No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Penyidikan Perkara Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia Di SP3 Atas Putusan Praperadilan PN Kalianda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Penyidikan Perkara Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia Di SP3 Atas Putusan Praperadilan PN Kalianda
48
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidikan perkara yang dituduhkan kepada Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) berinisial FF harus dihentikan dan demi kepastian hukum Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

FF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung itu, kini bisa bernafas lega atas penerbitan SP3, sehingga status hukum Direktur dan status perusahaan PT.SXSI telah memperoleh kepastian hukum. Dimana SP3 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh management baru PT.SXSI di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Provinsi Lampung.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum FF, Advokat Aswar SH MH dan Aristoteles MJ Siahaan SH, menyampaikan, dalam putusan Prapid PN Kalianda Lampung atas nama pemohon FF menyebutkan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon Prapid, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sehingga, secara hukum tidak lagi terdapat dasar pidana yang mengganggu berlangsungnya operasional PT.SXSI.

Menindaklanjuti putusan PN Kalianda tersebut Polda Lampung telah menerbitkan SP3, sebagaimana perintah putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus menegaskan bahwa permasalahan manajemen PT.SXSI yang sempat dipersoalkan bukan lagi merupakan tindak pidana.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru dibawah kepemimpinan FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkap Aristoteles SH, 16/12/2025.

Lebih lanjut disampaikan, setelah putusan Prapid tersebut, segala aktivitas operasional, hubungan bisnis, dan keputusan perusahaan saat ini berada di bawah kewenangan manajemen yang sah, serta tidak terdapat lagi sengketa pidana yang melekat pada perusahaan dan Direktur FF.

Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Prapid PN Kalianda Lampung atas putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum. Hakim sangat teliti terhadap fakta fakta hukum dalam perkara yang ditujukan kepada klien kami FF.

Tidak hanya itu saja, Kuasa Hukum management baru PT.SXSI juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menghormati seluruh proses hukum dan telah melaksanakan putusan Praperadilan. Oleh karena itu, manajemen berharap seluruh pihak dapat menghormati kepastian hukum yang telah ditetapkan pengadilan, serta tidak lagi menimbulkan narasi atau tindakan yang berpotensi menyesatkan publik dan dunia usaha.

Untuk kedepan, perusahaan akan fokus pada penguatan tata kelola, stabilitas usaha dan keberlanjutan bisnis demi kepentingan karyawan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Sebagaimana putusan Prapid PN Kalianda Lampung No.4/Pid.Pra/2025/PN Kla, atas LP No.LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung, disebutkan, jika LP tersebut ditindak lanjuti akan memberikan ketidakpastian hukum terhadap akta-akta otentik yang telah disepakati dan dikuatkan dengan penetapan putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan ketentuan hukum tersebut diatas maka laporan polisi tersebut merupakan murni perbuatan perdata sehingga sangat beralasan hukum Hakim Tunggal Yang Mulia pada perkara a quo menerima dan mengabulkan alasan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.

Pemohon sebagai tersangka tanpa surat penetapan sebagai tersangka dari termohon serta belum dilakukan pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon sehingga belum memenuhi bukti permulaan/bukti permulaan yang cukup/bukti yang cukup.

Bahwa LP No. LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung 19 November 2024 oleh Pelapor terhadap Pemohon melalui
termohon atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan berdasarkan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Bahwa LP termohon telah menerbitkan Sprint Lit No.SP.Lidik/417/XI/RES.1.11/ 2024/Direskrimum tanggal 26 November 2024 (Bukti -27) dan telah ditingkatkan
ke tahap Penyidikan sesuai Sprindik No.SP.Sidik/80/IV/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti-28) dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No.SP.Gas/80/IV/RES.
1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti -29) Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

“Terkait administrasi penanganan perkara yang dituduhkan kepada tersangka FF telah dibatalkan oleh putusan Praperadilan Hakim Tunggal PN Kalianda Lampung, dan status hukum tersangka FF telah dipulihkan yang dituangkan dalam putusan Prapid tersebut” ungkap Kuasa Hukum menjelaskan pada sejumlah Media 16/12/2025.

Penulis : P. Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

2 bulan yang lalu
175
Wakil Ketua I DPRD Tanbu Paparkan APBD dan Serap Aspirasi Warga

Wakil Ketua I DPRD Tanbu Paparkan APBD dan Serap Aspirasi Warga

3 bulan yang lalu
22
Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa

Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa

9 bulan yang lalu
11

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA