kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pledoi Penasehat Hukum Minta Hukuman Pembunuh Siswa STIP Marunda Diringankan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Pledoi Penasehat Hukum Minta Hukuman Pembunuh Siswa STIP Marunda Diringankan
29
VIEWS

Jakarta Kabarone.com,-Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa pelaku pembunuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing Jakarta, meminta Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk meringankan hukuman terdakwa.

Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Admaja, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dalam persidangan pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 29/1/2025.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Penasehat Hukum menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa Tegar telah diakuinya saat pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Oleh karenanya, kami meminta kepada Majelis Hakim yang mulia agar kiranya memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Tegar, ucap tim Penasehat Hukum di hadapan pimpinan Majelis Hakim Ibrahim Palino dan Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian, 30/1/2025.

Alasan Penasehat Hukum meminta keringanan hukuman terdakwa Tegas yaitu, Terdakwa masih muda, sopan dalam persidangan, dan masih memungkinkan berubah dan tidak akan melakukan prrbuatan yang sama di kemudian hari.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Farhan dan terdakwa I Kadek, berbeda dengan Pledoi terdakwa Tegar. Penasehat Hukum terdakwa Farhan dan I Kadek, malah memohon Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa I Kadek dan Farhan tidak diakui melakukan turut serta bersama sama terdakwa Tegar membunuh atau menganiaya korban, sehingga Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.

Persidangan Sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara, 21/1/2025.

JPU dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota Edi Junaedi dan Yamto Susena, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara pembunuhan tersebut, supaya menghukum pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Admaja, selama 6 tahun penjara. Sementara terhadap terdakwa I Kadek dituntut selama 3 tahun dan enam bulan penjara, dan terdakwa Farhan dituntut 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Ketiga terdakwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, melakukan penganiayaan dan hingga meninggal dunia terhadap adik kelas juniornya tingkat I, korban Putu Satria Ananta Rustika.

Bahwa penganiayaan pemukulan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak didekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.

Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul.

Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan. Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

JPU menyebutkan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
178
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
122
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
22
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
26
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
191
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
71
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
128
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
147

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Kunjungi RSUD PJS, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Optimal

Bupati Kotabaru Kunjungi RSUD PJS, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Optimal

7 bulan yang lalu
9
Bupati dan Wabup Kotabaru Terima SK Mendagri, Siap Jalankan Amanah dengan Prioritas Program Pembangunan

Bupati dan Wabup Kotabaru Terima SK Mendagri, Siap Jalankan Amanah dengan Prioritas Program Pembangunan

8 bulan yang lalu
7
Wakil Bupati Kotabaru Lepas 113 Kafilah MTQN ke-36 Menuju Kabupaten Banjar

Wakil Bupati Kotabaru Lepas 113 Kafilah MTQN ke-36 Menuju Kabupaten Banjar

4 bulan yang lalu
5

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA