kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Adanya Tudingan “Mafia Peradilan” Urus Pengurangan Hukuman Bandar Narkoba, Humas PT Jakarta Akan Cek Putusan Hakim Jakarta Kabaronenews

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Adanya Tudingan “Mafia Peradilan” Urus Pengurangan Hukuman Bandar Narkoba, Humas PT Jakarta Akan Cek Putusan Hakim  Jakarta Kabaronenews
82
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sugeng Riyono SH MH, Humas Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DK Jakarta), menyampaikan, pihaknya akan mengecek putusan Majelis Hakim yang meringankan vonis pidana Mati menjadi seumur hidup terhadap perkara banding lima terpidana bandar narkoba sabu.

Hal itu disampaikan Humas PT Jakarta, dimana terkait putusan banding yang meringankan terhadap residivis bandar Narkotika tersebut ramai diberitakan di media online.

Berita‎ Terkait

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Saat diminta tanggapannya terkait putusan pidana Mati disunat menjadi seumur hidup, Humas Sugeng Riyono menyampaikan, Itu pertimbangan hukum dan putusan dari Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan yang diyakininya.

“Putusan tersebut merupakan pendapat musyawarah Majelis Hakim dan diputuskan berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan keyakinan Majelis Hakimnya. Yang menetapkan Majelis Hakim perkara pidana adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, jadi jd Ketua PT tidak ikut campur dalam perkara tersebut”, ungka Humas pada Media Online, 8/9/2025.

Namun, apabila melihat kronologis perkara Narkotika yang tercatat dalam berkas perkara dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disidangkan dan divonis Mati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kelima terpidana bernama terdakwa 1. Dedi A. Damanik, 2. Fauzi bin Abdullah, 3. Ahmad Luvis Risvanda, 4. Andri Prasetyo Aji, dan 5. Muhamad Aris Firdaus (berkas terpisah), terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU.

Bahwa kelima terpidana saat diadili di PN Jakarta Utara, merupakan terhukum dan masih menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan, kelas II, Jawa Timur, atas perkara yang sama menyimpan dan memiliki dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, dengan vonis seumur hidup di Pengadilan Jawa Timur.

Tapi PT Jakarta malah memvonis lagi ke lima terpidana tersebut dengan hukuman seumur hidup juga. Anehnya kenapa dua kali Hakim memvonis terpidan dengan hukuman seumur hidup dengan merubah putusan Mati menjadi Seumur Hidup.

Dari dalam Lapas Pamekasan para terpidana tersebut bisa mengendalikan peredaran Narkotika di wilayah Jakarta dan bisa keluar masuk mengantar Sabu 60 Kg ke Jakarta sehingga ditangkap Satuan Narkoban Mabes Polri di dekat salah satu Rumah Sakit wilayah hukum Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagaimana pemberitaan Media ini sebelumnya berjudul;

“Hakim PT Jakarta Rubah Putusan Mati Bandar Narkoba Jadi Seumur Hidup Diduga Pengaruh Mafia Peradilan”,

Dalam isi pemberitaannya, Ada kepentingan apa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, (PT DKJ), memberikan keringanan hukuman terhadap terpidana bandar Narkoba jaringan Internasional.

Vonis seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim PT Jakarta, dari putusan pidana Mati PN Jakarta Utara, menambah tudingan buruk yang disampaikan masyarakat terhadap lembaga peradilan Mahkamah Agung.

Berdasarkan pantauan media melalui SIPP web Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta, tercatat tiga Majelis Hakim yaitu pimpinan Hasoloan S, dengan Hakim Anggota Budi Hafsari dan H.Sultoni, yang memeriksa dan menyidangkan perkara banding lima terpidana Narkoba.

Dalam putusan PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menghukum lima pelaku Narkoba itu dengan pidana Mati. Namun Hakim PT Jakarta merubah putusan menjadi seumur hidup, sehingga masyarakat menilai bahwa Hakim PT Jakarta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Adanya putusan pengurangan hukuman terhadap bandar Narkoba jaringan Internasional ini, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara barang haram tersebut diduga adanya pengaruh “masuk Uang haram dengan Mafia Peradilan kepada ketua PT dan ketiga Majelis Hakim”, ungkap masyarakat pemerhati peredaran Narkoba, 6/9/2025.

Pada persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Utara pimpinan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota, Nanik Handayani dan Aloysius Prihartono, menjatuhkan pidana mati kepada ke lima terdakwa. Ironis, hukuman terpidana bandar Narkoba jenis Sabu Sabu, golongan I bukan tanaman itu diringankan menjadi Seumur Hidup.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Jakarta Utara saat itu adalah, kelima terpidana merupakan residivis dan masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II, Pamekasan, Jawa Timur, atas perkara Narkotika juga. Dari dalam Lapas para terpidana itu dapat mengendalikan peredaran Narkoba melalui jaringan jaringannya yang berada di luar Lapas.

Bahkan terpidana Dedi A Damanik bisa leluasa keluar masuk Lapas untuk mengantar barang Narkotika ke wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kata Majelis Hakim kelima terpidana itu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkoba. Terpidana merupakan pengendali peredaran Narkotika dari dalam penjara.

Upaya hukum banding dari kelima terpidana tersebut atas permohonan tim penasehat hukumnya Advokat Charles Paizer Rambe, Gito Idrianto Rambe, Sutan Nasution, dan KP Raja Oloan dari Posbakumadin Kepulauan Seribu.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat memberikan vonis mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diyakini telah terbukti secara sah dan melakukan tindak kejahatan peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai hal yang memberatkan jaminan tidak mendukung pemerintah yang sedang giat- giatnya berantas obat sementara hal yang meringankan tidak ada. Sabu dengan barang bukti 10 kg lebih sabu dan 60 kg dan serbuk warna ungu narkotika mengandung MDMA salah satunya disebut-sebut terpidana Dedi A. Damanik merupakan mantan wasit Askot Jakarta Utara PSSI liga 1.

Dedi A Damanik bersama sama dengan empat terpidana lainnya melakukan peredaran Narkotika dan ditangkap Sabtu 17/8/2024 di halaman parkir Rumah Sakit di wilayah hukum Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Baik JPU dan Majelis Hakim PN Jakarta Utara menyatakan kelima terpidana mati itu telah melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau lebih dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Menyikapi pengurangan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan apakah menempuh upaya hukum Kasasi atau tidak.

Sementara menurut DR.Fernando Silalahi Dosen Fakultas Hukum UKI, menyampaikan JPU harus Kasasi ke MA RI atas pengurangan putusan terhadap bandar narkoba tersebut, ungkapnya, pada media ini.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
62
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
32
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
36
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
252
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
380
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
19
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
24
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
94
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
88

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sekolah di Kotabaru Borong Penghargaan Adiwiyata 2025 Tingkat Nasional dan Provinsi

Sekolah di Kotabaru Borong Penghargaan Adiwiyata 2025 Tingkat Nasional dan Provinsi

9 bulan yang lalu
39
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Resmi Dilantik oleh Presiden ke-8

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Resmi Dilantik oleh Presiden ke-8

2 tahun yang lalu
112
Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?

Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?

2 bulan yang lalu
48

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Sekaran Kecolongan? Pemilihan BPD Karang Nabrak Norma Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA