kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
82
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Permohonan melaksanakan ibadah Umroh, yang dimohonkan terdakwa H.Muchaji ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Eka Prasetya didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hapsari Retno Wulan.

H.Muchaji yang saat ini masih menjalani proses persidangan agenda pemeriksaan saksi dan Ahli itu, melalui Kuasa Hukumnya Carel Ticualo, Aidi Johan, Restu dan Rekan, sebelumnya telah mengajukan surat permohonan melaksanakan Ibadah Umroh.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Namun Majelis Hakim bersepakat menolak permohonan Umroh terdakwa, dengan alasan agar mendahulukan penyelesaian perkaranya dulu, mengingat sidang perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara menyewakan lahan, tanah orang lain tanpa ijin dari pemilik hak dan atau memasuki lahan orang sudah berjalan hampir setahun.

Dalam persidangan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim mengatakan, mengingat dan melihat bukti bukti dan permohonan melaksanakan ibadah Umroh yang dimohonkan terdakwa H.Muchaji berikut bukti dokumen lainnya dan berdasarkan kesepakatan Majelis Hakim maka, dengan ini menolak permohonan Umroh dari terdakwa H.Muchaji”, ungkap pimpinan sidang Eka Prasetya, 25/2/2026.

Majelis juga menyampaikan, karena perkara ini masih proses persidangan saksi saksi atau Ahli yang dimohonkan pihak terdakwa, oleh karena itu dalam persidangan berikutnya pekan depan, pihak terdakwa diharapkan supaya menghadirkan saksi saksi atau Ahli yang akan diajukan pihak terdakwa.

“Diharapkan dalam persidangan berikutnya terdakwa dan saksi atau Ahli supaya hadir dalam persidangan”, ujar pimpinan Majelis sembari menunda persidangan.

Menyikapi penolakan Umroh hasil musyawarah Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menyampaikan permohonan ditolak dan sidang akan dilanjutkan pekan depan, ucapnya.

Terkait permohonan Umroh dari seorang terdakwa, sebelumnya Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Barita SH MH, berpendapat “Tidak ada peraturan yang secara otomatis melarang tersangka atau terdakwa pergi Ibadah Umroh. Yang menentukan boleh tidaknya adalah status pengesahan dan pencegahan ke luar negeri. Kalau sedang ditahan tidak bisa pergi umroh. Jika tidak ditahan bisa mengajukan ijin ke majelis hakim”, ucapnya pada Media ini, 24/2/2026.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa H.Muchaji dituduhkan melakukan tindak pidana penyerobotan dan menyewakan lahan orang lain sebagaimana pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.

Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa pemilik tanah sengketa tersebut adalah Liliana Setiawan. Terdakwa H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27/8/2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah milik orang lain.

Dasar Kepemilikan Alas Hak Tanah Saksi Korban

Saksi Liliana Setiawan melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
71
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
73
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
12
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
25
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
16
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
51
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Kapolsek Bukber Bersama Pemuka Agama

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Kapolsek Bukber Bersama Pemuka Agama

1 tahun yang lalu
28
Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Kalsel, Desa Sampanahan Jadi Lokus Penilaian

Kotabaru Sambut Tim Penilai PK2D Kalsel, Desa Sampanahan Jadi Lokus Penilaian

4 bulan yang lalu
26
Tekad yang Kuat Layani masyarakat,Eks Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma Upaya Mewujudkan SDM Petojo Utara Unggul

Tekad yang Kuat Layani masyarakat,Eks Lurah Petojo Utara Dipta Dwipakusuma Upaya Mewujudkan SDM Petojo Utara Unggul

8 bulan yang lalu
52

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pedagang Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Jual-Beli Kios, dan Lahan Taman Kadishub DKI Didesak Evaluasi dan Copot Kepala Terminal Senen

    Pedagang Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Jual-Beli Kios, dan Lahan Taman Kadishub DKI Didesak Evaluasi dan Copot Kepala Terminal Senen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POKJA Wartawan Lamongan Kompak “Berbuat untuk Masyarakat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA