Tangerang, KabarOneNews.com-
Kamis (26/2/’26) pukul 17.30 Wib di PN. Tangerang, adalah hari terakhir persidangan bagi terdakwa Suryadi Gunawan (35).
Agenda pembacaan putusan majelis hakim.Persidangan tampak sepi, karena suasana bulan suci Ramadhan.
Saat palu diketukkan pertanda sidang dimulai, wajah terdakwa Suryadi Gunawan tampak pucat pasi. Agaknya dalam benaknya bergelimang tuntutan jaksa Martin Josen Saputra dari Kejari Kabupaten Tangerang, hukuman ‘Mati’.
Tetapi tatkala ia menyimak pertimbangan demi pertimbangan hakim yang condong mengikuti alur pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukumnya, H. Muhammad Ulinnuha, SH. MH. dan M. Ridwan Saleh, SH. MH., keceriaan dan ketegarannya pun mulai terlihat.
‘Mengadili’ : Ujar Flowwery Yukidas, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan melanjutkan pembacaan amar putusannya. Menyatakan Suryadi Gunawan terbukti bersalah menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg lebih, melanggar Pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya lanjut hakim, menghukum terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 (tiga) bulan penjara.
Penasihat Hukum Banding
Fakta di persidangan sebut Ulinnuha dan Ridwan Saleh dalam pembelaannya, bahwa secara nyata. Peran kliennya pada Rabu (5/6/’25), hanya sebatas memindahkan mobil Rush yang terparkir di hotel Vega Jl.CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke parkiran KFC Paramount Gading Serpong.
Tugas itu dilakukan tegasnya, atas permintaan tolong temannya Hendri Halim dari Thailand.
(Temannya dahulu semasa di SLTA Jakarta -red).
Ketidaktahuan Suryadi ikhwal Narkotika di dalam mobil, dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan dan komunikasi melalui WhatsApp (WA) antara Suryadi dengan Hendri Halim dari Thailand yang menyinggung tentang Narkotika, sebagaimana penuturan petugas.
Timah Panas Bersarang
Tak jauh dari parkiran hotel Vega ketika kenderaan melaju, tiba tiba dihentikan petugas kepolisian dari Dirnarkoba Mabes Polri dan diperintahkan turun.
Dicurigai di dalam mobil tersimpan barang haram.
Kemudian digiring ke kantor Bea Cukai.
Sesampainya di kantor Bea Cukai, setelah dibongkar ditemukan di sisi samping dan belakang mobil terselip rapi Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg.
Dari kantor Bea Cukai, Suryadi lanjut diboyong ke Mabes Polri.
Naas. Di perjalanan dengan mata tertutup lakban, ia dikagetkan suara letusan. Timah panas menembus paha kanannya.
“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai, saya hanya dimintai teman Hendri Halim untuk memindahkan mobil dari parkiran hotel Vega ke KFC Paramount, Gading Serpong” ucap Suryadi menjawab pertanyaan hakim.
Melalui seluler ketika dihubungi media, Jumat (27/02/’26), Pengacara Ulinnuha di kantornya di Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, menyikapi putusan hakim 20 tahun penjara dimaksud. Secara tegas, pihaknya menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten. Berharap kliennya bebas sesuai fakta.-
Penulis : Luster Siregar.



















