Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua warga keturunan India, jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 19/8/2025, atas dugaan tindak pidana yang merugikan orang lain. Dilraj Singh Rahal dan terdakwa Shakel Kamal, dengan bersama sama didudukkan di kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noorhidayat, guna pertanggungjawaban hukum dengan dakwaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada 25 November 2019 sekitar jam 14.00 WIB di PT.Handoyo Jaya Bersama beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya 87 RT.018/RW.007 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan kedua terdakwa.
Perbuatan tersebut dilakukan pada 25 Oktober 2019, dimana saksi Julia Imelda Handojo selaku Direktur PT.Handoyo Jaya Bersama (HJB) bertemu dengan saksi Jimmy Kurniawan, saat itu meminta untuk dicarikan programmer sistem atau aplikasi monitoring kegiatan operasional di perusahaan miliknya. Atas permintaan tersebut kemudian saksi Jimmy Kurniawan menyampaikan jika sebelumnya pernah bertemu dengan terdakwa Shakel Kamal terkait usahanya bersama temannya terdakwa Dilrasj Singh Rahal di bidang ITE bernama Stara Enterprise dari Kanada dan akan membuka cabang di Indonesia.
Setelah saksi Jimmy Kurniawan menyampaikan hal tersebut lalu korban menyampaikan ketertarikannya sehingga tanggal 31 Oktober 2019 diadakan pertemuan antara korban dengan para terdakwa di Restoran Serabi Bandung Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk membahas rencana kerjasama.
Dalam pertemuan kedua terdakwa dengan korban Julia Imelda Handojo, Shakel Kamal mengaku sebagai karyawan bagian pemasaran Stara Enterprise dan terdakwa Dilraj Singh Rahal selaku Owner Stara Enterprise perusahaan yang berpusat di Kanada, dimana mereka ini sebagai perwakilan di Asia yang berdomisili di Darmawangsa Square dan perusahaan yang dijalankan ini bergerak dibidang IT dan kompeten untuk pembuatan web aplikasi sebagaimana yang dibutuhkan PT.HJB.
Kedua terdakwa mengatasnamakan PT.Stara Enterprise menyanggupi pekerjaan pembuatan aplikasi sesuai dokumen flowchat yang diminta oleh korban, lalu contoh bagan yang diinginkan dikirim ke email milik terdakwa Shakrl Kamal (shakeel@staraenterprise.com) untuk dibuatkan penawaran harga dari para terdakwa.
Korban tertarik apa yang di janjikan terdakwa untuk pembuatan, lalu diadakan pertemuan pada 25 November 2019 di kantor korban PT.HJB di Pluit Selatan Raya 87 RT.018/RW.007 Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Lalu terjadi kesepakatan berupa statement of work 25 Nopember 2019, yang isinya tentang nilai kontrak atau harga jasa pekerjaan yaitu;
a. Nilai kontrak disepakati 160 juta rupiah tambah pajak 10%;
b. Bentuk pekerjaan membuat Web login, Dashboard, Input fotm, Tracking order, Invoice creation; dan Super admin.
c. Pekerjaan ini terhitung sejak 02 Desember 2019 sampai 03 Pebruari 2020.
Korban percaya dengan janji-janji dan perkataan kedua terdakwa lalu PT.HJB melakukan pembayaran sesuai kesepakatan hingga lunas. Pembayarannya dilakukan melalui beberapa kali transferan ke rekening pribadi terdakwa Dilraj Singh Rahal di Bank BCA norek 0700123421.
Nsmun apa yang dijanjikan terdakwa pembuatan aplikasi web untuk perusahaan HJB tidak terlaksana, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Penyidik Kepolisian dan melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa hingga disidangkan di PN Jakarta Utara, ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ekaprasetya Budi Darma, didampingi hakim anggota Hapsary dan Denny.
Penulis : P.Sianturi



















