Jakarta, kabaronenews.com-Diduga bersekongkol, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat (Kasudin PRKP Jakpus) Dedi Arif Darsono dan Rekanan Pelaksana Proyek terancam di penjara.
Kasudin Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA)serta pengawas melekat dijajaran Suku Dinasa perumahan Jakarta Pusat dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan Proyek yang diduga dikejakan tidak seauai volume dan kontarak.
Puluhan Proyek PSU di Sudin Perumahan Jakarta Pusat,Tahun Anggaran 2024 disebut-sebut dikejakan asal jadi sehingga menuai kritikan masyarakat.
Tak terkecuali Proyek PSU, Yang dikejakan rekanan penyedia dari PT. Reaniate yang diduga Berdomisili di Lampung.
Rekanan penyedia dari PT. Reaniate tersebut disinyalir tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai volume yang teruang dalam kontarak.
Namun Berkat adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN ) antara oknum pejabat pemberi kerja dan rekana pelaksana proyek, sehingga paket tersebut diduga telah diserah terimakan 100% walaupun keadaan lapangan belum mecapai volume sesuai kontarak.
Kuat dugaan Pejabat terkait dan rekana bekelit dan bersembunyi di anggaran jamina pemeliharaan yang ditahan 5% dari besaran nilai kontrak.
Padahal kalau dihitung dari jumlah volume yang belum selesai dikejakan jaminan pemeliharaan 5%tersebut, diduga tidak cukup untuk mengerjakan kekurangan volume,belum lagi bila ada kerusakan yang lain dalam tenggang waktu dua tahun pemeliharaan.
Demikan dijelaskan Sahala Tom Pangaribuan S. Sos, penggiat Anti Korupsi dari Perkumpulan LSM. Gerakan Anti Korupsi (GAK)kepada wartwan pekan lalau.
Takpelak Aparat Penegak Hukum (APH) langsung sigap melidik informasi dugaan tersebut.
Sahala menjelaskan, Aparat Penegak Hukum dari tindak Pidana Khusus Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro Jak-pus telah melakukan penyelidikan dugan Korupsi pada Paket Proyek PSU di Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Pusat.
Apabila Penyidik Tipikor Polres menemukan dua alat bukti permulaan sudah pasti Kasudin Perumahan Jak-pus dan Rekana pelaksana Proyek tersebut jadi tersangka dan teancam dipenjara tambah, Sahala.
Adapun informasi Proyek yang sedang dilidik Tipikor Pores Jak-pus Proyek yang diduga tidak selesai dikejakan sesuai volume dan kontrak,Yakni Proyek Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas (PSU) di lokasi RW 03/08 Kelurahan Mangga dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
Informasi dari Sahala Tom Pangaribuan, S.Sos,dibenarkan oleh Kasubnit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Metro Jakpus, Iptu Rizki Tiar Novita Sari.
Saat dikonfirmasi, Rizki membenarkan pihaknya sedang melidik dugaan Korupsi Proyek PSU Sudin Permumah Jakpus.
Penyelidikannya masih sedang berlanjut, para pihak telah kita panggil termasuk rekanan dan pejabat yang bertanggung jawab telah kita klarifikasi ujarnya. Langkah penyedik selanjutnya akan melakukan investigasi ke lokasi proyek apakah benar ketebalan beton jalana yang di kejakan PT. Rianiate hanya rata-rata 5cm S/D 10cm dari yang seharusnya 12cm,serta kedalaman galian saluran U-ditc , dan kedalaman galian saluran Boxcalvet,serta volume Boxcalvet yang diduga ada pengurangan jumlahnya ujarnya mengahari.
Sementara Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat (Kasudin PRKP Jakpus) Dedi Arif Darsono, Selalu mengelak untuk dikonfirmasi, bahkan konfirmasi melalui pesan Whatsapp juga tidak pernah dijawab.(Red)



















