Jakarta Kabarone.com,-Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa pelaku pembunuhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing Jakarta, meminta Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk meringankan hukuman terdakwa.
Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Admaja, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dalam persidangan pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 29/1/2025.
Penasehat Hukum menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa Tegar telah diakuinya saat pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Oleh karenanya, kami meminta kepada Majelis Hakim yang mulia agar kiranya memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Tegar, ucap tim Penasehat Hukum di hadapan pimpinan Majelis Hakim Ibrahim Palino dan Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian, 30/1/2025.
Alasan Penasehat Hukum meminta keringanan hukuman terdakwa Tegas yaitu, Terdakwa masih muda, sopan dalam persidangan, dan masih memungkinkan berubah dan tidak akan melakukan prrbuatan yang sama di kemudian hari.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Farhan dan terdakwa I Kadek, berbeda dengan Pledoi terdakwa Tegar. Penasehat Hukum terdakwa Farhan dan I Kadek, malah memohon Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa. Perbuatan terdakwa I Kadek dan Farhan tidak diakui melakukan turut serta bersama sama terdakwa Tegar membunuh atau menganiaya korban, sehingga Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.
Persidangan Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara, 21/1/2025.
JPU dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota Edi Junaedi dan Yamto Susena, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara pembunuhan tersebut, supaya menghukum pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin almarhum Surya Admaja, selama 6 tahun penjara. Sementara terhadap terdakwa I Kadek dituntut selama 3 tahun dan enam bulan penjara, dan terdakwa Farhan dituntut 2 tahun penjara.
Menurut JPU, Ketiga terdakwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, melakukan penganiayaan dan hingga meninggal dunia terhadap adik kelas juniornya tingkat I, korban Putu Satria Ananta Rustika.
Bahwa penganiayaan pemukulan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak didekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.
Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut.
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul.
Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan. Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas. Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
JPU menyebutkan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat 3, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis : P.Sianturi