kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

PT Cindai Karya Media Pangkalpinang Diduga Mendirikan Plang Reklame Tidak Memiliki Izin Sepenuhnya.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PT Cindai Karya Media Pangkalpinang Diduga Mendirikan Plang Reklame Tidak Memiliki Izin Sepenuhnya.
131
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – PT Cinda Karya Media diduga melanggar sejumlah ketentuan terkait pemasangan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang. Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan tersebut diketahui memasang beberapa plang reklame tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Temuan ini mencuat setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pendapatan Daerah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik pemasangan reklame. Hasilnya, ditemukan beberapa plang milik PT Cinda Karya Media yang tidak memiliki tanda bayar pajak maupun izin pemasangan.

Berita‎ Terkait

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

“Kami mendapati reklame yang tidak sesuai aturan, termasuk tidak adanya izin reklame. Ini jelas pelanggaran,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, kepada awak media, Jumat (25/5).

Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menyalahi aturan tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan tersebut tidak segera menyelesaikan kewajibannya tentang perizinan.

Basit cindai saat dikonfirmasi team Media, terkait tiang Reklame yang masih berdiri di masjid Qubah Yang tidak mempunyai izin dari pihak pemerintah, Bisu dan Bungkam, masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Selanjut nya, Sorotan Pelanggaran PT Cinda Karya Media :

1. Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): PT Cinda Karya Media diketahui memiliki IMB yang diterbitkan pada tahun 2017 untuk pemasangan billboard di Jl. Jenderal Sudirman. Namun, sejak saat itu, diduga tidak ada pembaruan izin melalui PBG hingga tahun 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pangkalpinang.

2. Pemasangan Reklame Tanpa Izin: Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, pernah menyoroti maraknya pemasangan reklame baru oleh PT Cinda Karya Media diduga tanpa izin resmi. Ia menyebut bahwa perusahaan ini terus menambah titik reklame dengan ukuran lebih besar tanpa ada tindakan hukum yang tegas.

3. Kerusakan Aset Publik: PT Cinda Karya Media juga pernah dikritik karena melakukan pembongkaran lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari dinas terkait. Meskipun telah diberikan surat teguran oleh Dinas PUPR, perusahaan ini belum melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

PT Cinda Karya Media, perusahaan ini telah beberapa kali menjadi sorotan akibat pelanggaran dan dugaan ketidakpatuhan terhadap perizinan reklame di Kota Pangkalpinang. Situasi ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas oleh pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini dipublis (27/5/2025), pihak PT Cinda Karya Media belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan dan kewajiban pajak, demi menciptakan tata kota yang tertib dan teratur. (Tim/*)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
21
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
29
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
30
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
52
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
69
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
29
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
102
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
292
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
22
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
122

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ahmad Nurahsin Qumarudin Kembali Pimpin PWI Kotabaru Periode 2025–2028

Ahmad Nurahsin Qumarudin Kembali Pimpin PWI Kotabaru Periode 2025–2028

1 tahun yang lalu
48
Masyarakat Nyatakan Sikap Dukung Kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan

Masyarakat Nyatakan Sikap Dukung Kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan

1 tahun yang lalu
27
Meriahkan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Kotabaru, Tabligh Akbar Bersama Guru Udin

Meriahkan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Kotabaru, Tabligh Akbar Bersama Guru Udin

1 tahun yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA