kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Putusan PN Jakarta Utara Mengecewakan dan Tidak Sesuai Fakta, Warga Kapuk Muara Ngadu ke Presiden RI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Putusan PN Jakarta Utara Mengecewakan dan Tidak Sesuai Fakta, Warga Kapuk Muara Ngadu ke Presiden RI
140
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-
Warga RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait kepemilikan tanah hunian warga.

Warga sekitar 200 Kepala Keluarga itu, merasa terzalimi dengan putusan Majelis Hakim yang hanya berpihak kepada Penggugat. Oleh karena putusan yang tidak berkeadilan tersebut, warga mempersiapkan diri untuk mengadukan permasalahan yang dialami ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Berdasarkan putusan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut, mengakibatkan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan yang mereka diami itu, terancam dieksekusi oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Warga menilai, putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan diperparah dengan kesalahan pengetikan (clerical error).

“Kami sedang mempersiapkan data dan fakta-fakta untuk melaporkan hal ini ke Presiden Prabowo,” kata warga, kepada wartawan di Jakarta 6/8/2025.

Menurut warga, PN Jakarta Utara saat ini telah melakukan tahapan proses eksekusi atas perkara No.558/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr. Padahal, putusan ini diketahui bermasalah (clerical eror) lantaran ditetapkan pada bulan Maret 2023, sementara perkaranya sendiri baru didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada bulan Agustus 2023.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2023,” bunyi putusan itu yang tertera pada alinea terakhir.

Putusan ini diketahui telah berkekuatan tetap, sebab PN Jakarta Utara telah mulai melakukan proses tahapan eksekusi yang saat ini telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek sebelum eksekusi).

Terkait dengan kesalahan dalam putusan, Praktisi hukum perdata, Dr.Ghansham Anand, SH M.Kn. dalam tulisannya menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Menurutnya, setidaknya ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penggugat yaitu, Mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (herziening), atau Mengajukan gugatan baru atau, “Mengajukan Penetapan,” tulisnya dalam artikel.

Dari informasi dan fakta yang berhasil dihimpun, selain kesalahan Majelis Hakim menetapkan tanggal putusan perkara, terdapat kejanggalan-kejanggaan lain selama proses perkara ini yakni:

Berdasarkan keterangan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk pada Februari 2016 menyatakan, tidak pernah memiliki catatan atau dokumentasi letter-C yang disebut Penggugat selama persidangan. Sesuai surat yang diterbitkan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk (Kelurahan Kapuk Muara merupakan pemerkaran dari Kelurahan Kapuk sejak Januari 1974).

Kejanggalan proses hukum lain yaitu : Jumlah tergugat disebutkan hanya 10 orang sementara pada tiga bidang lahan yang disengketakan terdapat kurang lebih 200-an Kepala Keluarga (KK).

Dalam sengketa lahan tersebut, Kami warga RW 03 Kapuk Muara, pernah diajak mediasi dengan mediator di luar Pengadilan, bukan Tergugat yang diajak mediasi.

Saat pelaksanaan Konstatering pada 24 Juli 2025, petugas PN Jakarta Utara, datang bersama Kuasa Hukum Penggugat dan kembali menawarkan uang kerohiman, “Mereka utusan Penggugat tidak didampingi pengurus RT dan RW maupun dari BPN, Jakarta Utara”, ucap warga.

Bahwa perkara yang dinilai tidak mempunyai rasa keadilan ini dipimpin Majelis Hakim, Deny Riswanto didampingi anggota majelis Aloysius Priharnoto Bayuaji dan Rudi Fakhrudin Abbas.

Berdasarkan informasi pada laman resmi PN Jakarta Utara (SIPP) pada 16 Agustus 2023 di PN Jakarta Utara, Risming Andyanto, William Soedharman dan Hendry Kurniawan melayangkan gugatan terhadap 10 warga RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara termasuk turut tergugat BPN Jakarta Utara.

Ketiga penggugat, meminta kepastian hukum atas tiga bidang tanah yang ditempati 200 warga sejak tahun 1994. Tanah seluas 3.500 M2, 4.000 M2 dan 3.730 M2 berada di RW.03, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam putusan Pengadilan tersebut, warga tidak menginginkan tempat kediamannya di eksekusi pihak lain.

Menyikapi sengketa lahan tersebut, pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta tanggapannya. Demikian juga Humas PN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. Informasi dari petugas PTSP PN Jakarta Utara hanya menyampaikan “Nanti kalau sudah ada kami hubungi,” ungkap petugas PTSP pada Media 7/8/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

7 bulan yang lalu
48
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanbu Serahkan Rekomendasi LKPJ TA 2025

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanbu Serahkan Rekomendasi LKPJ TA 2025

1 tahun yang lalu
24
BPBD Kalsel dan DPRD Kotabaru Bahas Penanganan Banjir Rob

BPBD Kalsel dan DPRD Kotabaru Bahas Penanganan Banjir Rob

7 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA