Jakarta Kabaronenews.com,-Penyidik Polda Jambi, menetapkan tersangka Rully Priyadipta Direktur PT.Kencana Alam Sawit (PT.KAS), kelahiran Jalan Surya Darma V Blok O, No.7 Rt 06 RW 05, Kelurahan Kedoya Utara. Kecamatan Kebon Jeruk. Kota Administrasi Jakarta Barat, masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan harus wajib lapor, penyidik melakukan pemanggilan namun panggilan tidak diindahkan alias mangkir dari wajib lapor hingga tidak diketahui keberadaannya.
Donald Wira Atmaja, selaku pemegang saham dan Komisaris PT.KAS melaporkan Rully Priyadipta di Polda Jambi, sebagaimana Laporan Polisi LP/B160/VI/2024/SPKT/POLDA JAMBI, terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan, sesuai pasal 374 dan atau pasal 372 KUHPidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah Media dari pihak korban, bahwa saat menjabat sebagai Direktur PT.KAS, Rully Priyadipta diduga menjual Minyak Kotor (Miko) sisa produksi yang mana uang penjualannya tidak masuk rekening perusahaan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, sehingga Penyidik Polda Jambi menetapkan Rully Priyadipta sebagai tersangka yang kemudian diduga melarikan diri.
“Penyidik sudah berusaha mencari keberadaan Rully Priyadipta namun tidak diketemukan. Tersangka sudah dipanggil secara layak dan sesuai prosedur tapi tidak hadir, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai No.DPO 18/III/1.11/Direskrimum Polda Jambi.
Rully Priyadipta melakukan permohonan Pra Peradilan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Pada hal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No.1 tahun 2018, salah satu poin aturan tersangka dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima”, ucapnya, 6/3/2025.
Berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, saat diklarifikasi kepada Kristian selaku Kasubdit Reskrim Polda Jambi terkait penetapan DPO terhadap Rully Priyadipta, apakah sebelum penetapan DPO pihak Rully Priyadipta pernah mengajukan surat sakit ? Menurut Kasubdit Kristian, “kurang tahu tentang itu, gak ada itu, kalau masyarakat mengetahui keberadaan tersangka tolong diberitahukan”, ucapnya melalui telpon genggamnya.
Menyikapi penetapan DPO pihak Rully P atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta keterangannya.
Penulis : P.Sianturi