kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Janji Mampu Membuat Web Perusahaan, Warga Keturunan India Jadi Terdakwa Tipu gelap

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Janji Mampu Membuat Web Perusahaan, Warga Keturunan India Jadi Terdakwa Tipu gelap
597
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua warga keturunan India, jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 19/8/2025, atas dugaan tindak pidana yang merugikan orang lain. Dilraj Singh Rahal dan terdakwa Shakel Kamal, dengan bersama sama didudukkan di kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noorhidayat, guna pertanggungjawaban hukum dengan dakwaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada 25 November 2019 sekitar jam 14.00 WIB di PT.Handoyo Jaya Bersama beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya 87 RT.018/RW.007 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan kedua terdakwa.

Perbuatan tersebut dilakukan pada 25 Oktober 2019, dimana saksi Julia Imelda Handojo selaku Direktur PT.Handoyo Jaya Bersama (HJB) bertemu dengan saksi Jimmy Kurniawan, saat itu meminta untuk dicarikan programmer sistem atau aplikasi monitoring kegiatan operasional di perusahaan miliknya. Atas permintaan tersebut kemudian saksi Jimmy Kurniawan menyampaikan jika sebelumnya pernah bertemu dengan terdakwa Shakel Kamal terkait usahanya bersama temannya terdakwa Dilrasj Singh Rahal di bidang ITE bernama Stara Enterprise dari Kanada dan akan membuka cabang di Indonesia.

Setelah saksi Jimmy Kurniawan menyampaikan hal tersebut lalu korban menyampaikan ketertarikannya sehingga tanggal 31 Oktober 2019 diadakan pertemuan antara korban dengan para terdakwa di Restoran Serabi Bandung Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk membahas rencana kerjasama.

Dalam pertemuan kedua terdakwa dengan korban Julia Imelda Handojo, Shakel Kamal mengaku sebagai karyawan bagian pemasaran Stara Enterprise dan terdakwa Dilraj Singh Rahal selaku Owner Stara Enterprise perusahaan yang berpusat di Kanada, dimana mereka ini sebagai perwakilan di Asia yang berdomisili di Darmawangsa Square dan perusahaan yang dijalankan ini bergerak dibidang IT dan kompeten untuk pembuatan web aplikasi sebagaimana yang dibutuhkan PT.HJB.

Kedua terdakwa mengatasnamakan PT.Stara Enterprise menyanggupi pekerjaan pembuatan aplikasi sesuai dokumen flowchat yang diminta oleh korban, lalu contoh bagan yang diinginkan dikirim ke email milik terdakwa Shakrl Kamal (shakeel@staraenterprise.com) untuk dibuatkan penawaran harga dari para terdakwa.

Korban tertarik apa yang di janjikan terdakwa untuk pembuatan, lalu diadakan pertemuan pada 25 November 2019 di kantor korban PT.HJB di Pluit Selatan Raya 87 RT.018/RW.007 Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Lalu terjadi kesepakatan berupa statement of work 25 Nopember 2019, yang isinya tentang nilai kontrak atau harga jasa pekerjaan yaitu;

a. Nilai kontrak disepakati 160 juta rupiah tambah pajak 10%;
b. Bentuk pekerjaan membuat Web login, Dashboard, Input fotm, Tracking order, Invoice creation; dan Super admin.
c. Pekerjaan ini terhitung sejak 02 Desember 2019 sampai 03 Pebruari 2020.

Korban percaya dengan janji-janji dan perkataan kedua terdakwa lalu PT.HJB melakukan pembayaran sesuai kesepakatan hingga lunas. Pembayarannya dilakukan melalui beberapa kali transferan ke rekening pribadi terdakwa Dilraj Singh Rahal di Bank BCA norek 0700123421.

Nsmun apa yang dijanjikan terdakwa pembuatan aplikasi web untuk perusahaan HJB tidak terlaksana, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Penyidik Kepolisian dan melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa hingga disidangkan di PN Jakarta Utara, ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ekaprasetya Budi Darma, didampingi hakim anggota Hapsary dan Denny.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
2
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
5
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

3 bulan yang lalu
36
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

11 bulan yang lalu
348
Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

6 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA