusli Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kotabaru, Wujudkan Program Inovatif

Suci Anisa Rusli Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kotabaru, Wujudkan Program Inovatif

2 tahun yang lalu
34
Gubernur Kalsel Tinjau Rest Area Km 6 untuk Layani Jemaah 5 Rajab

Gubernur Kalsel Tinjau Rest Area Km 6 untuk Layani Jemaah 5 Rajab

10 bulan yang lalu
42

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu-satunya Wakil Indonesia, Tim Dayung Garda Prabowo (GP) Unjuk Gigi Pada Kejuaraan International Dragon Boat Regata di Serawak Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Disbudporapar dan PODSI Lamongan Demi Rajai POPDA Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA