kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Ratusan Reklame Diduga Tak Berijin Milik PT Cinda Karya Media Di DPM PTSP Tahun 2024 – 2025, Akan Ada Penindakan Dari Pihak Penegak Perda.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ratusan Reklame Diduga Tak Berijin Milik PT Cinda Karya Media Di DPM PTSP Tahun 2024 – 2025, Akan Ada Penindakan Dari Pihak Penegak Perda.
182
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – Dugaan pelanggaran oleh PT Cinda Karya Media pada ratusan pemasangan reklame di Kota Pangkalpinang semakin menguat. Selain tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota, perusahaan ini juga dipastikan tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Tahun 2023 sampai 2025 (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang.IMG 20250527 WA0012

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Suryohadi Joko Kridarto, S.T., saat diwawancarai oleh Tim Sembilan Jejak Kasus pada Selasa (27/5/2025).

Berita‎ Terkait

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

“Berdasarkan data yang kami miliki, PT Cinda Karya Media belum mengajukan permohonan perizinan terkait pemasangan tiang dan papan reklame untuk tahun 2024 hingga 2025,” arti Ilegal ujar Suryohadi.

Kasat Pol PP kota pangkalpinang Efran, S. STP. M. Tr, IP. Saat dijumpai tim Media dikantor nya, tidak ada ditempat dan menurut salah satu anggota nya katakan bahwa bapak lagi keluar ada kerjaan,

Ratusan titik reklame milik PT Cinda Karya Media yang tersebar di wilayah Pangkalpinang tidak memiliki izin pemasangan reklame, Sehingga
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga ketentuan tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mempertimbangkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan tersebut jika segera memenuhi kewajiban perizinannya.

Untuk di ketahui :

Dinas yang terkait dengan pajak reklame dan tiang reklame umumnya melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, tergantung struktur pemerintahan masing-masing kota atau kabupaten. Berikut adalah dinas-dinas yang umumnya terlibat:

1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) / Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)

Tugas: Mengelola pajak daerah, termasuk pajak reklame.
Urusan: Penetapan besaran pajak, penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), penagihan pajak reklame.

2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tugas: Memberikan izin pemasangan reklame.
Urusan: Proses perizinan reklame, termasuk rekomendasi teknis dari dinas lain.

3. Dinas Perhubungan (Dishub)

Tugas: Menilai dampak keamanan dan lalu lintas dari tiang reklame.
Urusan: Rekomendasi lokasi reklame agar tidak mengganggu lalu lintas atau keselamatan jalan.

4. Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Cipta Karya/Tata Ruang

Tugas: Mengatur struktur dan teknis pembangunan, termasuk konstruksi tiang reklame.
Urusan: Izin teknis terkait fondasi, konstruksi tiang, dan keselamatan bangunan reklame.

5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Tugas: Penertiban reklame yang tidak berizin atau menyalahi aturan.
Urusan: Eksekusi pembongkaran reklame ilegal.

Pelanggaran Lain yang Disorot:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
PT Cinda Karya Media terakhir tercatat memiliki IMB pada tahun 2017 untuk lokasi di Jl. Jenderal Sudirman, namun tidak pernah diperbarui menjadi PBG sebagaimana diwajibkan.

2. Reklame Baru Tanpa Izin:
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menilai perusahaan ini terus menambah titik reklame berukuran besar tanpa izin, tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas.

3. Kerusakan Aset Publik:
Perusahaan juga mendapat teguran karena membongkar lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari Dinas PUPR. Hingga kini, perbaikan atas kerusakan tersebut belum dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Cinda Karya Media belum memberikan pernyataan resmi. Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan pajak demi menjaga ketertiban tata kota. (Tim9JK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
22
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
29
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
30
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
52
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
69
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
29
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
102
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
292
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
22
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
123

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Kotabaru Usulkan Tiga Raperda Strategis, Ini Tanggapan Wabup Kotabaru Syairi Muhlis

DPRD Kotabaru Usulkan Tiga Raperda Strategis, Ini Tanggapan Wabup Kotabaru Syairi Muhlis

1 tahun yang lalu
40
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah (IAI TABAH) Lamongan Laksanakan Pemantapan Materi dan Pelepasan Peserta Program Asistensi Mengajar (PAM) Untuk Mahasiswa Semester Enam

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah (IAI TABAH) Lamongan Laksanakan Pemantapan Materi dan Pelepasan Peserta Program Asistensi Mengajar (PAM) Untuk Mahasiswa Semester Enam

1 tahun yang lalu
48
Pemkab Kotabaru Terima Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Pemkab Kotabaru Terima Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

7 bulan yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA