kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
24 detik yang lalu
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pihak manajemen PT.Bimaruna jaya, salah satu perusahaan pengelola Depo Truck, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Penggelapan dan Pengrusakan satu unit mobil Truk Merk Hino NoPol B 9394 JIN

Demi kepastian hukum atas kerugian yang diderita pemilik Truck, Mujiman korban Penggelapan dan Pengrusakan itu terpaksa menempuh jalur hukum membuat Laporan Polisi (LP) didampingi atau melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum/Advokat Elisa Manurung SH dan Rekan. Laporan Polisi No.STTLP/B/1991/III/2026/
SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 17 MARET 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Berita‎ Terkait

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Menurut Kuasa Hukum korban, LP tersebut dilakukan setelah mengirimkan Somasi atau jalur Mediasi yang tidak terealisasi antara pemilik mobil truk dengan pihak pengelola Depo. Kuat dugaan bahwa pihak pengelola Depo telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituangkan dalam pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 521 KUHP baru, tentang Pengrusakan.

Dampak perbuatan pihak perusahaan pengelola Depo, telah merugikan Mujiman pemilik mobil dan Kurniawan supir Truk. Peristiwa tersebut terjadi pada saat Kurniawan sopir Truk merk Hino B 9394 JIN mendapat order pada tanggal 12 Desember 2025 untuk mengangkut dan mengantar container dari Trans
Tioma Jaya (TTJ) Cakung menuju Depo PT.Bimaruna Jaya, di jalan raya Cakung Km 1,5 Jakarta Timur.

Lalu pihak Depo menahan Truk Hino yang dikendarai Kurniawan tersebut sejak tanggal 12 desember 2025 sampai dengan bulan April 2026. Truk tidak diperkenankan keluar dari Lokasi PT Bimaruna Jaya dengan alasan Truck B 9394 JIN itu dijadikan jaminan untuk segera membayar Administrasi.

Elisa Manurung menyampaikan, sudah beberapa kali pemilik Truk Hino beritikad baik mencari perdamaian, namun pihak pengelola Depo tidak merespon niat baik tersebut. Anehnya, kenapa mobil Truk tidak boleh keluar Depo padahal hanya mengantar Container 40 feet dari TTJ menuju Depo PT.Bimaruna Jaya.

“Beberapa kali pertemuan tidak ada respon dari pihak PT.Bimaruna Jaya dan terlapor cenderung mengabaikan niat baik pemilik Truk. Pihak PT.Bimaruna Jaya
melalui Suryadi dan kawan-kawan terkesan tidak memberikan adanya itikad baik mencari solusi damai. Akibat kendaraan sudah 6 bulan ditahan di Depo tidak bisa beroperasi dan sudah rusak, pemilik Truk Hino mengalami kerugian per harinya Rp 2 juta rupiah selama 6 bulan”, ungkap Elisa.

Lebih lanjut Kuasa Hukum pelapor menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum, oleh karena itu perusahaan Depo tidak boleh sewenang wenang melakukan penahanan kendaraan Truk tanpa dasar hukum yang jelas apalagi tidak ada perintah Pengadilan.

Contohnya, jika pihak Truk tidak membayar administrasi lokasi Depo, tagih ke kantornya atau ke pemilik kendaraan bukan menahan kendaraan hingga berbulan bulan. Kalau tidak mau membayar penagihan administrasi laporkan dan atau gugat ganti rugi, ujarnya pada sejumlah Media, 4/5/2026

Untuk kepastian hukum penanganan kasus ini kami berharap Penyidik Polres Jakarta Timur, supaya segera bertindak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (locus delicti) di PT Bimaruna Jaya. Sebab tidak tertutup kemungkinan juga ditemukan peristiwa tindak pidana lain yakni barang barang truk tersebut hilang seperti speedometer, terpal, dan kaca spion serta kerusakan pintu Truk kiri dan tampak depan sebelah kiri yang sangat serius sera kerusakan lainnya.

“Kami berharap pihak Polres Jakarta Timur dalam hal ini Sat Res Krimum dapat mengungkap dan memberikan keadilan serta penegakan hukum yang berkepastian atas peristiwa tindak pidana Penggelapan dan Pengrusakan, serta pidana lain seperti temuan dugaan pencurian alat alat perlengkapan kendaraan Truk.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara pada 4 Mei 2026 di PT.Bimaruna Jaya dan Truk objek perkara telah di Polis Line oleh Penyidik Kepolisian”, ungkap Elisa.
Menyikapi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan manajemen PT.Bimaruna Jaya, pihak pengelola Depo tersebut belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P. Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
1
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
58
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
14
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
45
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
43
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
20
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
79
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
92
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
74
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
48

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

4 bulan yang lalu
35
Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

11 bulan yang lalu
35
Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

12 bulan yang lalu
92

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA