kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Fuad Kritik Oknum Guru SDN 23 Kace Timur Inisial UM Diduga Rangkap Jabatan Panwas Pada Pilkada Ulang Bupati Bangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Fuad Kritik Oknum Guru SDN 23 Kace Timur Inisial UM Diduga Rangkap Jabatan Panwas Pada Pilkada Ulang Bupati Bangka
38
VIEWS

Bangka, Kabar One. com – Dalam pemilihan ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk wilayah Kabupaten Bangka pada Bulan Agustus 2025 mendatang ditemukan ada unsur penyimpangan, dimana ada oknun PNS dijadikan sebagai Tenaga Pengawasan di Tingkat Desa (PKD) terutama di desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Oknum Guru tersebut inisia UM yang mengajar di SDN.23 Desa Kace Timur dijadikan sebagai tenaga pengawas Pilkada Ulang. Hal ini jelas rancu, yang mana sudah jelas bahwa PNS atau ASN dan ASN honorarium tidak boleh memegang dua jabatan, karena kedua jabatan tersebut sudah jelas sumber anggaran insentif atau penghasilan dari sumber yang sama, yaitu mengunakan Anggaran Negara.

Berita‎ Terkait

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Hal ini disampaikan Fuad selaku Tokoh Masyarakat Desa Kace Timur pada Sabtu (10/5/2025).

“Harusnya pihak Bawaslu Kabupaten Bangka, dan pihak Pawascam Mendo Barat untuk mengkaji lagi apakah tidak bertentangan dengan aturan yang ada karena sudah jelas PNS/ASN , tidak boleh berpolitik dan terlibat politik praktis, apalagi sebagai Pengawas Pemilu ataupun Pilkada. “Tegas Fuad .

Lebih jauh dikatakan Fuad, “bahwa kalau kita cermati lagi , sudah jelas secara umum, (ASN) tidak diperbolehkan menjabat dua jabatan secara bersamaan. Larangan ini secara tegas diatur dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS/ASN dan PP (P3K). “Katanya.

Penyebab Larangan menurut Fuad sudah jelas nanti akan terjadi
Kekhawatiran kinerja:

“Merangkap jabatan dapat mengurangi efektivitas dan kualitas kerja dalam menjalankan tugas-tugas utama. “Ujarnya.

Konflik kepentingan merangkap jabatan, terus Fuad, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.

“Misalnya saat harus mengambil keputusan yang memengaruhi dua atau lebih instansi yang dipegang, “katanya.

Dikatakannya, ketentuan hukum secara umum, UU ASN dan PP juga terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN
apalagi Oknum Guru yang berstatus PNS /ASN , menjadi pengawas Pemilu.

“Ini sudah jelas oknum guru UM tersebut memegang dua jabatan, atau punya dua penghasilan. Walaupun penghasilan sebagai pengawas sifatnya sementara, namun anggaran tersebut sama sama bersumber dari uang Negara.

Yang menjadi pertanyaan, kata Fuad, Dia selaku masyarakat terutama warga Desa Kace Timur apakah tidak ada lagi warga lain untuk dijadikan sebagai tenaga pengawas.

“Sebab karena di Desa Kace Timur ini masih banyak SDM yang ingin menjadi pengawas apalagi generasi yang muda-muda, namun seharusnya dalam pengawasannya, pihak Bawaslu Kabupaten Bangka maupun Panwascam Mendo Barat membuka kesempatan dengan cara membuka penerimaan sebagai tenaga PKD, bukan ditunjuk begitu saja. “ungkap fuad.

Harapan Fuad selaku warga agar pihak Bawaslu Kabupaten Bangka untuk mengkaji lagi tentang oknum guru tersebut yang ditunjuk menjadi pengawas.

“Harapan saya, tolong dikaji lagi, jangan asal main tunjuk saja , apakah di desa Kace Timur itu tidak adalagi SDM, maka itu berilah kesempatan buat generasi yang lain. “Ujarnya. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
22
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
29
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
30
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
52
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
69
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
29
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
102
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
292
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
22
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
123

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

JPU Diminta Hadirkan Sarman Sinabutar Anggota Polres Jakut Jadi Saksi Perkara Pemalsuan Surat Tanah

JPU Diminta Hadirkan Sarman Sinabutar Anggota Polres Jakut Jadi Saksi Perkara Pemalsuan Surat Tanah

1 tahun yang lalu
34
Wabub Syairi Mukhlis Sampaikan LKPJ 2024 dan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

Wabub Syairi Mukhlis Sampaikan LKPJ 2024 dan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

1 tahun yang lalu
37
UMKM Terjepit di Negeri Sendiri: Ketika Perdagangan Murah Asing Menggerus Keadilan Pasar

UMKM Terjepit di Negeri Sendiri: Ketika Perdagangan Murah Asing Menggerus Keadilan Pasar

7 bulan yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA