Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan melibatkan terdakwa Jevon Varian Gideon dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Moses Ritz Owen Tarigan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 26/2/2025..
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, menghadirkan saksi tersangka Moses ROT ke persidangan dengan pengawalan aparat Kepolisian, sebab saat ini status Moses merupakan tersangka dalam perkara bersama sama dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kasus Penipuan dan Moses ditahan di tahanan sementara Polres Jakarta Utara.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, Moses ROT, berprofesi sebagai Pengacara dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, sementara Jevon VG, merupakan asisten Legal di PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL). Keduanya diduga bersama sama melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang PT.HAL sebesar Rp 320 juta rupiah.
PT.HAL selaku Pengguna Jasa Hukum (PJH) ditawarkan dan diarahkan terdakwa Jevon untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan dan Partners untuk menangani perkara yang dialami PT.HAL. Jevon mengatakan kepada pimpinannya korban Dodiet Wiraatmaja, bahwa Moses pengacara hebat dan selalu memenangkan perkara berkantor di kawasan elite di Neo Soho, pada hal kantor yang disampaikan Jevon ternyata bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik Kantor Hukum Jun Cai & Partners.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi anggota majelis, saksi Moses terkesan berbelit belit dan tidak jujur memberikan kesaksiannya, sehingga Majelis Hakim “geram” dan berulang kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan apa adanya, sesuai pemeriksaan di Penyidikan. Saksi Moses ditengarai berbohong, sebab tidak mengakui uang yang diterimanya dari pihak PT.HAL, sebagai Jasa Hukum. Saksi Moses tidak mengakui adanya surat perjanjian kerja untuk memberikan Jasa Hukum membantu pihak PT.HAL dalam permasalahan hukum di PN Sengeti dan PN Jambi.
Korban telah menyerahkan uang seluruhnya Rp 320 juta rupiah sebagai Jasa Hukum ke kantor Hukum Moses Tarigan dan Partner, melalui Legal PT.HAL yakni terdakwa Jevon Varian Gideon. Uang tersebut diakui Jevon dan menurut Jevon sesuai bukti transferan Bank, uang 320 juta tersebut telah dikirim ke saksi Agie Ignatius temannya saksi Moses dan Jevon.
Moses sempat membantah, tidak menerima uang Jasa Hukum dari pihak PT.HAL. Namun kebohongannya terungkap sendiri setelah Majelis Hakim menyuruh Moses membacakan keterangannya yang dituangkan dalam BAP saat di Penyidikan Polres Jakarta Utara. Majelis Hakim mengingatkan dengan tegas, “Kamu gak usah berbohonglah, gak usah berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan ini, kamu sudah disumpah, kan kamu yang memberikan keterangan di BAP, kalau BAP ini tidak benar kami akan panggil Penyidiknya (verbalisan) kesini. Kamu ke depan sini baca sendiri BAP mu, yang keras bacanya, ada gak kamu terima uang dalam keterangan mu. Dalam persidangan tidak bakal bisa berbohong, makanya jawab yang jujur jujur saja lah”, ungkap pimpinan sidang Iwan Irawan.
Demikian juga disampaikan anggota Majelis Hakim, Sontang Sinaga, dengan wajah agak marah, menyampaikan kepada saksi Moses, kamu jangan menggurui kami Majelis disini, kami juga belajar PKPU dan belajar perkara kepailitan, jadi gak usah berbohonglah dalam persidangan ini. Hal itu disampaikan Sontang Sinaga sebab, saksi Moses mengatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan perjanjian hukum dengan pihak PT.HAL, hanya sebatas bikin gugatan Perdata dan consul tentang hukum.
Majelis bertanya, dalam rangka apa kamu buat tiga gugatan di PN Jambi dan Sengeti dan didaftarkan terdakwa Jevon. Moses menyampaikan, karena tiga kreditur PT.HAL melakukan permohonan PKPU di Pengadilan Medan. Jadi untuk merekayasa PKPU tersebut saya buat gugatan di Pengadilan Jambi dan PN Sengeti, yang digugat CV.Leo Mandiri, CV.Aritha dan CV.Samantha. Kata Majelis Hakim, siapa pemohon PKPU nya, mengerti gak kamu apa itu PKPU, itu kan penundaan pembayaran hutang. Siapa yang berhutang disitu, kalau ketiga CV tersebut pemohon PKPU nya, lantas apa hubungannya dengan perkara yang kamu buat di PN Jambi dan Sengeti. Pemohon PKPU pihak CV, kan yang berhutang kan CV mengapa kamu buat rekayasa gugatan perdata dari PT.HAL, kalau kamu tidak rekayasa itu kan tidak akan mungkin korban rugi seperti ini.
“Tidak usalah berbohong disini, kami juga tahu tentang kepailitan dan permohonan PKPU”, ungkap kedua anggota Majelis Hakim. Mendengar pernyataan Majelis Hakim, saksi sekaligus tersangka Moses, diam, dan mengakui uang yang diterimanya lewat transfer dari saksi Agie Ignatius sebesar 80 juta rupiah sebagai Jasa Hukum dari PT.HAL yang ditransfer terdakwa Jevon VG melalui saksi Egie.
Apakah kamu selaku Kuasa Hukum dari PT.HAL hadir dalam persidangan gugatan yang kamu buat di PN Jambi dan Sengeti, hadir gak ? Kata Moses tidak hadir, kan seharusnya kamu yang hadir bukan Jevon karena kamu yang mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS), kan ini yang masalah pokok perkara ini, ucap Majelis.
Saksi korban Dodiet Wiraatmaja pada persidangan sebelumnya telah menerangkan tentang tipu daya muslihat yang dilakukan terdakwa Jevon dan Moses, sehingga membayar uang jasa hukum Rp 320 juta rupiah. Uang tersebut dikirim ke rekening Jevon VG yang dititipkan pihak PT.HAL untuk diberikan kepada Moses Tarigan sebagai jasa hukum perkara di PN Jambi dan PN Sengeti, namun uang tersebut malah ditransfer terdakwa Jevon kerekening Agie tanpa sepengetahuan pihak PT.HAL. Sementara uang 320 juta rupiah tersebut telah dibagi bagi saksi Agie ke saksi Moses, saksi Dyan Surbakti, Agie dan juga diduga dikirim ke Jevon.
Dalam kesaksian dalam persidangan, saksi Dyan Surbakti mengaku menerima uang dari Agie Rp 50 juta rupiah untuk membuat 3 draft gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti. Gugatan terhadap CV. Samantha, CV. Aritha dan CV. Leo Mandiri, yang mana objek dari Perjanjian Jasa Hukum dengan Moses Tarigan adalah ketiga CV tersebut dan di persidangan.
Saksi Moses juga mengaku menerima uang Rp 80 juta rupiah dari Agie untuk membuat gugatan yang sama dengan Dyan. Apakah uang itu hanya membuat draf gugatan? Sementara menurut keterangan saksi Moses, bahwa Husin Gideon yang merupakan ayah kandung Jevon Gideon lah yang memerintahkan Moses membuat gugatan di PN Bali dan PN Sengeti.
Seperti diketahui saksi Moses Tarigan setelah membuat Perjanjian Jasa Hukum ( PJH ) dan sudah dibayarkan oleh Korban, yang digunakan supaya menghadiri persidangan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, ternyata Pengacara Moses tidak hadir di persidangan, sehingga putusan gugatan PT.HAL Gugur.
Berdasarkan data dalam SIPP PN Jambi dan PN Sengeti, Moses yang mewakili penggugat PT.HAL, ternyata tidak pernah hadir di persidangan dan dalam kesaksiannya Dodiet Wiraatmaja selaku korban, tidak pernah menandatangani surat tertanggal 15 Februari 2021, terkait penundaan sidang karena draft surat tersebut baru dikirim oleh Jevon tertanggal 16 Februari 2021 untuk meminta persetujuan dari Dodiet Wiraatmaja dan belum pernah ditandatangani. Dalam hal penandatanganan surat tersebut ditengarai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dalam persidangan selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi fakta, yaitu Agie Gama ke persidangan PN Jakarta Utara. Menurut Majelis saksi Agie harus datang sebab, aliran dana yang dikirim dari PT.HAL melalui terdakwa Jevon lalu ke saksi Agie dan dibagikan ke saksi Moses dan saksi Dyan Surbakti. Saksi harus hadir bu Jaksa.
Majelis Hakim juga sempat menghubungi saksi Agie Video Call lewat HP JPU Erma, dan menyampaikan kepada saksi harus hadir dalam persidangan supaya perkara ini terang dan jelas kemana aliran uangnya, ungkap pimpinan sidang Iwan Irawan.
Sampai saat ini, berkas perkara tersangka Moses Tarigan belum dilimpahkan dari Penyidik, Penuntutan ke Pengadilan untuk disidangkan, ada apa, sementara berkas terdakwa Jevon VG sudah masuk agenda saksi saksi.
Penulis : P.Sianturi