kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

PT Cindai Karya Media Pangkalpinang Diduga Mendirikan Plang Reklame Tidak Memiliki Izin Sepenuhnya.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PT Cindai Karya Media Pangkalpinang Diduga Mendirikan Plang Reklame Tidak Memiliki Izin Sepenuhnya.
133
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – PT Cinda Karya Media diduga melanggar sejumlah ketentuan terkait pemasangan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang. Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan tersebut diketahui memasang beberapa plang reklame tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Temuan ini mencuat setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pendapatan Daerah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik pemasangan reklame. Hasilnya, ditemukan beberapa plang milik PT Cinda Karya Media yang tidak memiliki tanda bayar pajak maupun izin pemasangan.

Berita‎ Terkait

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

“Kami mendapati reklame yang tidak sesuai aturan, termasuk tidak adanya izin reklame. Ini jelas pelanggaran,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, kepada awak media, Jumat (25/5).

Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menyalahi aturan tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan tersebut tidak segera menyelesaikan kewajibannya tentang perizinan.

Basit cindai saat dikonfirmasi team Media, terkait tiang Reklame yang masih berdiri di masjid Qubah Yang tidak mempunyai izin dari pihak pemerintah, Bisu dan Bungkam, masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Selanjut nya, Sorotan Pelanggaran PT Cinda Karya Media :

1. Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): PT Cinda Karya Media diketahui memiliki IMB yang diterbitkan pada tahun 2017 untuk pemasangan billboard di Jl. Jenderal Sudirman. Namun, sejak saat itu, diduga tidak ada pembaruan izin melalui PBG hingga tahun 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pangkalpinang.

2. Pemasangan Reklame Tanpa Izin: Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, pernah menyoroti maraknya pemasangan reklame baru oleh PT Cinda Karya Media diduga tanpa izin resmi. Ia menyebut bahwa perusahaan ini terus menambah titik reklame dengan ukuran lebih besar tanpa ada tindakan hukum yang tegas.

3. Kerusakan Aset Publik: PT Cinda Karya Media juga pernah dikritik karena melakukan pembongkaran lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari dinas terkait. Meskipun telah diberikan surat teguran oleh Dinas PUPR, perusahaan ini belum melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

PT Cinda Karya Media, perusahaan ini telah beberapa kali menjadi sorotan akibat pelanggaran dan dugaan ketidakpatuhan terhadap perizinan reklame di Kota Pangkalpinang. Situasi ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas oleh pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini dipublis (27/5/2025), pihak PT Cinda Karya Media belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan dan kewajiban pajak, demi menciptakan tata kota yang tertib dan teratur. (Tim/*)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
42
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
55
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
84
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
57
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
31
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
36
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
40
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
56
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
74
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
37

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2026, DPRD Dorong Sinkronisasi Program Prioritas

Pemkab Kotabaru Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2026, DPRD Dorong Sinkronisasi Program Prioritas

1 tahun yang lalu
24
Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

5 bulan yang lalu
38
Ketahanan UMKM Indonesia di Tengah Arus Produk Asing: Menakar Daya Saing, Menatap Peluang Baru

Ketahanan UMKM Indonesia di Tengah Arus Produk Asing: Menakar Daya Saing, Menatap Peluang Baru

10 bulan yang lalu
60

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA