kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara Korupsi Perum Bulog DK Jakarta 4 M Lebih

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Kejari Jakut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara Korupsi Perum Bulog DK Jakarta 4 M Lebih
20
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kepala Seksi Intelijen, Rans Fismy, menerima uang pengembalian dari korupsi Perum Bulok Daerah Khusus Jakarta, 13/2/2025.

Pengembalian uang pengganti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan hasil penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DK Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Pembayaran uang yang merupakan barang bukti tersebut sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.150 Miliar Rupiah. Pengembalian uang tunai itu dilakukan terdakwa atas nama Imayatun dan Muhamad Husni yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta
dan Banten pada periode tahun 2022-2023 untuk disetorkan ke kas
Negara.

Berdasarkan keterangan Pers Kejari Jakarta Utara menyampaikan, pada perkara korupsi Perum Bulog tersebut, ada tiga terdakwa yakni, Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni dan Imayatun telah melanggar dakwaan Primair sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo UU No.26 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi, ungkap Kajari Jakut.

Kasi Intelijen Kejari Jakut menambahkan, terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah (dilakukan penahanan sejak 02 Mei 2024). Teguh merupakan Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten. Terdakwa ini melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV.Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, – (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian Keuangan negara sebesar Rp 7.192.640 miliar rupiah, ujar Rans Fismy.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
48
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
137
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

IZI Inisiasi Perdana Program Jamsostek untuk 1000 Penerima Manfaat, Gandeng Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ

IZI Inisiasi Perdana Program Jamsostek untuk 1000 Penerima Manfaat, Gandeng Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ

2 bulan yang lalu
18
Musrenbang RPJMD 2025–2029, Kotabaru Mantapkan Langkah Menuju Daerah Hebat dan Berkelanjutan

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Kotabaru Mantapkan Langkah Menuju Daerah Hebat dan Berkelanjutan

6 bulan yang lalu
11
Pemkab Kotabaru Hadiri Upacara Adat Bawanang sebagai Bentuk Komitmen Pelestarian Budaya Lokal

Pemkab Kotabaru Hadiri Upacara Adat Bawanang sebagai Bentuk Komitmen Pelestarian Budaya Lokal

3 minggu yang lalu
8

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA