kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
132
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK. Kinag) No.52 dan No.64 tahun 1963. Merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah Endun dan Iping Raisan, seluas 5.800 M² dan 7.900 M².
Keduanya adalah warga dan tinggal di desa Caringin – Jatake, Kabupaten Tangerang, Banten.IMG 20260430 WA0036

Artinya, menurut versi pelapor. Kedua warga ini bersama warga lainnya sebanyak 98 orang adalah sebagai pemilik tanah tak bertuan (Redistribusi) seluas 33,8 Ha di kawasan tersebut.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Di sisi lain : ‘Adi Pranata’ yang bukan warga dan tidak tinggal di Desa itu, (warga Tanah Abang, Jakarta Pusat -red), mengklaim sebagai pemiliknya.
Adi Pranata mengaku, memperolehnya berdasarkan Akte Jual Beli yang dibuat di hadapan Camat/Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Drs. Daryanto : No.593/428/JB/V/1991.

Bahkan status AJB tanah ini pun telah ditingkatkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesemuanya, tercatat SHM dengan nomor urut 11 hingga No.66 Jatake.

Tak Pernah Dijual

Para ahli waris Endun dan Iping Raisan, yang tercantum dalam nomor urut SHM No.36 dan 37 Jatake. Manakala hendak mengajukan penerbitan sertifikat di kantor BPN.
Sontak kaget. Karena di atas tanah milik orangtuanya, telah berubah status kepemilikan.
Sudah dibalik nama menjadi atas nama ahli waris alm. Adi Pranata : Ny. Emah, Megawan Partono, Bobby Partono dan Duta Dermawan.

Merasa bahwa pihaknya dan diyakini belum pernah mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN.
Mereka pun bersama Penasihat Hukumnya advokat Raja Baginda Siregar melakukan penelusuran, siapa dalang pembuatan terbitnya sertifikat. Sekaligus melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib.

Hasil penelusuran berdasar alat bukti, akhirnya 2 (dua) orang ahli waris ‘Adi Pranata’ yang masih bugar yakni, Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64) ditetapkan sebagai tersangka.

Diseret Ke Pengadilan

Di persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas. Menurut pembuktian jaksa, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023 tentang penggunaan surat palsu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut jaksa Martin Josen Saputra dan Dayan Sirait dalam tuntutan dan tanggapannya (requisitor-replik). Menuntut : Agar Megawan Partono dan Duta Dermawan dihukum masing masing selama 3 tahun 3 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara.

Keliru Menerapkan Hukum

Menyikapi tuntutan jaksa. Advokat Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan dan tanggapannya (pledoi-duplik) mengemukakan uraian fakta persidangan.
Bahwa jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutannya, keliru.

Menurut penasihat hukum, kasus ini adalah kasus Perdata yang Dipidanakan. Pelapor pun tidak mempunyai alat bukti sah atau tidak memiliki Legal standing.
Para terdakwa lanjut advokat Alex Mulyadi, mereka tidak ada melakukan tindak pidana menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dakwaan jaksa.
Bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pemilik sah, yakni berdasar pada AJB dan SHM. Selain itu, tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh Adi Pranata beserta anak anaknya sejak 30 (tiga puluh) tahun lalu. Bahkan di atas tanah itu telah lama berdiri pabrik Genteng tanpa gangguan pihak lain.

Oleh karenanya sebut Alex lagi dalam pembelaannya, sekaligus memohon kepada majelis hakim. Bahwa kedua terdakwa haruslah dibebaskan, sebagaimana tertuang pada Pasal 244 ayat (2) Kuhap (vrijspraak).
Setidak tidaknya, berdasarkan Pasal 244 ayat (3) Kuhap, agar diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Oleh majelis hakim yang memeriksa persidangan pada Kamis (30/4/’26), tampaknya lebih sependapat dengan argumen Penasihat Hukum terdakwa dan menyimpulkan :
Bahwa kedua terdakwa, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Oleh karenanya, sebut hakim dalam amar putusannya. Menyatakan kedua terdakwa Duta Dermawan dan Megawan Partono bebas dari segala tuntutan hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
390
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Lazismu OKUT Kolaborasi dengan IMM OKUT Bagikan Ta’jil di Bulan Ramadhan

Lazismu OKUT Kolaborasi dengan IMM OKUT Bagikan Ta’jil di Bulan Ramadhan

2 tahun yang lalu
42
Pemkab Kotabaru Gandeng RSUD Ulin Banjarmasin, Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Program KJSU dan KIA

Pemkab Kotabaru Gandeng RSUD Ulin Banjarmasin, Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Program KJSU dan KIA

1 tahun yang lalu
29
Libur Tahun Baru, Pantai Teluk Tamiang Dipadati Wisatawan Lokal

Libur Tahun Baru, Pantai Teluk Tamiang Dipadati Wisatawan Lokal

9 bulan yang lalu
55

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA