kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
87
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pihak manajemen PT.Bimaruna jaya, salah satu perusahaan pengelola Depo Truck, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Penggelapan dan Pengrusakan satu unit mobil Truk Merk Hino NoPol B 9394 JIN

Demi kepastian hukum atas kerugian yang diderita pemilik Truck, Mujiman korban Penggelapan dan Pengrusakan itu terpaksa menempuh jalur hukum membuat Laporan Polisi (LP) didampingi atau melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum/Advokat Elisa Manurung SH dan Rekan. Laporan Polisi No.STTLP/B/1991/III/2026/
SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 17 MARET 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Menurut Kuasa Hukum korban, LP tersebut dilakukan setelah mengirimkan Somasi atau jalur Mediasi yang tidak terealisasi antara pemilik mobil truk dengan pihak pengelola Depo. Kuat dugaan bahwa pihak pengelola Depo telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituangkan dalam pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 521 KUHP baru, tentang Pengrusakan.

Dampak perbuatan pihak perusahaan pengelola Depo, telah merugikan Mujiman pemilik mobil dan Kurniawan supir Truk. Peristiwa tersebut terjadi pada saat Kurniawan sopir Truk merk Hino B 9394 JIN mendapat order pada tanggal 12 Desember 2025 untuk mengangkut dan mengantar container dari Trans
Tioma Jaya (TTJ) Cakung menuju Depo PT.Bimaruna Jaya, di jalan raya Cakung Km 1,5 Jakarta Timur.

Lalu pihak Depo menahan Truk Hino yang dikendarai Kurniawan tersebut sejak tanggal 12 desember 2025 sampai dengan bulan April 2026. Truk tidak diperkenankan keluar dari Lokasi PT Bimaruna Jaya dengan alasan Truck B 9394 JIN itu dijadikan jaminan untuk segera membayar Administrasi.

Elisa Manurung menyampaikan, sudah beberapa kali pemilik Truk Hino beritikad baik mencari perdamaian, namun pihak pengelola Depo tidak merespon niat baik tersebut. Anehnya, kenapa mobil Truk tidak boleh keluar Depo padahal hanya mengantar Container 40 feet dari TTJ menuju Depo PT.Bimaruna Jaya.

“Beberapa kali pertemuan tidak ada respon dari pihak PT.Bimaruna Jaya dan terlapor cenderung mengabaikan niat baik pemilik Truk. Pihak PT.Bimaruna Jaya
melalui Suryadi dan kawan-kawan terkesan tidak memberikan adanya itikad baik mencari solusi damai. Akibat kendaraan sudah 6 bulan ditahan di Depo tidak bisa beroperasi dan sudah rusak, pemilik Truk Hino mengalami kerugian per harinya Rp 2 juta rupiah selama 6 bulan”, ungkap Elisa.

Lebih lanjut Kuasa Hukum pelapor menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum, oleh karena itu perusahaan Depo tidak boleh sewenang wenang melakukan penahanan kendaraan Truk tanpa dasar hukum yang jelas apalagi tidak ada perintah Pengadilan.

Contohnya, jika pihak Truk tidak membayar administrasi lokasi Depo, tagih ke kantornya atau ke pemilik kendaraan bukan menahan kendaraan hingga berbulan bulan. Kalau tidak mau membayar penagihan administrasi laporkan dan atau gugat ganti rugi, ujarnya pada sejumlah Media, 4/5/2026

Untuk kepastian hukum penanganan kasus ini kami berharap Penyidik Polres Jakarta Timur, supaya segera bertindak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (locus delicti) di PT Bimaruna Jaya. Sebab tidak tertutup kemungkinan juga ditemukan peristiwa tindak pidana lain yakni barang barang truk tersebut hilang seperti speedometer, terpal, dan kaca spion serta kerusakan pintu Truk kiri dan tampak depan sebelah kiri yang sangat serius sera kerusakan lainnya.

“Kami berharap pihak Polres Jakarta Timur dalam hal ini Sat Res Krimum dapat mengungkap dan memberikan keadilan serta penegakan hukum yang berkepastian atas peristiwa tindak pidana Penggelapan dan Pengrusakan, serta pidana lain seperti temuan dugaan pencurian alat alat perlengkapan kendaraan Truk.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara pada 4 Mei 2026 di PT.Bimaruna Jaya dan Truk objek perkara telah di Polis Line oleh Penyidik Kepolisian”, ungkap Elisa.
Menyikapi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan manajemen PT.Bimaruna Jaya, pihak pengelola Depo tersebut belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P. Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
9
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
74
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
65
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
378
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
67
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

3 bulan yang lalu
60
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa timur Lakukan Pembinaan Usaha Penangkapan Ikan Di Lamongan 

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa timur Lakukan Pembinaan Usaha Penangkapan Ikan Di Lamongan 

1 tahun yang lalu
39
Komisi I DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke RSD Idaman Banjarbaru

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke RSD Idaman Banjarbaru

1 tahun yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA