kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pledoi Penasehat Hukum Minta Hukuman Pembunuh Siswa STIP Marunda Diringankan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pledoi Penasehat Hukum Minta Hukuman Pembunuh Siswa STIP Marunda Diringankan
34
VIEWS

Jakarta Kabarone.com,-Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa pelaku pembunuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing Jakarta, meminta Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk meringankan hukuman terdakwa.

Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Admaja, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dalam persidangan pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 29/1/2025.

Berita‎ Terkait

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Penasehat Hukum menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa Tegar telah diakuinya saat pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Oleh karenanya, kami meminta kepada Majelis Hakim yang mulia agar kiranya memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Tegar, ucap tim Penasehat Hukum di hadapan pimpinan Majelis Hakim Ibrahim Palino dan Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian, 30/1/2025.

Alasan Penasehat Hukum meminta keringanan hukuman terdakwa Tegas yaitu, Terdakwa masih muda, sopan dalam persidangan, dan masih memungkinkan berubah dan tidak akan melakukan prrbuatan yang sama di kemudian hari.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Farhan dan terdakwa I Kadek, berbeda dengan Pledoi terdakwa Tegar. Penasehat Hukum terdakwa Farhan dan I Kadek, malah memohon Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa I Kadek dan Farhan tidak diakui melakukan turut serta bersama sama terdakwa Tegar membunuh atau menganiaya korban, sehingga Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.

Persidangan Sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara, 21/1/2025.

JPU dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota Edi Junaedi dan Yamto Susena, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara pembunuhan tersebut, supaya menghukum pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Admaja, selama 6 tahun penjara. Sementara terhadap terdakwa I Kadek dituntut selama 3 tahun dan enam bulan penjara, dan terdakwa Farhan dituntut 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Ketiga terdakwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, melakukan penganiayaan dan hingga meninggal dunia terhadap adik kelas juniornya tingkat I, korban Putu Satria Ananta Rustika.

Bahwa penganiayaan pemukulan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak didekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.

Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul.

Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan. Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

JPU menyebutkan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
17
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
60
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
11
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
19
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
39
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
202
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
31
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
101

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PPEP OKU Timur Sukses Musyawarah ke-3, PPEP: Perjuangkan R3 dan R4 untuk jadi Penyuluh ASN

PPEP OKU Timur Sukses Musyawarah ke-3, PPEP: Perjuangkan R3 dan R4 untuk jadi Penyuluh ASN

12 bulan yang lalu
56
Perdana, Apel Harlah Gerakan Pemuda Ansor ke-91 Dipimpin Langsung oleh Bupati Andi Rudi Latif

Perdana, Apel Harlah Gerakan Pemuda Ansor ke-91 Dipimpin Langsung oleh Bupati Andi Rudi Latif

1 tahun yang lalu
21
Bupati Pimpin Rakor dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Bupati Pimpin Rakor dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan untuk Peningkatan Pelayanan Publik

1 tahun yang lalu
9

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA