Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (2/9/2025).
Agenda utama dalam kunjungan kerja tersebut adalah membahas peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang bertujuan memperoleh informasi serta gambaran nyata mengenai standar pelayanan kesehatan yang diterapkan di RSDI Idaman.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Tanah Bumbu disambut oleh Direktur RSDI Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana, MMRS, bersama Kabid Pelayanan, dr. Siti Ningsih, M.Kes. Pada pertemuan itu, pihak rumah sakit memaparkan profil RSDI, termasuk visi “Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama Masyarakat” serta misi yang dijalankan.
RSDI Banjarbaru merupakan rumah sakit umum kelas C milik Pemerintah Kota Banjarbaru dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2012. Rumah sakit ini memiliki 963 tenaga kerja yang terdiri dari PNS, tenaga BLUD, dan PPPK.
Dalam paparannya, manajemen RSDI menjelaskan berbagai fasilitas dan layanan, mulai dari instalasi gawat darurat, ICU, rawat inap, laboratorium, hingga puluhan klinik spesialis. Selain itu, terdapat 13 layanan baru yang dikembangkan, antara lain pengantaran obat, laparoskopi, laboratorium patologi anatomi, klinik bedah saraf, klinik kosmetik medik, layanan jemputan ambulans, dan layanan lainnya.
Data kunjungan pasien juga dipaparkan. Pada 2024, jumlah kunjungan rawat jalan mencapai 149 ribu pasien, sementara pada Januari–April 2025 tercatat lebih dari 52 ribu kunjungan. Penyakit terbanyak yang ditangani meliputi hipertensi, diabetes melitus, stroke, dan penyakit ginjal kronis.
Selain itu, pihak rumah sakit menekankan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan kesehatan. RSDI telah mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), aplikasi SIPOPI (Sistem Pelayanan Online Pasien), E-SPO, dan SIM-Mutu.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobi Rahman, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit perlu ditingkatkan, terutama setelah adanya seleksi PPPK yang menyebabkan sebagian tenaga perawat di Tanah Bumbu ditempatkan di daerah lain sehingga pelayanan kurang maksimal.
Anggota DPRD lainnya, Sayono, menanyakan pengalaman RSDI Idaman terkait kendala pelayanan BPJS, terutama banyaknya masyarakat yang menunggak iuran sehingga mengalami hambatan saat dirujuk. H. Bobi Rahman juga menanyakan bagaimana RSDI Idaman menangani pasien BPJS kelas III yang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sementara itu, M. Dodi Trinur Rizky menanyakan prosedur penanganan pasien kecelakaan lalu lintas di rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Pelayanan RSDI Idaman, dr. Siti Ningsih, mengatakan bahwa rumah sakit selalu menangani pasien gawat darurat terlebih dahulu, baik pasien umum maupun BPJS. Setelah penanganan awal, status pembayaran ditentukan sesuai pilihan keluarga. Jika pasien BPJS menunggak, diberi waktu tiga kali 24 jam untuk melunasi tunggakan sebelum layanan berlanjut.
Ia menjelaskan, apabila pasien tidak mampu membayar tunggakan dan merupakan warga Banjarbaru, pihak rumah sakit mengarahkan keluarga mengurus surat UHC agar bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS yang ditanggung pemerintah daerah. Namun, tunggakan lama tetap menjadi kewajiban peserta yang bisa dicicil melalui program BPJS.
Mengenai penanganan pasien kecelakaan, dr. Siti Ningsih menegaskan bahwa penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan syarat adanya laporan kepolisian. Untuk kasus kecelakaan tunggal, Jasa Raharja tidak menanggung biaya perawatan.
Hj. Enawati, anggota DPRD Tanah Bumbu, juga mempertanyakan penerimaan pasien dari luar daerah. Pihak RSDI Idaman menegaskan bahwa pasien gawat darurat dapat diterima tanpa rujukan, meskipun berasal dari luar wilayah Banjarbaru.
Melalui diskusi tersebut, DPRD Tanah Bumbu mendapatkan informasi rinci terkait mekanisme pelayanan di RSDI Idaman Banjarbaru. Hasil kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan perbandingan dan evaluasi dalam penyusunan kebijakan peningkatan pelayanan kesehatan di Tanah Bumbu. (Oksa)



















