kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Ratusan Reklame Diduga Tak Berijin Milik PT Cinda Karya Media Di DPM PTSP Tahun 2024 – 2025, Akan Ada Penindakan Dari Pihak Penegak Perda.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ratusan Reklame Diduga Tak Berijin Milik PT Cinda Karya Media Di DPM PTSP Tahun 2024 – 2025, Akan Ada Penindakan Dari Pihak Penegak Perda.
198
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – Dugaan pelanggaran oleh PT Cinda Karya Media pada ratusan pemasangan reklame di Kota Pangkalpinang semakin menguat. Selain tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota, perusahaan ini juga dipastikan tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Tahun 2023 sampai 2025 (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang.IMG 20250527 WA0012

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Suryohadi Joko Kridarto, S.T., saat diwawancarai oleh Tim Sembilan Jejak Kasus pada Selasa (27/5/2025).

Berita‎ Terkait

TANGGAPAN KADISDIK LAMONGAN SOAL PEMBERITAAN PIP: SAYA TIDAK BUNGKAM, HANYA TIDAK DIBERI KESEMPATAN BICARA SAAT DEMO

Demo Jilid 2 Lamongan: PMII Akan Geruduk Kejari dan Disdik Soal Korupsi PIP

Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

“Berdasarkan data yang kami miliki, PT Cinda Karya Media belum mengajukan permohonan perizinan terkait pemasangan tiang dan papan reklame untuk tahun 2024 hingga 2025,” arti Ilegal ujar Suryohadi.

Kasat Pol PP kota pangkalpinang Efran, S. STP. M. Tr, IP. Saat dijumpai tim Media dikantor nya, tidak ada ditempat dan menurut salah satu anggota nya katakan bahwa bapak lagi keluar ada kerjaan,

Ratusan titik reklame milik PT Cinda Karya Media yang tersebar di wilayah Pangkalpinang tidak memiliki izin pemasangan reklame, Sehingga
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga ketentuan tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mempertimbangkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan tersebut jika segera memenuhi kewajiban perizinannya.

Untuk di ketahui :

Dinas yang terkait dengan pajak reklame dan tiang reklame umumnya melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, tergantung struktur pemerintahan masing-masing kota atau kabupaten. Berikut adalah dinas-dinas yang umumnya terlibat:

1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) / Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)

Tugas: Mengelola pajak daerah, termasuk pajak reklame.
Urusan: Penetapan besaran pajak, penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), penagihan pajak reklame.

2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tugas: Memberikan izin pemasangan reklame.
Urusan: Proses perizinan reklame, termasuk rekomendasi teknis dari dinas lain.

3. Dinas Perhubungan (Dishub)

Tugas: Menilai dampak keamanan dan lalu lintas dari tiang reklame.
Urusan: Rekomendasi lokasi reklame agar tidak mengganggu lalu lintas atau keselamatan jalan.

4. Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Cipta Karya/Tata Ruang

Tugas: Mengatur struktur dan teknis pembangunan, termasuk konstruksi tiang reklame.
Urusan: Izin teknis terkait fondasi, konstruksi tiang, dan keselamatan bangunan reklame.

5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Tugas: Penertiban reklame yang tidak berizin atau menyalahi aturan.
Urusan: Eksekusi pembongkaran reklame ilegal.

Pelanggaran Lain yang Disorot:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
PT Cinda Karya Media terakhir tercatat memiliki IMB pada tahun 2017 untuk lokasi di Jl. Jenderal Sudirman, namun tidak pernah diperbarui menjadi PBG sebagaimana diwajibkan.

2. Reklame Baru Tanpa Izin:
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menilai perusahaan ini terus menambah titik reklame berukuran besar tanpa izin, tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas.

3. Kerusakan Aset Publik:
Perusahaan juga mendapat teguran karena membongkar lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari Dinas PUPR. Hingga kini, perbaikan atas kerusakan tersebut belum dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Cinda Karya Media belum memberikan pernyataan resmi. Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan pajak demi menjaga ketertiban tata kota. (Tim9JK)

SendShareTweet

Related‎ Posts

TANGGAPAN KADISDIK LAMONGAN SOAL PEMBERITAAN PIP: SAYA TIDAK BUNGKAM, HANYA TIDAK DIBERI KESEMPATAN BICARA SAAT DEMO
Lipsus

TANGGAPAN KADISDIK LAMONGAN SOAL PEMBERITAAN PIP: SAYA TIDAK BUNGKAM, HANYA TIDAK DIBERI KESEMPATAN BICARA SAAT DEMO

Oktober 11, 2026
12
Demo Jilid 2 Lamongan: PMII Akan Geruduk Kejari dan Disdik Soal Korupsi PIP
Lipsus

Demo Jilid 2 Lamongan: PMII Akan Geruduk Kejari dan Disdik Soal Korupsi PIP

Oktober 11, 2026
24
Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki
Lipsus

Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

Oktober 1, 2026
142
Nasib KPM Blawi Lamongan, Jatah Beras Pangan Dipangkas Sepihak oleh Desa
Lipsus

Nasib KPM Blawi Lamongan, Jatah Beras Pangan Dipangkas Sepihak oleh Desa

September 29, 2026
26
Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK
Lipsus

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

September 28, 2026
56
Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
61
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
61
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
97
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
65
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
37

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dugaan Pencurian Kabel Telkom Kian Marak Di Kabupaten Tuban

Dugaan Pencurian Kabel Telkom Kian Marak Di Kabupaten Tuban

1 tahun yang lalu
295
Bertemu Cilis, Ketua PN Jakarta Pusat Dr.Husnul Khotimah Dorong Australia dan Indonesia Terjalin Hubungan Kerjasama Penguatan Sistem Hukum

Bertemu Cilis, Ketua PN Jakarta Pusat Dr.Husnul Khotimah Dorong Australia dan Indonesia Terjalin Hubungan Kerjasama Penguatan Sistem Hukum

10 bulan yang lalu
28
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

2 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA