kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
125
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK. Kinag) No.52 dan No.64 tahun 1963. Merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah Endun dan Iping Raisan, seluas 5.800 M² dan 7.900 M².
Keduanya adalah warga dan tinggal di desa Caringin – Jatake, Kabupaten Tangerang, Banten.IMG 20260430 WA0036

Artinya, menurut versi pelapor. Kedua warga ini bersama warga lainnya sebanyak 98 orang adalah sebagai pemilik tanah tak bertuan (Redistribusi) seluas 33,8 Ha di kawasan tersebut.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Di sisi lain : ‘Adi Pranata’ yang bukan warga dan tidak tinggal di Desa itu, (warga Tanah Abang, Jakarta Pusat -red), mengklaim sebagai pemiliknya.
Adi Pranata mengaku, memperolehnya berdasarkan Akte Jual Beli yang dibuat di hadapan Camat/Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Drs. Daryanto : No.593/428/JB/V/1991.

Bahkan status AJB tanah ini pun telah ditingkatkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesemuanya, tercatat SHM dengan nomor urut 11 hingga No.66 Jatake.

Tak Pernah Dijual

Para ahli waris Endun dan Iping Raisan, yang tercantum dalam nomor urut SHM No.36 dan 37 Jatake. Manakala hendak mengajukan penerbitan sertifikat di kantor BPN.
Sontak kaget. Karena di atas tanah milik orangtuanya, telah berubah status kepemilikan.
Sudah dibalik nama menjadi atas nama ahli waris alm. Adi Pranata : Ny. Emah, Megawan Partono, Bobby Partono dan Duta Dermawan.

Merasa bahwa pihaknya dan diyakini belum pernah mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN.
Mereka pun bersama Penasihat Hukumnya advokat Raja Baginda Siregar melakukan penelusuran, siapa dalang pembuatan terbitnya sertifikat. Sekaligus melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib.

Hasil penelusuran berdasar alat bukti, akhirnya 2 (dua) orang ahli waris ‘Adi Pranata’ yang masih bugar yakni, Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64) ditetapkan sebagai tersangka.

Diseret Ke Pengadilan

Di persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas. Menurut pembuktian jaksa, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023 tentang penggunaan surat palsu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut jaksa Martin Josen Saputra dan Dayan Sirait dalam tuntutan dan tanggapannya (requisitor-replik). Menuntut : Agar Megawan Partono dan Duta Dermawan dihukum masing masing selama 3 tahun 3 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara.

Keliru Menerapkan Hukum

Menyikapi tuntutan jaksa. Advokat Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan dan tanggapannya (pledoi-duplik) mengemukakan uraian fakta persidangan.
Bahwa jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutannya, keliru.

Menurut penasihat hukum, kasus ini adalah kasus Perdata yang Dipidanakan. Pelapor pun tidak mempunyai alat bukti sah atau tidak memiliki Legal standing.
Para terdakwa lanjut advokat Alex Mulyadi, mereka tidak ada melakukan tindak pidana menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dakwaan jaksa.
Bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pemilik sah, yakni berdasar pada AJB dan SHM. Selain itu, tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh Adi Pranata beserta anak anaknya sejak 30 (tiga puluh) tahun lalu. Bahkan di atas tanah itu telah lama berdiri pabrik Genteng tanpa gangguan pihak lain.

Oleh karenanya sebut Alex lagi dalam pembelaannya, sekaligus memohon kepada majelis hakim. Bahwa kedua terdakwa haruslah dibebaskan, sebagaimana tertuang pada Pasal 244 ayat (2) Kuhap (vrijspraak).
Setidak tidaknya, berdasarkan Pasal 244 ayat (3) Kuhap, agar diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Oleh majelis hakim yang memeriksa persidangan pada Kamis (30/4/’26), tampaknya lebih sependapat dengan argumen Penasihat Hukum terdakwa dan menyimpulkan :
Bahwa kedua terdakwa, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Oleh karenanya, sebut hakim dalam amar putusannya. Menyatakan kedua terdakwa Duta Dermawan dan Megawan Partono bebas dari segala tuntutan hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemerintah Tanah Bumbu Paparkan RPJMD 2025–2029, Identifikasi Permasalahan dan Rumuskan 7 Misi

Pemerintah Tanah Bumbu Paparkan RPJMD 2025–2029, Identifikasi Permasalahan dan Rumuskan 7 Misi

1 tahun yang lalu
67
Investasi Rp123 Triliun, Presiden Prabowo Siap Resmikan Kilang Modern RDMP Balikpapan

Investasi Rp123 Triliun, Presiden Prabowo Siap Resmikan Kilang Modern RDMP Balikpapan

7 bulan yang lalu
24
DPRD Kotabaru Gerak Cepat, Gelar RDP Atasi Kelangkaan Pertalite untuk Speedboard dan Wilayah Pesisir

DPRD Kotabaru Gerak Cepat, Gelar RDP Atasi Kelangkaan Pertalite untuk Speedboard dan Wilayah Pesisir

3 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA