kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Agie Nyatakan Jevon VG Terima Uang Rp 42,5 Jt Dari Perjanjian Jasa Hukum Yang Ditandatangani Moses Tarigan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Saksi Agie Nyatakan Jevon VG Terima Uang Rp 42,5 Jt Dari Perjanjian Jasa Hukum Yang Ditandatangani Moses Tarigan
93
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Fakta persidangan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan Penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melibatkan para Pengacara, terungkap fakta, bahwa personil oknum Pengacara daro kantor hukum Moses Tarigan dan Partners, bersama sama dapat bagian uang dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang diserahkan korban pihak PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) Dodiet Wiraatmaja.IMG 20250304 WA0016

Pihak korban telah menyerahkan uang PJH ke kantor Hukum Moses dan Rekan, melalui rekening Bank terdakwa Jevon VG selaku Legal PT.HAL Rp 320 juta rupiah. Lalu uang tersebut atas pengendalian dan perintah saksi Moses Ritz Owen Tarigan. Namun uang yang ditransfer pihat PT.HAL menurut pengakuan Jevon telah ditransfer ke saksi Agie Ignatius melalui nomor rekening Bank milik Agie.

Berita‎ Terkait

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Dalam keterangan saksi Agie Ignatius di hadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan dan anggota majelis Yatmo dan Sontan Merauke Sinaga, membenarkan penerimaan uang dari terdakwa Jevon VG sebesar Rp 315 juta rupiah. Dalam keterangannya Agie, uang yang diterimanya tersebut atas perintah saksi Moses Tarigan telah dibagi bagikan kepada sesama teman pengacara yang menangani perkara gugatan PT.HAL.

Uang korban sebanyak 320 juta rupiah di berikan kepada saksi Moses sebanyak 90 juta rupiah, saksi Surbakti sebesar 58, 5 juta rupiah, untuk terdakwa Jevon VG sebesar 42,5 juta rupiah, untuk saksi Agie sebesar 58,5 juta rupiah, dan sisanya di gunakan untuk operasional persidangan, ucap Agie dalam persidangan 4/3/2025.

Saksi Ignatius menjelaskan, bahwa sesuai Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati dan ditandatangani Moses Tarigan dan Rekan dengan pihak prinsipal Dodie Wiraatmaja selaku Dirut PT.HAL terkait gugatan PT.HAL di Pengadilan Jambi dan PN Sengeti terhadap CV.Leo Mandiri, CV.Aritha dan CV.Samantha, harus selesai diikuti sampai putusan PN Sengeti dan PN Jambi.

Namun, saksi Agie terpancing dwngan pertanyaan Majelis Hakim, apakah persidangan di PN Sengeti dan PN Jambi di ikuti Kuasa Hukum PT.HAL mulai awal sampai akhir putusan, siapa saja yang berangkat mengikuti sidang tersebut, tanya Majelis Hakim ? Saksi Agie mengaku, datang ke PN Jambi dan Sengeti pada saat sidang Mediasi sidang berikutnya beralasan adanya surat penundaan sidang dari pihak pemberi Kuasa Dodie Wiraatmaja.

Apakah Kuasa Hukum prinsipal datang setiap sidang menunjukkan muka dipersidangan, “kalau kalian datang kepersidangan, gugatan itu tidak akan di gugurkan Majelis Hakim PN Jambi dan PN Sengeti. Berarti kalian tidak serius membuktikan gugatan kalian, makanya digigurkan, ucap anggota majelis Sontan Sinaga dengan nada agak sedikit “kesal dan marah” karena saksi Agie terkesan berbelit belit memberikan keterangannya”.

Sementara dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, membantah keaslian surat yang ditunjukkan saksi Agie tentang permintaan penundaan sidang di PN Jambi dan Sengeti yang ditandatangan pembeei kuasa Dodie W. Namun dihadapan majelis hakim pimpinan Iwan Irawan, Jaksa Erma menyebut tandatangan dari prinsipal surat penundaan ini tidak benar, ujar JPU.

Mengakhiri persidangan pemeriksaan saksi fakta tersebut, majelis mempertanyakan terdakwa Jevon tentang kebenaran keterangan saksi, terdakwa membantah, namun saksi Agie selaku pembagi uang korban mengaku tetap dalam keterangan BAP nya.

Sebwlumnya JPU Erma telah menghadirkan saksi Moses dalam persidanga. Saksi Moses yang juga sudah tersangka dalam perkara bersama sama dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kasus Penipuan dan Moses ditahan di tahanan sementara Polres Jakarta Utara, tapi belum disidangkan.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, Moses ROT, berprofesi sebagai Pengacara dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, sementara Jevon VG, merupakan asisten Legal di PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL). Keduanya diduga bersama sama melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang PT.HAL sebesar Rp 320 juta rupiah.

PT.HAL selaku Pengguna Jasa Hukum (PJH) ditawarkan dan diarahkan terdakwa Jevon untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan dan Partners untuk menangani perkara yang dialami PT.HAL. Jevon mengatakan kepada pimpinannya korban Dodiet Wiraatmaja, bahwa Moses pengacara hebat dan selalu memenangkan perkara berkantor di kawasan elite di Neo Soho, pada hal kantor yang disampaikan Jevon ternyata bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik Kantor Hukum Jun Cai & Partners.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Jevon telah mendapat uang PJH kantor hukum Moses Tarigan dan Rekan, yakni Moses Tarigan, Dyan Surbakti, Agie Ignatius dari pengacara, sementara Jevon sendiri merupakan Legal perusahaan PT.HAL, sehingga didakwa melakukan Penipuan bersama sama. Ke empat orang tersebut sesuai rekening Bank masing masing mendapatkan uang komisi pengacara, tapi gak ikut sidang. Sehingga Majelis Hakim PN Jambi dan PN Sengeti menggugurkan Gugatan pihak PT.HAL yang memberikan kuasa kepada Moses dan Rekan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
21
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
135
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
332
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
91
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
82
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
437
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kasudin Perumahan Jak-pus Dan Rekanan Pelaksana Proyek PSU Terancam Dipenjara?

Kasudin Perumahan Jak-pus Dan Rekanan Pelaksana Proyek PSU Terancam Dipenjara?

2 tahun yang lalu
67
Open Turnamen Antar Klub Voli Ummat Cup Resmi Dibuka, 28 Tim Berlaga di Banjarmasin

Open Turnamen Antar Klub Voli Ummat Cup Resmi Dibuka, 28 Tim Berlaga di Banjarmasin

11 bulan yang lalu
35
Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Mahasiswa, FEB UNISLA Dorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi

Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Mahasiswa, FEB UNISLA Dorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi

8 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA