Tangerang, KabarOneNews.com-Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK. Kinag) No.52 dan No.64 tahun 1963. Merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah Endun dan Iping Raisan, seluas 5.800 M² dan 7.900 M².
Keduanya adalah warga dan tinggal di desa Caringin – Jatake, Kabupaten Tangerang, Banten.
Artinya, menurut versi pelapor. Kedua warga ini bersama warga lainnya sebanyak 98 orang adalah sebagai pemilik tanah tak bertuan (Redistribusi) seluas 33,8 Ha di kawasan tersebut.
Di sisi lain : ‘Adi Pranata’ yang bukan warga dan tidak tinggal di Desa itu, (warga Tanah Abang, Jakarta Pusat -red), mengklaim sebagai pemiliknya.
Adi Pranata mengaku, memperolehnya berdasarkan Akte Jual Beli yang dibuat di hadapan Camat/Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Drs. Daryanto : No.593/428/JB/V/1991.
Bahkan status AJB tanah ini pun telah ditingkatkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesemuanya, tercatat SHM dengan nomor urut 11 hingga No.66 Jatake.
Tak Pernah Dijual
Para ahli waris Endun dan Iping Raisan, yang tercantum dalam nomor urut SHM No.36 dan 37 Jatake. Manakala hendak mengajukan penerbitan sertifikat di kantor BPN.
Sontak kaget. Karena di atas tanah milik orangtuanya, telah berubah status kepemilikan.
Sudah dibalik nama menjadi atas nama ahli waris alm. Adi Pranata : Ny. Emah, Megawan Partono, Bobby Partono dan Duta Dermawan.
Merasa bahwa pihaknya dan diyakini belum pernah mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN.
Mereka pun bersama Penasihat Hukumnya advokat Raja Baginda Siregar melakukan penelusuran, siapa dalang pembuatan terbitnya sertifikat. Sekaligus melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib.
Hasil penelusuran berdasar alat bukti, akhirnya 2 (dua) orang ahli waris ‘Adi Pranata’ yang masih bugar yakni, Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64) ditetapkan sebagai tersangka.
Diseret Ke Pengadilan
Di persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas. Menurut pembuktian jaksa, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023 tentang penggunaan surat palsu.
Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut jaksa Martin Josen Saputra dan Dayan Sirait dalam tuntutan dan tanggapannya (requisitor-replik). Menuntut : Agar Megawan Partono dan Duta Dermawan dihukum masing masing selama 3 tahun 3 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara.
Keliru Menerapkan Hukum
Menyikapi tuntutan jaksa. Advokat Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan dan tanggapannya (pledoi-duplik) mengemukakan uraian fakta persidangan.
Bahwa jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutannya, keliru.
Menurut penasihat hukum, kasus ini adalah kasus Perdata yang Dipidanakan. Pelapor pun tidak mempunyai alat bukti sah atau tidak memiliki Legal standing.
Para terdakwa lanjut advokat Alex Mulyadi, mereka tidak ada melakukan tindak pidana menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dakwaan jaksa.
Bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pemilik sah, yakni berdasar pada AJB dan SHM. Selain itu, tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh Adi Pranata beserta anak anaknya sejak 30 (tiga puluh) tahun lalu. Bahkan di atas tanah itu telah lama berdiri pabrik Genteng tanpa gangguan pihak lain.
Oleh karenanya sebut Alex lagi dalam pembelaannya, sekaligus memohon kepada majelis hakim. Bahwa kedua terdakwa haruslah dibebaskan, sebagaimana tertuang pada Pasal 244 ayat (2) Kuhap (vrijspraak).
Setidak tidaknya, berdasarkan Pasal 244 ayat (3) Kuhap, agar diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Oleh majelis hakim yang memeriksa persidangan pada Kamis (30/4/’26), tampaknya lebih sependapat dengan argumen Penasihat Hukum terdakwa dan menyimpulkan :
Bahwa kedua terdakwa, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Oleh karenanya, sebut hakim dalam amar putusannya. Menyatakan kedua terdakwa Duta Dermawan dan Megawan Partono bebas dari segala tuntutan hukum.-
Penulis : Luster Siregar.



















