kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Fuad Kritik Oknum Guru SDN 23 Kace Timur Inisial UM Diduga Rangkap Jabatan Panwas Pada Pilkada Ulang Bupati Bangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Fuad Kritik Oknum Guru SDN 23 Kace Timur Inisial UM Diduga Rangkap Jabatan Panwas Pada Pilkada Ulang Bupati Bangka
41
VIEWS

Bangka, Kabar One. com – Dalam pemilihan ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk wilayah Kabupaten Bangka pada Bulan Agustus 2025 mendatang ditemukan ada unsur penyimpangan, dimana ada oknun PNS dijadikan sebagai Tenaga Pengawasan di Tingkat Desa (PKD) terutama di desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Oknum Guru tersebut inisia UM yang mengajar di SDN.23 Desa Kace Timur dijadikan sebagai tenaga pengawas Pilkada Ulang. Hal ini jelas rancu, yang mana sudah jelas bahwa PNS atau ASN dan ASN honorarium tidak boleh memegang dua jabatan, karena kedua jabatan tersebut sudah jelas sumber anggaran insentif atau penghasilan dari sumber yang sama, yaitu mengunakan Anggaran Negara.

Berita‎ Terkait

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Hal ini disampaikan Fuad selaku Tokoh Masyarakat Desa Kace Timur pada Sabtu (10/5/2025).

“Harusnya pihak Bawaslu Kabupaten Bangka, dan pihak Pawascam Mendo Barat untuk mengkaji lagi apakah tidak bertentangan dengan aturan yang ada karena sudah jelas PNS/ASN , tidak boleh berpolitik dan terlibat politik praktis, apalagi sebagai Pengawas Pemilu ataupun Pilkada. “Tegas Fuad .

Lebih jauh dikatakan Fuad, “bahwa kalau kita cermati lagi , sudah jelas secara umum, (ASN) tidak diperbolehkan menjabat dua jabatan secara bersamaan. Larangan ini secara tegas diatur dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS/ASN dan PP (P3K). “Katanya.

Penyebab Larangan menurut Fuad sudah jelas nanti akan terjadi
Kekhawatiran kinerja:

“Merangkap jabatan dapat mengurangi efektivitas dan kualitas kerja dalam menjalankan tugas-tugas utama. “Ujarnya.

Konflik kepentingan merangkap jabatan, terus Fuad, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.

“Misalnya saat harus mengambil keputusan yang memengaruhi dua atau lebih instansi yang dipegang, “katanya.

Dikatakannya, ketentuan hukum secara umum, UU ASN dan PP juga terkait larangan rangkap jabatan bagi ASN
apalagi Oknum Guru yang berstatus PNS /ASN , menjadi pengawas Pemilu.

“Ini sudah jelas oknum guru UM tersebut memegang dua jabatan, atau punya dua penghasilan. Walaupun penghasilan sebagai pengawas sifatnya sementara, namun anggaran tersebut sama sama bersumber dari uang Negara.

Yang menjadi pertanyaan, kata Fuad, Dia selaku masyarakat terutama warga Desa Kace Timur apakah tidak ada lagi warga lain untuk dijadikan sebagai tenaga pengawas.

“Sebab karena di Desa Kace Timur ini masih banyak SDM yang ingin menjadi pengawas apalagi generasi yang muda-muda, namun seharusnya dalam pengawasannya, pihak Bawaslu Kabupaten Bangka maupun Panwascam Mendo Barat membuka kesempatan dengan cara membuka penerimaan sebagai tenaga PKD, bukan ditunjuk begitu saja. “ungkap fuad.

Harapan Fuad selaku warga agar pihak Bawaslu Kabupaten Bangka untuk mengkaji lagi tentang oknum guru tersebut yang ditunjuk menjadi pengawas.

“Harapan saya, tolong dikaji lagi, jangan asal main tunjuk saja , apakah di desa Kace Timur itu tidak adalagi SDM, maka itu berilah kesempatan buat generasi yang lain. “Ujarnya. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK
Lipsus

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

September 28, 2026
7
Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
42
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
55
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
84
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
58
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
31
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
36
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
40
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
56
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
74

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Bojonegoro Bahas Arah Kebijakan CSR untuk Menghindari Tumpang Tindih Anggaran

DPRD Bojonegoro Bahas Arah Kebijakan CSR untuk Menghindari Tumpang Tindih Anggaran

2 tahun yang lalu
16
Komisi I DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke RSD Idaman Banjarbaru

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Lakukan Kunjungan Kerja ke RSD Idaman Banjarbaru

1 tahun yang lalu
26
BANK SAHABAT SAMPURNA DIDUGA RUGIKAN NASABAH

BANK SAHABAT SAMPURNA DIDUGA RUGIKAN NASABAH

2 tahun yang lalu
143

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA