kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Uang Korban 320 juta Habis Dibagi Bagi Oknum Pengacara, JPU Hadirkan Tersangka Moses Tarigan Bersaksi Perkara Penipuan Jevon VG

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Uang Korban 320 juta Habis Dibagi Bagi Oknum Pengacara, JPU Hadirkan Tersangka Moses Tarigan Bersaksi Perkara Penipuan Jevon VG
47
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan melibatkan terdakwa Jevon Varian Gideon dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Moses Ritz Owen Tarigan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 26/2/2025..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, menghadirkan saksi tersangka Moses ROT ke persidangan dengan pengawalan aparat Kepolisian, sebab saat ini status Moses merupakan tersangka dalam perkara bersama sama dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kasus Penipuan dan Moses ditahan di tahanan sementara Polres Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, Moses ROT, berprofesi sebagai Pengacara dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, sementara Jevon VG, merupakan asisten Legal di PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL). Keduanya diduga bersama sama melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang PT.HAL sebesar Rp 320 juta rupiah.

PT.HAL selaku Pengguna Jasa Hukum (PJH) ditawarkan dan diarahkan terdakwa Jevon untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan dan Partners untuk menangani perkara yang dialami PT.HAL. Jevon mengatakan kepada pimpinannya korban Dodiet Wiraatmaja, bahwa Moses pengacara hebat dan selalu memenangkan perkara berkantor di kawasan elite di Neo Soho, pada hal kantor yang disampaikan Jevon ternyata bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik Kantor Hukum Jun Cai & Partners.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi anggota majelis, saksi Moses terkesan berbelit belit dan tidak jujur memberikan kesaksiannya, sehingga Majelis Hakim “geram” dan berulang kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan apa adanya, sesuai pemeriksaan di Penyidikan. Saksi Moses ditengarai berbohong, sebab tidak mengakui uang yang diterimanya dari pihak PT.HAL, sebagai Jasa Hukum. Saksi Moses tidak mengakui adanya surat perjanjian kerja untuk memberikan Jasa Hukum membantu pihak PT.HAL dalam permasalahan hukum di PN Sengeti dan PN Jambi.

Korban telah menyerahkan uang seluruhnya Rp 320 juta rupiah sebagai Jasa Hukum ke kantor Hukum Moses Tarigan dan Partner, melalui Legal PT.HAL yakni terdakwa Jevon Varian Gideon. Uang tersebut diakui Jevon dan menurut Jevon sesuai bukti transferan Bank, uang 320 juta tersebut telah dikirim ke saksi Agie Ignatius temannya saksi Moses dan Jevon.

Moses sempat membantah, tidak menerima uang Jasa Hukum dari pihak PT.HAL. Namun kebohongannya terungkap sendiri setelah Majelis Hakim menyuruh Moses membacakan keterangannya yang dituangkan dalam BAP saat di Penyidikan Polres Jakarta Utara. Majelis Hakim mengingatkan dengan tegas, “Kamu gak usah berbohonglah, gak usah berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan ini, kamu sudah disumpah, kan kamu yang memberikan keterangan di BAP, kalau BAP ini tidak benar kami akan panggil Penyidiknya (verbalisan) kesini. Kamu ke depan sini baca sendiri BAP mu, yang keras bacanya, ada gak kamu terima uang dalam keterangan mu. Dalam persidangan tidak bakal bisa berbohong, makanya jawab yang jujur jujur saja lah”, ungkap pimpinan sidang Iwan Irawan.

Demikian juga disampaikan anggota Majelis Hakim, Sontang Sinaga, dengan wajah agak marah, menyampaikan kepada saksi Moses, kamu jangan menggurui kami Majelis disini, kami juga belajar PKPU dan belajar perkara kepailitan, jadi gak usah berbohonglah dalam persidangan ini. Hal itu disampaikan Sontang Sinaga sebab, saksi Moses mengatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan perjanjian hukum dengan pihak PT.HAL, hanya sebatas bikin gugatan Perdata dan consul tentang hukum.

Majelis bertanya, dalam rangka apa kamu buat tiga gugatan di PN Jambi dan Sengeti dan didaftarkan terdakwa Jevon. Moses menyampaikan, karena tiga kreditur PT.HAL melakukan permohonan PKPU di Pengadilan Medan. Jadi untuk merekayasa PKPU tersebut saya buat gugatan di Pengadilan Jambi dan PN Sengeti, yang digugat CV.Leo Mandiri, CV.Aritha dan CV.Samantha. Kata Majelis Hakim, siapa pemohon PKPU nya, mengerti gak kamu apa itu PKPU, itu kan penundaan pembayaran hutang. Siapa yang berhutang disitu, kalau ketiga CV tersebut pemohon PKPU nya, lantas apa hubungannya dengan perkara yang kamu buat di PN Jambi dan Sengeti. Pemohon PKPU pihak CV, kan yang berhutang kan CV mengapa kamu buat rekayasa gugatan perdata dari PT.HAL, kalau kamu tidak rekayasa itu kan tidak akan mungkin korban rugi seperti ini.

“Tidak usalah berbohong disini, kami juga tahu tentang kepailitan dan permohonan PKPU”, ungkap kedua anggota Majelis Hakim. Mendengar pernyataan Majelis Hakim, saksi sekaligus tersangka Moses, diam, dan mengakui uang yang diterimanya lewat transfer dari saksi Agie Ignatius sebesar 80 juta rupiah sebagai Jasa Hukum dari PT.HAL yang ditransfer terdakwa Jevon VG melalui saksi Egie.

Apakah kamu selaku Kuasa Hukum dari PT.HAL hadir dalam persidangan gugatan yang kamu buat di PN Jambi dan Sengeti, hadir gak ? Kata Moses tidak hadir, kan seharusnya kamu yang hadir bukan Jevon karena kamu yang mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS), kan ini yang masalah pokok perkara ini, ucap Majelis.

Saksi korban Dodiet Wiraatmaja pada persidangan sebelumnya telah menerangkan tentang tipu daya muslihat yang dilakukan terdakwa Jevon dan Moses, sehingga membayar uang jasa hukum Rp 320 juta rupiah. Uang tersebut dikirim ke rekening Jevon VG yang dititipkan pihak PT.HAL untuk diberikan kepada Moses Tarigan sebagai jasa hukum perkara di PN Jambi dan PN Sengeti, namun uang tersebut malah ditransfer terdakwa Jevon kerekening Agie tanpa sepengetahuan pihak PT.HAL. Sementara uang 320 juta rupiah tersebut telah dibagi bagi saksi Agie ke saksi Moses, saksi Dyan Surbakti, Agie dan juga diduga dikirim ke Jevon.

Dalam kesaksian dalam persidangan, saksi Dyan Surbakti mengaku menerima uang dari Agie Rp 50 juta rupiah untuk membuat 3 draft gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti. Gugatan terhadap CV. Samantha, CV. Aritha dan CV. Leo Mandiri, yang mana objek dari Perjanjian Jasa Hukum dengan Moses Tarigan adalah ketiga CV tersebut dan di persidangan.

Saksi Moses juga mengaku menerima uang Rp 80 juta rupiah dari Agie untuk membuat gugatan yang sama dengan Dyan. Apakah uang itu hanya membuat draf gugatan? Sementara menurut keterangan saksi Moses, bahwa Husin Gideon yang merupakan ayah kandung Jevon Gideon lah yang memerintahkan Moses membuat gugatan di PN Bali dan PN Sengeti.

Seperti diketahui saksi Moses Tarigan setelah membuat Perjanjian Jasa Hukum ( PJH ) dan sudah dibayarkan oleh Korban, yang digunakan supaya menghadiri persidangan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, ternyata Pengacara Moses tidak hadir di persidangan, sehingga putusan gugatan PT.HAL Gugur.

Berdasarkan data dalam SIPP PN Jambi dan PN Sengeti, Moses yang mewakili penggugat PT.HAL, ternyata tidak pernah hadir di persidangan dan dalam kesaksiannya Dodiet Wiraatmaja selaku korban, tidak pernah menandatangani surat tertanggal 15 Februari 2021, terkait penundaan sidang karena draft surat tersebut baru dikirim oleh Jevon tertanggal 16 Februari 2021 untuk meminta persetujuan dari Dodiet Wiraatmaja dan belum pernah ditandatangani. Dalam hal penandatanganan surat tersebut ditengarai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Dalam persidangan selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi fakta, yaitu Agie Gama ke persidangan PN Jakarta Utara. Menurut Majelis saksi Agie harus datang sebab, aliran dana yang dikirim dari PT.HAL melalui terdakwa Jevon lalu ke saksi Agie dan dibagikan ke saksi Moses dan saksi Dyan Surbakti. Saksi harus hadir bu Jaksa.

Majelis Hakim juga sempat menghubungi saksi Agie Video Call lewat HP JPU Erma, dan menyampaikan kepada saksi harus hadir dalam persidangan supaya perkara ini terang dan jelas kemana aliran uangnya, ungkap pimpinan sidang Iwan Irawan.

Sampai saat ini, berkas perkara tersangka Moses Tarigan belum dilimpahkan dari Penyidik, Penuntutan ke Pengadilan untuk disidangkan, ada apa, sementara berkas terdakwa Jevon VG sudah masuk agenda saksi saksi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dukung 100 Hari Kerja, Pemkab Kotabaru Gelar Pelayanan KB Gratis

Dukung 100 Hari Kerja, Pemkab Kotabaru Gelar Pelayanan KB Gratis

1 tahun yang lalu
31
Pemprov Kalsel Dukung Semangat Kebersamaan dan Keimanan di Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Pemprov Kalsel Dukung Semangat Kebersamaan dan Keimanan di Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

10 bulan yang lalu
11
JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik

JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik

8 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA