No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Lipsus

Fuad Kritik Oknum Guru SDN 23 Kace Timur Inisial UM Diduga Rangkap Jabatan Panwas Pada Pilkada Ulang Bupati Bangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Fuad Kritik Oknum Guru SDN 23 Kace Timur Inisial UM Diduga Rangkap Jabatan Panwas Pada Pilkada Ulang Bupati Bangka
31
VIEWS

Bangka, Kabar One. com – Dalam pemilihan ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk wilayah Kabupaten Bangka pada Bulan Agustus 2025 mendatang ditemukan ada unsur penyimpangan, dimana ada oknun PNS dijadikan sebagai Tenaga Pengawasan di Tingkat Desa (PKD) terutama di desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Oknum Guru tersebut inisia UM yang mengajar di SDN.23 Desa Kace Timur dijadikan sebagai tenaga pengawas Pilkada Ulang. Hal ini jelas rancu, yang mana sudah jelas bahwa PNS atau ASN dan ASN honorarium tidak boleh memegang dua jabatan, karena kedua jabatan tersebut sudah jelas sumber anggaran insentif atau penghasilan dari sumber yang sama, yaitu mengunakan Anggaran Negara.

Berita‎ Terkait

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

Hal ini disampaikan Fuad selaku Tokoh Masyarakat Desa Kace Timur pada Sabtu (10/5/2025).

“Harusnya pihak Bawaslu Kabupaten Bangka, dan pihak Pawascam Mendo Barat untuk mengkaji lagi apakah tidak bertentangan dengan aturan yang ada karena sudah jelas PNS/ASN , tidak boleh berpolitik dan terlibat politik praktis, apalagi sebagai Pengawas Pemilu ataupun Pilkada. “Tegas Fuad .

Lebih jauh dikatakan Fuad, “bahwa kalau kita cermati lagi , sudah jelas secara umum, (ASN) tidak diperbolehkan menjabat dua jabatan secara bersamaan. Larangan ini secara tegas diatur dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS/ASN dan PP (P3K). “Katanya.

Penyebab Larangan menurut Fuad sudah jelas nanti akan terjadi
Kekhawatiran kinerja:

“Merangkap jabatan dapat mengurangi efektivitas dan kualitas kerja dalam menjalankan tugas-tugas utama. “Ujarnya.

Konflik kepentingan merangkap jabatan, terus Fuad, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.

“Misalnya saat harus mengambil keputusan yang memengaruhi dua atau lebih instansi yang dipegang, “katanya.

Dikatakannya, ketentuan hukum secara umum, UU ASN dan PP juga terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN
apalagi Oknum Guru yang berstatus PNS /ASN , menjadi pengawas Pemilu.

“Ini sudah jelas oknum guru UM tersebut memegang dua jabatan, atau punya dua penghasilan. Walaupun penghasilan sebagai pengawas sifatnya sementara, namun anggaran tersebut sama sama bersumber dari uang Negara.

Yang menjadi pertanyaan, kata Fuad, Dia selaku masyarakat terutama warga Desa Kace Timur apakah tidak ada lagi warga lain untuk dijadikan sebagai tenaga pengawas.

“Sebab karena di Desa Kace Timur ini masih banyak SDM yang ingin menjadi pengawas apalagi generasi yang muda-muda, namun seharusnya dalam pengawasannya, pihak Bawaslu Kabupaten Bangka maupun Panwascam Mendo Barat membuka kesempatan dengan cara membuka penerimaan sebagai tenaga PKD, bukan ditunjuk begitu saja. “ungkap fuad.

Harapan Fuad selaku warga agar pihak Bawaslu Kabupaten Bangka untuk mengkaji lagi tentang oknum guru tersebut yang ditunjuk menjadi pengawas.

“Harapan saya, tolong dikaji lagi, jangan asal main tunjuk saja , apakah di desa Kace Timur itu tidak adalagi SDM, maka itu berilah kesempatan buat generasi yang lain. “Ujarnya. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
78
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
255
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
11
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
72
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
47
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
26
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
88
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
57
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
42
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
101

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA