Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidikan perkara yang dituduhkan kepada Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) berinisial FF harus dihentikan dan demi kepastian hukum Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
FF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung itu, kini bisa bernafas lega atas penerbitan SP3, sehingga status hukum Direktur dan status perusahaan PT.SXSI telah memperoleh kepastian hukum. Dimana SP3 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh management baru PT.SXSI di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Provinsi Lampung.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum FF, Advokat Aswar SH MH dan Aristoteles MJ Siahaan SH, menyampaikan, dalam putusan Prapid PN Kalianda Lampung atas nama pemohon FF menyebutkan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon Prapid, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sehingga, secara hukum tidak lagi terdapat dasar pidana yang mengganggu berlangsungnya operasional PT.SXSI.
Menindaklanjuti putusan PN Kalianda tersebut Polda Lampung telah menerbitkan SP3, sebagaimana perintah putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus menegaskan bahwa permasalahan manajemen PT.SXSI yang sempat dipersoalkan bukan lagi merupakan tindak pidana.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru dibawah kepemimpinan FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkap Aristoteles SH, 16/12/2025.
Lebih lanjut disampaikan, setelah putusan Prapid tersebut, segala aktivitas operasional, hubungan bisnis, dan keputusan perusahaan saat ini berada di bawah kewenangan manajemen yang sah, serta tidak terdapat lagi sengketa pidana yang melekat pada perusahaan dan Direktur FF.
Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Prapid PN Kalianda Lampung atas putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum. Hakim sangat teliti terhadap fakta fakta hukum dalam perkara yang ditujukan kepada klien kami FF.
Tidak hanya itu saja, Kuasa Hukum management baru PT.SXSI juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menghormati seluruh proses hukum dan telah melaksanakan putusan Praperadilan. Oleh karena itu, manajemen berharap seluruh pihak dapat menghormati kepastian hukum yang telah ditetapkan pengadilan, serta tidak lagi menimbulkan narasi atau tindakan yang berpotensi menyesatkan publik dan dunia usaha.
Untuk kedepan, perusahaan akan fokus pada penguatan tata kelola, stabilitas usaha dan keberlanjutan bisnis demi kepentingan karyawan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.
Sebagaimana putusan Prapid PN Kalianda Lampung No.4/Pid.Pra/2025/PN Kla, atas LP No.LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung, disebutkan, jika LP tersebut ditindak lanjuti akan memberikan ketidakpastian hukum terhadap akta-akta otentik yang telah disepakati dan dikuatkan dengan penetapan putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan ketentuan hukum tersebut diatas maka laporan polisi tersebut merupakan murni perbuatan perdata sehingga sangat beralasan hukum Hakim Tunggal Yang Mulia pada perkara a quo menerima dan mengabulkan alasan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
Pemohon sebagai tersangka tanpa surat penetapan sebagai tersangka dari termohon serta belum dilakukan pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon sehingga belum memenuhi bukti permulaan/bukti permulaan yang cukup/bukti yang cukup.
Bahwa LP No. LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung 19 November 2024 oleh Pelapor terhadap Pemohon melalui
termohon atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan berdasarkan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Bahwa LP termohon telah menerbitkan Sprint Lit No.SP.Lidik/417/XI/RES.1.11/ 2024/Direskrimum tanggal 26 November 2024 (Bukti -27) dan telah ditingkatkan
ke tahap Penyidikan sesuai Sprindik No.SP.Sidik/80/IV/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti-28) dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No.SP.Gas/80/IV/RES.
1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti -29) Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
“Terkait administrasi penanganan perkara yang dituduhkan kepada tersangka FF telah dibatalkan oleh putusan Praperadilan Hakim Tunggal PN Kalianda Lampung, dan status hukum tersangka FF telah dipulihkan yang dituangkan dalam putusan Prapid tersebut” ungkap Kuasa Hukum menjelaskan pada sejumlah Media 16/12/2025.
Penulis : P. Sianturi



















