No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Putusan PN Jakarta Utara Mengecewakan dan Tidak Sesuai Fakta, Warga Kapuk Muara Ngadu ke Presiden RI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Putusan PN Jakarta Utara Mengecewakan dan Tidak Sesuai Fakta, Warga Kapuk Muara Ngadu ke Presiden RI
113
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-
Warga RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait kepemilikan tanah hunian warga.

Warga sekitar 200 Kepala Keluarga itu, merasa terzalimi dengan putusan Majelis Hakim yang hanya berpihak kepada Penggugat. Oleh karena putusan yang tidak berkeadilan tersebut, warga mempersiapkan diri untuk mengadukan permasalahan yang dialami ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan putusan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut, mengakibatkan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan yang mereka diami itu, terancam dieksekusi oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Warga menilai, putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan diperparah dengan kesalahan pengetikan (clerical error).

“Kami sedang mempersiapkan data dan fakta-fakta untuk melaporkan hal ini ke Presiden Prabowo,” kata warga, kepada wartawan di Jakarta 6/8/2025.

Menurut warga, PN Jakarta Utara saat ini telah melakukan tahapan proses eksekusi atas perkara No.558/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr. Padahal, putusan ini diketahui bermasalah (clerical eror) lantaran ditetapkan pada bulan Maret 2023, sementara perkaranya sendiri baru didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada bulan Agustus 2023.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2023,” bunyi putusan itu yang tertera pada alinea terakhir.

Putusan ini diketahui telah berkekuatan tetap, sebab PN Jakarta Utara telah mulai melakukan proses tahapan eksekusi yang saat ini telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek sebelum eksekusi).

Terkait dengan kesalahan dalam putusan, Praktisi hukum perdata, Dr.Ghansham Anand, SH M.Kn. dalam tulisannya menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Menurutnya, setidaknya ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penggugat yaitu, Mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (herziening), atau Mengajukan gugatan baru atau, “Mengajukan Penetapan,” tulisnya dalam artikel.

Dari informasi dan fakta yang berhasil dihimpun, selain kesalahan Majelis Hakim menetapkan tanggal putusan perkara, terdapat kejanggalan-kejanggaan lain selama proses perkara ini yakni:

Berdasarkan keterangan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk pada Februari 2016 menyatakan, tidak pernah memiliki catatan atau dokumentasi letter-C yang disebut Penggugat selama persidangan. Sesuai surat yang diterbitkan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk (Kelurahan Kapuk Muara merupakan pemerkaran dari Kelurahan Kapuk sejak Januari 1974).

Kejanggalan proses hukum lain yaitu : Jumlah tergugat disebutkan hanya 10 orang sementara pada tiga bidang lahan yang disengketakan terdapat kurang lebih 200-an Kepala Keluarga (KK).

Dalam sengketa lahan tersebut, Kami warga RW 03 Kapuk Muara, pernah diajak mediasi dengan mediator di luar Pengadilan, bukan Tergugat yang diajak mediasi.

Saat pelaksanaan Konstatering pada 24 Juli 2025, petugas PN Jakarta Utara, datang bersama Kuasa Hukum Penggugat dan kembali menawarkan uang kerohiman, “Mereka utusan Penggugat tidak didampingi pengurus RT dan RW maupun dari BPN, Jakarta Utara”, ucap warga.

Bahwa perkara yang dinilai tidak mempunyai rasa keadilan ini dipimpin Majelis Hakim, Deny Riswanto didampingi anggota majelis Aloysius Priharnoto Bayuaji dan Rudi Fakhrudin Abbas.

Berdasarkan informasi pada laman resmi PN Jakarta Utara (SIPP) pada 16 Agustus 2023 di PN Jakarta Utara, Risming Andyanto, William Soedharman dan Hendry Kurniawan melayangkan gugatan terhadap 10 warga RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara termasuk turut tergugat BPN Jakarta Utara.

Ketiga penggugat, meminta kepastian hukum atas tiga bidang tanah yang ditempati 200 warga sejak tahun 1994. Tanah seluas 3.500 M2, 4.000 M2 dan 3.730 M2 berada di RW.03, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam putusan Pengadilan tersebut, warga tidak menginginkan tempat kediamannya di eksekusi pihak lain.

Menyikapi sengketa lahan tersebut, pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta tanggapannya. Demikian juga Humas PN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. Informasi dari petugas PTSP PN Jakarta Utara hanya menyampaikan “Nanti kalau sudah ada kami hubungi,” ungkap petugas PTSP pada Media 7/8/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan

3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan

1 tahun yang lalu
216
Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS

Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS

7 bulan yang lalu
127
Perkuat Peran Generasi Muda, DPRD Kotabaru Sosialisasikan Perda Pemuda dan Toleransi

Perkuat Peran Generasi Muda, DPRD Kotabaru Sosialisasikan Perda Pemuda dan Toleransi

1 bulan yang lalu
11

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA