kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
36
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com-Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada sejumlah media online, terkait tuduhan terhadap Klinik Utama Sentosa.
Rully Tarihoran, SH., kuasa hukum klinik dalam siaran persnya pada Rabu (13/5/’26) kepada sejumlah media, di kantornya di Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menyampaikan klarifikasi bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai “Pekerja atau Karyawan” di Klinik Utama Sentosa pada faktanya, tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun hubungan hukum ketenagakerjaan.

Sebagaimana data akurat. Bahwa para pengadu (4 orang -red), tidak pernah memiliki kontrak kerja, slip gaji, scedul ketentuan jam kerja dan pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Bahkan antara Klinik dengan pihak pengadu, tidak ada hubungan subordinasi sebagaimana unsur hubungan kerja sesuai Peraturan Ketenagakerjaan.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Keterlibatan para pengadu hanya sebatas tenaga lepas/freelance yang membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik.

Sekedar diketahui. Bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan secara internal dan bukan karena adanya perselisihan.

Kepedulian Sosial

Sebelum operasional klinik dihentikan, pemilik pernah menunjukkan itikad baik sebatas hubungan kekerabatan dengan empat orang tersebut. Menawarkan bantuan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk dibagikan. Namun ditolak.

Adapun Verklaring atau ‘Surat Pengalaman Kerja’ diberikan, saat itu tujuannya untuk membantu mereka mencari pekerjaan di tempat lain.

Oleh karenanya tegas Rully, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu merupakan pekerja tetap yang hak-haknya dilanggar adalah tidak benar, menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik pihak klinik maupun pemiliknya.

Selain itu tambah Rully, pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan serta tidak melakukan konfirmasi secara proporsional kepada pihak klinik sebelum melakukan publikasi.

“Kami, tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah maupun pencemaran nama baik yang merugikan,” tegas Rully menjawab media dengan mimik serius.

Pada kesempatan itu, Rully juga mengimbau kepada khalayak umum supaya tidak mudah mempercayai informasi sepihak. Agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menilai suatu persoalan hukum.
Pemberitaan ini disampaikan, guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
2
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
5
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD 2024 di Dampingi Wakil Ketua DPRD, Raih Opini WTP dari BPK

Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD 2024 di Dampingi Wakil Ketua DPRD, Raih Opini WTP dari BPK

1 tahun yang lalu
38
INKAI Kotabaru Gelar UKT Semester I 2026, Diikuti 57 Karateka

INKAI Kotabaru Gelar UKT Semester I 2026, Diikuti 57 Karateka

7 bulan yang lalu
23
Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar, Polda Kaltim Selamatkan 55 Ribu Jiwa dari Ancaman Maut

Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar, Polda Kaltim Selamatkan 55 Ribu Jiwa dari Ancaman Maut

5 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA