Jakarta, Kabaronenews.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara permohonan Praperadilan (Prapid) No.111/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, diminta supaya membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan/ Penyidikan (SP3) dugaan perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini sedang disidangkan proses Prapid SP3.
Dalam petitum pemohon Prapid, memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusannya memerintahkan, Penyidik Polda Metro Jaya (Termohon) atau Termohon lainnya, supaya melanjutkan Penyelidikan dan Penyidikan serta Pemberkasan berka perkara yang dilaporkan korban Penggelapan, Tuty Sri Wahyuni Siregar.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Prapid Tuty Sri Wahyuni Siregar, melalui Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, Dr.Rusdin Ismail, SH MH, Sahat Tambunan, SH, MH, Usman Effendi, SH, Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH. Konsultan Hukum dan Auditor Hukum yang bergabung pada Law Firm FERNANDO SILALAHI & PARTNERS, beralamat di Taluson Building 3rd Floor Jalan Soeroso No.30, Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan Prapid ini dilakukan pemohon atau pelapor dalam perkara yang sebelumnya supaya Majelis Hakim menolak dan memutuskan bahwa SP3 Polisi dibatalkan. Oleh katena itu, meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya, supaya melanjutkan penyidikan yang sempat di SP3 tersebut.
Penyidik diminta supaya melanjutkan Penyidikan terhadap SP3 No.LP/B/4149/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Agustus 2022 atas nama pelapor Tuty Sri Wahyuni Siregar, dengan terlapor Hariyadi Satrio Dki.
Dalam perkara ini, korban Tuty melaporkan Hariayadi Satrio selaku Direktur Utama PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan sebesar 8 miliar rupiah sehingga Haryadi Satrio diduga menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Fernando menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2873/VII/ RES.7.5.2025/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Fernando Silalahi & Partnersa pada tanggal, 3 Juli 2025 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau TPPU yang diatur sebagaimana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP dan Atau Pasal 3,4,5,10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, telah dihentikan penyidikannya (SP3),” ujarnya.
Menurutnya, pemohon adalah korban (Komisaris Utama) melaporkan Haryadi Satrio dalam jabatannya sebagai Direktur PT Momentum Maju Sejahtera, sehubungan dengan dugaan Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur sebagaimana Pasal 374 KUHP, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Ironisnya, LP pemohon kita ketahui di hentikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 2118/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2025,” ucap Dr Fernando Silalahi.
Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/280/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 jo. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan : S.Tap/280/VI/ RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 atas nama Pelapor Tuty Sri Wahyuni,.
Menurut Fernando, bahwa cikal bakal pelaporan adalah dari hasil RUPS pada tanggal 14 Oktober 2020. Hasil itu menemukan banyak kejanggalan yaitu tidak ada laporan keuangan perusahaan dan lain-lain terkait, dimana hanya rekening koran yang didalamnya adanya pinjaman PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) ke PT. HKS (PT.Hikari Karya Sejahtera) di awal tahun 2017, dimana hal ini tidak melalui persetujuan Dewan Komisaris.
“Dengan adanya pinjaman perusahaan tanpa sepengetahuan komisaris tentunya menjadi pertanyaan besar. Untuk apa kegunaan uang pinjaman itu dan bagaimana penggunaan atau manfaat uang pinjaman itu? tentunya jika tidak dipertanggungjawabkan secara adminis laporan keuangan tentunya adalah pidana,: pungkas Sang Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UKI itu, ucapnya.
Penulis : P.Sianturi