kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

PT Cindai Karya Media Pangkalpinang Diduga Mendirikan Plang Reklame Tidak Memiliki Izin Sepenuhnya.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PT Cindai Karya Media Pangkalpinang Diduga Mendirikan Plang Reklame Tidak Memiliki Izin Sepenuhnya.
123
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – PT Cinda Karya Media diduga melanggar sejumlah ketentuan terkait pemasangan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang. Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan tersebut diketahui memasang beberapa plang reklame tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Temuan ini mencuat setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pendapatan Daerah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik pemasangan reklame. Hasilnya, ditemukan beberapa plang milik PT Cinda Karya Media yang tidak memiliki tanda bayar pajak maupun izin pemasangan.

Berita‎ Terkait

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

“Kami mendapati reklame yang tidak sesuai aturan, termasuk tidak adanya izin reklame. Ini jelas pelanggaran,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, kepada awak media, Jumat (25/5).

Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menyalahi aturan tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan tersebut tidak segera menyelesaikan kewajibannya tentang perizinan.

Basit cindai saat dikonfirmasi team Media, terkait tiang Reklame yang masih berdiri di masjid Qubah Yang tidak mempunyai izin dari pihak pemerintah, Bisu dan Bungkam, masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Selanjut nya, Sorotan Pelanggaran PT Cinda Karya Media :

1. Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): PT Cinda Karya Media diketahui memiliki IMB yang diterbitkan pada tahun 2017 untuk pemasangan billboard di Jl. Jenderal Sudirman. Namun, sejak saat itu, diduga tidak ada pembaruan izin melalui PBG hingga tahun 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pangkalpinang.

2. Pemasangan Reklame Tanpa Izin: Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, pernah menyoroti maraknya pemasangan reklame baru oleh PT Cinda Karya Media diduga tanpa izin resmi. Ia menyebut bahwa perusahaan ini terus menambah titik reklame dengan ukuran lebih besar tanpa ada tindakan hukum yang tegas.

3. Kerusakan Aset Publik: PT Cinda Karya Media juga pernah dikritik karena melakukan pembongkaran lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari dinas terkait. Meskipun telah diberikan surat teguran oleh Dinas PUPR, perusahaan ini belum melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

PT Cinda Karya Media, perusahaan ini telah beberapa kali menjadi sorotan akibat pelanggaran dan dugaan ketidakpatuhan terhadap perizinan reklame di Kota Pangkalpinang. Situasi ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas oleh pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini dipublis (27/5/2025), pihak PT Cinda Karya Media belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan dan kewajiban pajak, demi menciptakan tata kota yang tertib dan teratur. (Tim/*)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
54
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
23
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
96
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
279
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
16
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
93
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
57
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
42
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
99
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Fitri Carlina dan Syahriadi Hibur Masyarakat di Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026

Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Fitri Carlina dan Syahriadi Hibur Masyarakat di Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026

2 bulan yang lalu
13
Oknum Kepala Desa Ciguha Di Laporkan Ke Polisi

Oknum Kepala Desa Ciguha Di Laporkan Ke Polisi

1 tahun yang lalu
80
DAMRI Resmi Beroperasi di Terminal H. Soemarsono, Tanah Laut: Mempermudah Akses Transportasi Masyarakat

DAMRI Resmi Beroperasi di Terminal H. Soemarsono, Tanah Laut: Mempermudah Akses Transportasi Masyarakat

1 tahun yang lalu
42

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA