kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Rully Priyadipta Direktur PT.Kencana Alam Sawit Masuk DPO Polda Jambi Kasus Penggelapan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Rully Priyadipta Direktur PT.Kencana Alam Sawit Masuk DPO Polda Jambi Kasus Penggelapan
37
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Penyidik Polda Jambi, menetapkan tersangka Rully Priyadipta Direktur PT.Kencana Alam Sawit (PT.KAS), kelahiran Jalan Surya Darma V Blok O, No.7 Rt 06 RW 05, Kelurahan Kedoya Utara. Kecamatan Kebon Jeruk. Kota Administrasi Jakarta Barat, masuk dalam

Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan harus wajib lapor, penyidik melakukan pemanggilan namun panggilan tidak diindahkan alias mangkir dari wajib lapor hingga tidak diketahui keberadaannya.

Donald Wira Atmaja, selaku pemegang saham dan Komisaris PT.KAS melaporkan Rully Priyadipta di Polda Jambi, sebagaimana Laporan Polisi LP/B160/VI/2024/SPKT/POLDA JAMBI, terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan, sesuai pasal 374 dan atau pasal 372 KUHPidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah Media dari pihak korban, bahwa saat menjabat sebagai Direktur PT.KAS, Rully Priyadipta diduga menjual Minyak Kotor (Miko) sisa produksi yang mana uang penjualannya tidak masuk rekening perusahaan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, sehingga Penyidik Polda Jambi menetapkan Rully Priyadipta sebagai tersangka yang kemudian diduga melarikan diri.

“Penyidik sudah berusaha mencari keberadaan Rully Priyadipta namun tidak diketemukan. Tersangka sudah dipanggil secara layak dan sesuai prosedur tapi tidak hadir, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai No.DPO 18/III/1.11/Direskrimum Polda Jambi.

Rully Priyadipta melakukan permohonan Pra Peradilan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Pada hal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No.1 tahun 2018, salah satu poin aturan tersangka dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima”, ucapnya, 6/3/2025.

Berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, saat diklarifikasi kepada Kristian selaku Kasubdit Reskrim Polda Jambi terkait penetapan DPO terhadap Rully Priyadipta, apakah sebelum penetapan DPO pihak Rully Priyadipta pernah mengajukan surat sakit ? Menurut Kasubdit Kristian, “kurang tahu tentang itu, gak ada itu, kalau masyarakat mengetahui keberadaan tersangka tolong diberitahukan”, ucapnya melalui telpon genggamnya.
Menyikapi penetapan DPO pihak Rully P atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta keterangannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Fredie Tan Korban Pencemaran Nama Baik Minta Keadilan Kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Fredie Tan Korban Pencemaran Nama Baik Minta Keadilan Kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara

1 tahun yang lalu
82
Cegah Aksi Bullying, Bhabinkantibmas Petojo Utara Dan KasiPem Deny Gelar Sosialisasi

Cegah Aksi Bullying, Bhabinkantibmas Petojo Utara Dan KasiPem Deny Gelar Sosialisasi

8 bulan yang lalu
56
Pengawasan Pada Proyek SMA 1 Simpang Katis Yang Telah Retak Dan Plapon Beda Ukuran Dinilai Lemah

Pengawasan Pada Proyek SMA 1 Simpang Katis Yang Telah Retak Dan Plapon Beda Ukuran Dinilai Lemah

1 tahun yang lalu
52

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA