No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Penyidikan Perkara Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia Di SP3 Atas Putusan Praperadilan PN Kalianda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Penyidikan Perkara Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia Di SP3 Atas Putusan Praperadilan PN Kalianda
53
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidikan perkara yang dituduhkan kepada Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) berinisial FF harus dihentikan dan demi kepastian hukum Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

FF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung itu, kini bisa bernafas lega atas penerbitan SP3, sehingga status hukum Direktur dan status perusahaan PT.SXSI telah memperoleh kepastian hukum. Dimana SP3 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh management baru PT.SXSI di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Provinsi Lampung.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum FF, Advokat Aswar SH MH dan Aristoteles MJ Siahaan SH, menyampaikan, dalam putusan Prapid PN Kalianda Lampung atas nama pemohon FF menyebutkan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon Prapid, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sehingga, secara hukum tidak lagi terdapat dasar pidana yang mengganggu berlangsungnya operasional PT.SXSI.

Menindaklanjuti putusan PN Kalianda tersebut Polda Lampung telah menerbitkan SP3, sebagaimana perintah putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus menegaskan bahwa permasalahan manajemen PT.SXSI yang sempat dipersoalkan bukan lagi merupakan tindak pidana.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru dibawah kepemimpinan FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkap Aristoteles SH, 16/12/2025.

Lebih lanjut disampaikan, setelah putusan Prapid tersebut, segala aktivitas operasional, hubungan bisnis, dan keputusan perusahaan saat ini berada di bawah kewenangan manajemen yang sah, serta tidak terdapat lagi sengketa pidana yang melekat pada perusahaan dan Direktur FF.

Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Prapid PN Kalianda Lampung atas putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum. Hakim sangat teliti terhadap fakta fakta hukum dalam perkara yang ditujukan kepada klien kami FF.

Tidak hanya itu saja, Kuasa Hukum management baru PT.SXSI juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menghormati seluruh proses hukum dan telah melaksanakan putusan Praperadilan. Oleh karena itu, manajemen berharap seluruh pihak dapat menghormati kepastian hukum yang telah ditetapkan pengadilan, serta tidak lagi menimbulkan narasi atau tindakan yang berpotensi menyesatkan publik dan dunia usaha.

Untuk kedepan, perusahaan akan fokus pada penguatan tata kelola, stabilitas usaha dan keberlanjutan bisnis demi kepentingan karyawan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Sebagaimana putusan Prapid PN Kalianda Lampung No.4/Pid.Pra/2025/PN Kla, atas LP No.LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung, disebutkan, jika LP tersebut ditindak lanjuti akan memberikan ketidakpastian hukum terhadap akta-akta otentik yang telah disepakati dan dikuatkan dengan penetapan putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan ketentuan hukum tersebut diatas maka laporan polisi tersebut merupakan murni perbuatan perdata sehingga sangat beralasan hukum Hakim Tunggal Yang Mulia pada perkara a quo menerima dan mengabulkan alasan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.

Pemohon sebagai tersangka tanpa surat penetapan sebagai tersangka dari termohon serta belum dilakukan pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon sehingga belum memenuhi bukti permulaan/bukti permulaan yang cukup/bukti yang cukup.

Bahwa LP No. LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung 19 November 2024 oleh Pelapor terhadap Pemohon melalui
termohon atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan berdasarkan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Bahwa LP termohon telah menerbitkan Sprint Lit No.SP.Lidik/417/XI/RES.1.11/ 2024/Direskrimum tanggal 26 November 2024 (Bukti -27) dan telah ditingkatkan
ke tahap Penyidikan sesuai Sprindik No.SP.Sidik/80/IV/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti-28) dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No.SP.Gas/80/IV/RES.
1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 April 2025 (Bukti -29) Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

“Terkait administrasi penanganan perkara yang dituduhkan kepada tersangka FF telah dibatalkan oleh putusan Praperadilan Hakim Tunggal PN Kalianda Lampung, dan status hukum tersangka FF telah dipulihkan yang dituangkan dalam putusan Prapid tersebut” ungkap Kuasa Hukum menjelaskan pada sejumlah Media 16/12/2025.

Penulis : P. Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
1
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
1
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
1
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
1
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
106
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
38
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
148
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
53

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA