kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Eksekusi Silfester Matutina Jangan Tebang Pilih, Prinsip Equality Before The Law

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Praktisi Hukum Muara Karta : Eksekusi Silfester Matutina Jangan Tebang Pilih, Prinsip Equality Before The Law
194
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), selaku Eksekutor putusan pengadilan yang diatur dalam undang undang tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).

Kensekwensi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, tentunya harus dilaksanakan sama terhadap semua warga negara supaya tercipta kepercayaan publik dalam penegakan hukum. Sehingga aparat penegak hukum khususnya lembaga itu tidak disalah tafsirkan masyarakat tidak serius dalam penegakan hukum alias adanya dugaan transaksional atau tumpul keatas dan tajam ke bawah.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang SH MH, dalam menyikapi lambatnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, pada Media 12/9/2025.

Menurut Muara Karta pengacara yang sudah melanglang buana ke seluruh nusantara ini dengan tegas mengatakan dan menyampaikan, aparat hukum harus memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Kejaksaan selaku Penuntut Umum, pelaksana putusan pengadilan atau Eksekutor, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), yang dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara harus sama di hadapan hukum, artinya penegakan hukum tanpa perbedaan dan tanpa perlakuan khusus bagi pelanggar hukum.

Semua warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan, pemerintah wajib menjunjung hukum itu tanpa pandang bulu, tanpa perlakuan khusus kepada siapapun, karena semua pelaku kejahatan harus sama dalam penegakan hukum. Berarti tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.

“Setiap orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum dan penegakan hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, Pengusaha, Penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus”, ungkap Muara Karta pada Media.

Pernyataan Kajagung RI, ST Burhanuddin Terkait Eksekusi Silfester Matutina

Sebelumnya Kajagung dalam konferensi persnya menyebutkan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, supaya mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Jajarannya telah melakukan pencarian terhadap relawan Jokowi dan Prabowo Gibran tersebut. “Terpidana tersebut sedang dicari, kita akan mencari terus ucap Kajagung kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta”, di Jakarta.

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan Kajagung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk segera mengeksekusi ketua relawan merah putih itu.

Menurut Humas Kejagung, ” kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi kewenangan sepenuhnya ada di jaksa eksekutor, yakni Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kasus Hukum Yang Menjerat Silfester Matutina

Silfester Matituna, terlibat pidana dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran berorasi dengan menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Upaya Hukum diajukan Silfester Matutina

Silfester Matutina telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan dengan putusan 1 tahun penjara, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan PT Jakarta, namun Hakim Kasasi malah menambah masa hukuman relawan pemenangan Pilpres mantan Presiden Jokowi dan relawan pemenangan Pilpres Prabowo dan Gibran itu, justru ditambah hakim agung Kasasi masa hukumannya, dari 1 tahun penjara menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Silfester Matutina pun mau berencana bermanuver mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA RI. Permohonan (PK) tersebut harusnya dihadiri pemohon principal, namun Silfester Matutina tidak hadir ke persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

PK Silvester ditolak Majelis Hakim lantaran tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Oleh karena itu, hakim Prapid Silfester menolak PK yang diajukan melalui Kuasanya Silfester.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
136
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
61
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

2 bulan yang lalu
57
BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

6 bulan yang lalu
288
PT. Sumber Daya Energi (SDE) Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PT. Sumber Daya Energi (SDE) Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

9 bulan yang lalu
116

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA