Jakarta, Kabaronenews.com,-Wakil Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Danang Wibowo, mewakili Kajati DKJ Dr.Patris Yusrian Jaya SH MH. didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH MH,
bersama jajaran Forkopimko, Walikota Jakarta Utara Maulana Hakim, Damdim, Polres Jakarta Utara, Polres Kepulauan Seribu, Imigrasi, BPN, dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tokoh agama dan undang lainnya meresmikan gedung penyimpanan barang bukti perkara, 26/2/2025.
Gedung barang bukti Kejari Jakut ini berada di Jalan Melati, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kejacamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, persisnya disamping kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Acara peresmian gedung tersebut diawali dengan memberikan kata sambutan dari Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana dilanjutkan dari Wakil Kajati DKJ, Danang, dan dari CO CSR Bank Syariah Indonesia (BSI). Setelah kata sambutan dilanjutkan dengam Doa lalu pemotongan pita merah, sebagai tanda peresmian gedung barang bukti yang dilaksanakan Wakajati didampingi Kajari dan jajaran Forkopimko se Jakarta Utara.
Dalam sambutannya Kejari Jakut menyampaikan, bahwa pembangunan gedung barang bukti ini merupakan CSR dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara lahan gedungnya merupakan hasil rampasan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utata. Pihak Kejaksaan meminta ke badan aset negara supaya lahan ini dipergunakan untuk kepentingan pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat.
‘Kejari Jakut meminta supaya lahan sitaan ini dapat digunakan untuk keperluan negara dan untuk pelayanan masyarakat. Keberadaan gedung ini dibangun diatas lahan seluas kurang lebih 900 m2, menggunakan dana CSR dari Bank Syariah Indonesia. Gedung barang bukti ini merupakan transparansi pelayanan untuk keperluan masyarakat yang bisa di akses publik’, ungksp Kajari, 26/2/2025.
Sementara l Danang Wakajati, mewakili Kajati DKJ, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut serta mendukung pembangunan gedung barang bukti ini, terutama pihak CSR BSI, yang bisa menyelesaikan pembangunan gedung barang bukti sesuai kesepakatan.
“Semoga dapat digunakan untuk pelayanan masyarakat. Danang berharap, pihak BSI kiranya dapat membangun gedung barang bukti di Kejaksaan lain”, ucapnya.
Usai pemotongan pita peresmian gedung, Kajari Jakut Dandeni Herdian didampingi Kasi Intelijen Rans Fismy, menyampaikan, gedung barang bukti ini hanya menyimpan barang bukti yang besar besar saja seperti Mobil, Motor dan barang bukti yang burukuran besar. Tapi barang bukti seperti Narkotika, Uang Palsu dan barang bukti yang kecil masih di simpan di gudang penyimpanan kantor Kejaksaan Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ujarnya.
Jajaran Forkopimko yang hadir, Wakil Kajati, para Asisten Kajati DKJ, Wakil PN Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara dan jajarannya, mewakili Kapolres Jakarta Utara, Polres Kepulauan Seribu, Imigrasi, Dandim serta undangan lainnya.
Penulis : P.Sianturi