kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Eksekusi Silfester Matutina Jangan Tebang Pilih, Prinsip Equality Before The Law

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Praktisi Hukum Muara Karta : Eksekusi Silfester Matutina Jangan Tebang Pilih, Prinsip Equality Before The Law
188
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), selaku Eksekutor putusan pengadilan yang diatur dalam undang undang tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).

Kensekwensi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, tentunya harus dilaksanakan sama terhadap semua warga negara supaya tercipta kepercayaan publik dalam penegakan hukum. Sehingga aparat penegak hukum khususnya lembaga itu tidak disalah tafsirkan masyarakat tidak serius dalam penegakan hukum alias adanya dugaan transaksional atau tumpul keatas dan tajam ke bawah.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang SH MH, dalam menyikapi lambatnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, pada Media 12/9/2025.

Menurut Muara Karta pengacara yang sudah melanglang buana ke seluruh nusantara ini dengan tegas mengatakan dan menyampaikan, aparat hukum harus memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Kejaksaan selaku Penuntut Umum, pelaksana putusan pengadilan atau Eksekutor, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), yang dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara harus sama di hadapan hukum, artinya penegakan hukum tanpa perbedaan dan tanpa perlakuan khusus bagi pelanggar hukum.

Semua warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan, pemerintah wajib menjunjung hukum itu tanpa pandang bulu, tanpa perlakuan khusus kepada siapapun, karena semua pelaku kejahatan harus sama dalam penegakan hukum. Berarti tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.

“Setiap orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum dan penegakan hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, Pengusaha, Penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus”, ungkap Muara Karta pada Media.

Pernyataan Kajagung RI, ST Burhanuddin Terkait Eksekusi Silfester Matutina

Sebelumnya Kajagung dalam konferensi persnya menyebutkan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, supaya mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Jajarannya telah melakukan pencarian terhadap relawan Jokowi dan Prabowo Gibran tersebut. “Terpidana tersebut sedang dicari, kita akan mencari terus ucap Kajagung kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta”, di Jakarta.

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan Kajagung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk segera mengeksekusi ketua relawan merah putih itu.

Menurut Humas Kejagung, ” kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi kewenangan sepenuhnya ada di jaksa eksekutor, yakni Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kasus Hukum Yang Menjerat Silfester Matutina

Silfester Matituna, terlibat pidana dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran berorasi dengan menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Upaya Hukum diajukan Silfester Matutina

Silfester Matutina telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan dengan putusan 1 tahun penjara, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan PT Jakarta, namun Hakim Kasasi malah menambah masa hukuman relawan pemenangan Pilpres mantan Presiden Jokowi dan relawan pemenangan Pilpres Prabowo dan Gibran itu, justru ditambah hakim agung Kasasi masa hukumannya, dari 1 tahun penjara menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Silfester Matutina pun mau berencana bermanuver mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA RI. Permohonan (PK) tersebut harusnya dihadiri pemohon principal, namun Silfester Matutina tidak hadir ke persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

PK Silvester ditolak Majelis Hakim lantaran tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Oleh karena itu, hakim Prapid Silfester menolak PK yang diajukan melalui Kuasanya Silfester.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

FGD dan Ngobrol Santai Perkuat Sinergi FEB UNISLA dan Pemkab Lamongan Dorong Pengembangan Abdimas dan Penelitian Berbasis Wilayah

FGD dan Ngobrol Santai Perkuat Sinergi FEB UNISLA dan Pemkab Lamongan Dorong Pengembangan Abdimas dan Penelitian Berbasis Wilayah

8 bulan yang lalu
59
Silaturahmi Bupati Andi Rudi Latif dengan SKPD : Ajang Memperkuat Sinergi Seluruh Elemen Pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Silaturahmi Bupati Andi Rudi Latif dengan SKPD : Ajang Memperkuat Sinergi Seluruh Elemen Pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu.

1 tahun yang lalu
32
Bhabinkamtibmas Kelurahan Petojo Utara Patroli Antisipasi Pencurian,Tertibnya lalu lintas dan Tawuran

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petojo Utara Patroli Antisipasi Pencurian,Tertibnya lalu lintas dan Tawuran

9 bulan yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA