kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terdakwa Susanto Alias Charles Dituntut 3 Tahun Penjara Barang Bukti Diduga Raib

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terdakwa Susanto Alias Charles Dituntut 3 Tahun Penjara Barang Bukti Diduga Raib
105
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, baru menyidangkan satu terdakwa dari lima orang yang diduga melakukan Importasi Minuman Keras (Miras) dan Rokok dari China tanpa Cukai.IMG 20250428 WA0001

Terdakwa Susanto alias Charles, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan berkas tersendiri, dengan ancaman hukuman undang undang tentang pita cukai. JPU menuntut Susanto alias Carles selama 3 tahun penjara, denda 20 mikiar rupiah.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Menurut JPU, berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Susanto alias Carles, bersama-sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam tentang Pita Cukai.

Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum atas importasi barang dan memperjualbelikan, mengedarkan Minuman Keras dan Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Kata JPU, perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah merusak perekonomian Indonesia, dan telah mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Oleh karenanya, “JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Thomas Tarigan, dan dua Hakim anggota, diminta supaya menjatuhkan hukuman terhadap Susanto alias Carles dengan penjara 3 tahun denda 20 miliar rupiah”, kata JPU saat membacakan requisitor nya, 28/4/2025.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa dengan bersama sama dilakukan sekitar
bulan Nopember 2024, pukul 18.00 WIB, di Komplek Ruko Toho, depan Ruko Toko Blok C2 Jalan Pantai Indah Kapuk Barat, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa bersama sama dengan pemilik usaha Cheng Huang alias Qing Feng (DPO) dan Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), undang undang tentang pita Cukai.

Kejadian barang masuk impor dari Cina tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Susanto C sejak bulan September 2022 kenal dan bekerja kepada Mr.Chen Huang pemilik bisnis impor barang berupa Rokok dan MMEA produksi China tanpa pita cukai. Susanto C, berperan sebagai translator Mr.Chen Huang alias Qing Feng (DPO) untuk memastikan apa yang di ucapkan oleh Mr.Chan Huang tersampaikan kepada pegawai. Selain itu terdakwa mengawasi packing barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol ysng dijual perusahaan Mr.Chan Huwng.

Terdakwa membeli Mobil Toyota Alphard tahun 2005 untuk dipakai operasional membawa barang berupa Rokok dan minuman beralkohol dari the Green Court Residence Jalan Boulevard 3 No.07 menuju Cengkareng Indah Blok BD No.21B RT/008 RW/014, sesuai arahan dari Mr.Chan Huang serta menyewa beberapa rumah/bangunan dibayar Mr.Chan Huang untuk kegiatan operasional penjualan Miras dan Rokok tanpa cukai tersebut.

Terdakwa berperan aktif memberikan dan membagi tugas- tugas kepada para pegawai, terdakwa juga yang menentukan titik Parkiran yang aman untuk nanti menggunakan mobil saat membawa barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol yang sudah di packing yang nanti akan order ojek online untuk di kirimkan ke pembeli hal mana terdakwa selalu mengingatkan kepada para pekerja, driver untuk selalu berhati-hati, dan harus memakai masker ketika berkegiatan agar tidak ketahuan.

Bahwa mengenai pemesanan dan penjualan rokok dan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai tersebut, teknisnya pemesan akan mengirimkan alamat, nama penerima barang, nomor HP penerima, jenis barang yang dipesan dan jenis jasa pengiriman. Apabila barang yang dipesan ada atau tersedia, Hendriani Ani, langsung melakukan packing barang dan ditempelkan alamat. Lalu saksi Anastasia Jelima mengambil barang sesuai pemesanan, difoto dan kemudian foto tersebut dikirimkan ke group Wechat.

Jika pemesanan barang tidak menggunakan Expedisi Lion Parcel, saksi Anastasia Jelima dan Hendriani Ani, langsung melakukan packing barang ditempelkan alamat, kemudian dikirim ke Expedisi sesuai pemesanan. Tapi jika pemesanan menggunakan Expedisi Lion Parcel, saksi Hendiana akan membooking resi, setelah resi sudah keluar, resi tersebut difotokan di Group WeChat, setelah itu barang di packing kemudian ditempelkan resi, kemudian dikirim ke alamat sesuai pemesanan di WeChat.

Penangkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Selasa 12 November 2024, menerima adanya informasi pengiriman Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari pergudangan area Ruko Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu tim petugas Bea dan Cukai DJBC, melakukan pemantauan di lokasi tersebut sekira pukul 18.00 WIB, berangkat menuju pergudangan Komplek Ruko Toho, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sesampainya dipergudangan Komplek Ruko Toho, Penjaringan, petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta melihat 1 unit mobil Merek Nissan Evalia warna abu-abu No.Pololisi B 1087 UZP parkir didepan Ruko Toko Blok C2.

Saat itu saksi Agustinus, sopir yang mengemudikan mobil tersebut mengeluarkan 1 kotak dibungkus plastik berwarna hitam dan diserahkan kepada saksi Roma Doni (Driver Grab) yang berada di lokasi Ruko Toko Blok C2 untuk diantar ke sektor 7c Jl. Kelapa Lilin Utara VIII No. B1 Dg 2/8 dengan nama penerima “Mister”.

Kemudian Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, langsung datang mendekati saksi Agustinus dan ditemukan barang yang diserahterimakan oleh saksi Agustinus kepada Driver Grab yang adalah Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) produksi cina yang tanpa dilekati Pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang diwajibkan.

Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta memerintahkan agar proses serah terima dihentikan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Agustinus dan satu buah mobil Merek Nissan Evalia warna abu-abu dengan nomor polisi B 1087 UZP, dan ditemukan barang hasil tembakau berupa Rokok dan Minuman beralkohol, produksi China yang tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai yang diwajibkan di Indonesia. Atas perbuatan komplotan terdakwa tersebut, kerugian negara dalam perkara Miras dan Rokok tampa Cukai ini diperkirakan mencapai puluhan Miliaran Rupiah.

Menyikapi terdakwa yang hanya satu orang disidangkan JPU, pada hal dalam dakwaan adanya perbuatan bersama sama dengan saksi lainnya, Toto asisten Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, saya tidak logis memberikan tanggapan, karena saya hanya Kuasa substitusi, ucapnya usai persidangan.

Terkait Barang Bukti dalam perkara ini, JPU pengganti Azhary, tidak berkomentar keberadaan barang bukti miras rokok dan sarana mobil alphard belum diperlihatkan JPU dalam persidangan, baik Miras, Rokok dan sarana pengangkut barang Ilegal tersebut Mobil Toyota Alphard yang dibeli dari hasil kejahatan barang import tidak diketahui keberadaannya.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Susanto alias Carles, terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 , tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata JPU di PN Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
13
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
157
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
34
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
22
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
42
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
36
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPBD Kalsel Imbau Warga Pesisir Waspadai Potensi Banjir Rob Akibat Fenomena Supermoon

BPBD Kalsel Imbau Warga Pesisir Waspadai Potensi Banjir Rob Akibat Fenomena Supermoon

12 bulan yang lalu
20
Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan

Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerbitan Penetapan Eksekusi Lahan

2 tahun yang lalu
439
Razman Arief Nasution Bawa Massa Berorasi Minta Putusan Bebas di PN Jakarta Utara, Pembacaan vonis Ditunda

Razman Arief Nasution Bawa Massa Berorasi Minta Putusan Bebas di PN Jakarta Utara, Pembacaan vonis Ditunda

1 tahun yang lalu
45

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu-satunya Wakil Indonesia, Tim Dayung Garda Prabowo (GP) Unjuk Gigi Pada Kejuaraan International Dragon Boat Regata di Serawak Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA