kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
178
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah orang lain, melibatkan terdakwa Notaris dan dua Pengacara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.IMG 20260416 WA0012

Lima terdakwa dugaan pemalsuan yaitu, Ngadino selaku Notaris, Puji Astuti, Umar Edrus Al Habsyi pembantu Notaris dan dua Pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu, disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Berita‎ Terkait

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

PlMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan ini, dipimpin Abdul Basir didampingi dua hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana.

Setelah Majelis Hakim mendengar pembacaan Nota Perlawanan (Eksepsi) dari kelima terdakwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memutuskan tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur.

Dalam putusan Sela, Majelis Hakim menolak seluruhnya Perlawanan Kuasa Hukum yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. JPU diperintahkan supaya menghadirkan para saksi yang berkaitan dengan perkara aquo tersebut.

Sebagaimana surat permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan para terdakwa kepada Majelis Hakim, sesuai kesepakatan Majelis Hakim, menolak seluruhnya permohonan penangguhan penahanan. Dalam putusan Sela nya, Majelis memerintahkan JPU agar para terdakwa tetap ditahan di ruang tahanan sementara.

Seluruh nota perlawanan yang disampaikan terdakwa dan Penasehat Hukumnya telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara.
“ Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti dalam perkara ini pada persidangan berikutnya”, ungkap pimpinan sidang, 16/4/2026.

Sebelumnya JPU David dan Ari Sulton, menyampaikan, terdakwa Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino dan Puji Astuti, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan. Pemalsuan Surat Kuasa yang dilakukan kedua Pengacara, tanpa seijin korban dan akan digunakan untuk menjual tanah korban,

Surat Kuasa seolah- olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa. Namun kenyataannya korban Lukman Sakti Nagaria tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.

Pengacara Hendra dan Sopar Jepry bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan. Lalu saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Lalu saksi Sopar Jepry Napitupulu memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan.

Para penjaga tanah itu bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Menurut JPU, para penjaga lahan itu menolak kedatangan Pengacara yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Perbuatan para terdakwa telah merugikan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Para terdakwa terancam Pasal 492 Jo. Pasal 20 Huruf c Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023, KUHP tentang Pemalsuan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
16
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
301
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
20
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
89
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
79
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
434
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
85
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
10

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Kotabaru Bahas Tiga Raperda yang Diusulkan Bupati

DPRD Kotabaru Bahas Tiga Raperda yang Diusulkan Bupati

2 tahun yang lalu
50
Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Bahsanudin, Wakil Ketua I DPRD Tanbu H. Hasanuddin melepas keberangkatan 196 jamaah Calon haji

Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Bahsanudin, Wakil Ketua I DPRD Tanbu H. Hasanuddin melepas keberangkatan 196 jamaah Calon haji

1 tahun yang lalu
21
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

4 bulan yang lalu
50

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA