kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Agie Nyatakan Jevon VG Terima Uang Rp 42,5 Jt Dari Perjanjian Jasa Hukum Yang Ditandatangani Moses Tarigan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Saksi Agie Nyatakan Jevon VG Terima Uang Rp 42,5 Jt Dari Perjanjian Jasa Hukum Yang Ditandatangani Moses Tarigan
70
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Fakta persidangan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan Penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melibatkan para Pengacara, terungkap fakta, bahwa personil oknum Pengacara daro kantor hukum Moses Tarigan dan Partners, bersama sama dapat bagian uang dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang diserahkan korban pihak PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) Dodiet Wiraatmaja.IMG 20250304 WA0016

Pihak korban telah menyerahkan uang PJH ke kantor Hukum Moses dan Rekan, melalui rekening Bank terdakwa Jevon VG selaku Legal PT.HAL Rp 320 juta rupiah. Lalu uang tersebut atas pengendalian dan perintah saksi Moses Ritz Owen Tarigan. Namun uang yang ditransfer pihat PT.HAL menurut pengakuan Jevon telah ditransfer ke saksi Agie Ignatius melalui nomor rekening Bank milik Agie.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam keterangan saksi Agie Ignatius di hadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan dan anggota majelis Yatmo dan Sontan Merauke Sinaga, membenarkan penerimaan uang dari terdakwa Jevon VG sebesar Rp 315 juta rupiah. Dalam keterangannya Agie, uang yang diterimanya tersebut atas perintah saksi Moses Tarigan telah dibagi bagikan kepada sesama teman pengacara yang menangani perkara gugatan PT.HAL.

Uang korban sebanyak 320 juta rupiah di berikan kepada saksi Moses sebanyak 90 juta rupiah, saksi Surbakti sebesar 58, 5 juta rupiah, untuk terdakwa Jevon VG sebesar 42,5 juta rupiah, untuk saksi Agie sebesar 58,5 juta rupiah, dan sisanya di gunakan untuk operasional persidangan, ucap Agie dalam persidangan 4/3/2025.

Saksi Ignatius menjelaskan, bahwa sesuai Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati dan ditandatangani Moses Tarigan dan Rekan dengan pihak prinsipal Dodie Wiraatmaja selaku Dirut PT.HAL terkait gugatan PT.HAL di Pengadilan Jambi dan PN Sengeti terhadap CV.Leo Mandiri, CV.Aritha dan CV.Samantha, harus selesai diikuti sampai putusan PN Sengeti dan PN Jambi.

Namun, saksi Agie terpancing dwngan pertanyaan Majelis Hakim, apakah persidangan di PN Sengeti dan PN Jambi di ikuti Kuasa Hukum PT.HAL mulai awal sampai akhir putusan, siapa saja yang berangkat mengikuti sidang tersebut, tanya Majelis Hakim ? Saksi Agie mengaku, datang ke PN Jambi dan Sengeti pada saat sidang Mediasi sidang berikutnya beralasan adanya surat penundaan sidang dari pihak pemberi Kuasa Dodie Wiraatmaja.

Apakah Kuasa Hukum prinsipal datang setiap sidang menunjukkan muka dipersidangan, “kalau kalian datang kepersidangan, gugatan itu tidak akan di gugurkan Majelis Hakim PN Jambi dan PN Sengeti. Berarti kalian tidak serius membuktikan gugatan kalian, makanya digigurkan, ucap anggota majelis Sontan Sinaga dengan nada agak sedikit “kesal dan marah” karena saksi Agie terkesan berbelit belit memberikan keterangannya”.

Sementara dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, membantah keaslian surat yang ditunjukkan saksi Agie tentang permintaan penundaan sidang di PN Jambi dan Sengeti yang ditandatangan pembeei kuasa Dodie W. Namun dihadapan majelis hakim pimpinan Iwan Irawan, Jaksa Erma menyebut tandatangan dari prinsipal surat penundaan ini tidak benar, ujar JPU.

Mengakhiri persidangan pemeriksaan saksi fakta tersebut, majelis mempertanyakan terdakwa Jevon tentang kebenaran keterangan saksi, terdakwa membantah, namun saksi Agie selaku pembagi uang korban mengaku tetap dalam keterangan BAP nya.

Sebwlumnya JPU Erma telah menghadirkan saksi Moses dalam persidanga. Saksi Moses yang juga sudah tersangka dalam perkara bersama sama dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kasus Penipuan dan Moses ditahan di tahanan sementara Polres Jakarta Utara, tapi belum disidangkan.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, Moses ROT, berprofesi sebagai Pengacara dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, sementara Jevon VG, merupakan asisten Legal di PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL). Keduanya diduga bersama sama melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang PT.HAL sebesar Rp 320 juta rupiah.

PT.HAL selaku Pengguna Jasa Hukum (PJH) ditawarkan dan diarahkan terdakwa Jevon untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan dan Partners untuk menangani perkara yang dialami PT.HAL. Jevon mengatakan kepada pimpinannya korban Dodiet Wiraatmaja, bahwa Moses pengacara hebat dan selalu memenangkan perkara berkantor di kawasan elite di Neo Soho, pada hal kantor yang disampaikan Jevon ternyata bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik Kantor Hukum Jun Cai & Partners.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Jevon telah mendapat uang PJH kantor hukum Moses Tarigan dan Rekan, yakni Moses Tarigan, Dyan Surbakti, Agie Ignatius dari pengacara, sementara Jevon sendiri merupakan Legal perusahaan PT.HAL, sehingga didakwa melakukan Penipuan bersama sama. Ke empat orang tersebut sesuai rekening Bank masing masing mendapatkan uang komisi pengacara, tapi gak ikut sidang. Sehingga Majelis Hakim PN Jambi dan PN Sengeti menggugurkan Gugatan pihak PT.HAL yang memberikan kuasa kepada Moses dan Rekan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA