kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Putusan Hakim Prepid PN Jakarta Utara Dinilai Mengesampingkan Rasa Keadilan Terhadap Korban Pengeroyokan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Putusan Hakim Prepid PN Jakarta Utara Dinilai Mengesampingkan Rasa Keadilan Terhadap Korban Pengeroyokan
25
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyaja SH, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan (Prapid) perkara No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap dua orang korban pengeroyokan selaku Pemohon Praperadilan.IMG 20250421 WA0008

Putusan Prapid menolak permohonan Pemohon yang dibacakan Hakim Tunggal tersebut, mengundang respon kritikan pedas dari Kuasa Hukum Pemohon Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST.SH.MH.CLA dan David Simanjuntak SH, Boyco Tambunan SH. Sebab, Hakim tidak mempertimbangkan bukti berkas, alat bukti dan keterangan saksi saksi yang juga korban pengeroyokan oleh pelaku Marchel, Yanto Cs.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Seluruh bukti berupa video, berkas dan keterangan saksi telah diungkap dan diserahkan dalam persidangan Prapid sebelumnya, namun tidak ada yang masuk pertimbangan Hakim.
” Pertimbangan Hakim Tunggal ini bagaimana ya, putusan menolak Permohonan Prapid Pemohon dan menolak eksepsi Termohon. Lantas putusannya jadi kemana. Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon sulit mengertikan putusan tersebut”, ungkap Fernando usai persidangan di PN Jakarta Utara 21/4/2025.

Sebagaimana kronologis yang sudah disampaikan dalam permohonan Pemohon Prapid Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Korban tinggal di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, lalu didatangi para pelaku pengeroyokan ke lahan tempat tinggal korban. Pemohon menjadi korban pengeroyokan dilahan tempat tinggalnya sendiri mengakibatkan luka luka oleh sejumlah orang yang konon katanya sebagai pelapor dalam perkara ini bernama Marchel Cs.

Dalam permohonan Prapid yang diajukan ke Pengadilan mendalilkan bahwa, pemohon merupakan korban pengeroyokan tanggal 21/02/2025, dan yang lebih duluan membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Kelapa Gading sesuai kejadian adalah pemohon Prapid.

Pemohon mendalilkan bahwa Penyidik Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, tidak melaksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan PERKAP Polri, tentang tidak sahnya Surat Pemanggilan Saksi, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan, hingga Penetapan dan Penahanan tersangka, dimana surat nya diterbitkan Polsek Kelapa Gading dalam waktu satu hari, tanggal yang sama.
Pemohon korban pengeroyokan yang duluan melaporkan kejadian, namun kedua Pemohon langsung dijadikan sebagai tersangka penganiayaan.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, sebagaimana keterangan saksi dan bukti fakta persidangan, bahwa perkara terjadi saat korban Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing dikeroyok Marcel dan Yanto cs di tempat tinggal Hamonangan Pangaribuan. Setelah Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan dikeroyok, lalu Kolonel Laut Binsar Sirait, yang mengetahui kejadian itu mengarahkan supaya melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Gading. Malam tanggal 21/2/2025 itu, seluruh korban diperiksa malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.

Setelah subuh 22/2/2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo serta saksi yang diperiksa menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isinya apa saja yang diketik penyidik. Para saksi hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik, kata saksi Bintang Pangaribuan ketika bersaksi. Namun yang terjadi, keterangan yang ditandatangani pagi itu dijadikan sebagai keterangan menjadi tersangka Maruba dan Mindo. Ucap Fernando.

Dalam putusan Prapidnya Hakim Tunggal menyebutkan, bahwa permohonan keterangan saksi saksi yang didalilkan dalam permohonan tersebut, telah memasuki pokok perkara.
Hakim menyebut, untuk membuktikan dalil dalil permohonannya, Pemohon mengajukan alat bukti dan saksi 6 orang dimana sebagian saksi merupakan korban pengeroyokan juga dalam hari yang sama di TKP yang di alami pemohon Prapid Maruba dan Mindo di jalan Pegangsaan dua Kelapa Gagading. Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan, semua hak pemohon sebagai saksi menjadi tersangka sudah sepenuhnya di penuhi Termohon. Terkait LP Pemohon Prapid.
“Hakim menyebut, adanya kesalahan nama pelapor dan penyidik tidak menyebut nama asli pelaku atau terlapor, hal itu merupakan hal yang biasa yang dapat diperbaiki. Itu adalah salah pengetikan saja”, ucap Hakim Prapid.

Dalam putusannya menyebutkan, menolak eksepsi Terlapor dan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dengan seluruhnya. Pemohon dihukum membayar biaya perkara, ucap WijaWiyaja dalam putusannya, 21/4/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
44
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
64
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
11
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
23
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
37
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT SDE Tebar 3.450 Paket Sembako untuk 12 Desa Lingkar Tambang Jelang Idul fitri

PT SDE Tebar 3.450 Paket Sembako untuk 12 Desa Lingkar Tambang Jelang Idul fitri

6 bulan yang lalu
91
Roosjany Widjaja Pemilik Tanah 11.5 H di Bogor Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp 35 M

Roosjany Widjaja Pemilik Tanah 11.5 H di Bogor Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp 35 M

7 bulan yang lalu
63
LAZiS Jateng Gelar Wonderful Muharram Serentak, Hadirkan Beragam Program Kepedulian di 17 Kantor Layanan

LAZiS Jateng Gelar Wonderful Muharram Serentak, Hadirkan Beragam Program Kepedulian di 17 Kantor Layanan

2 bulan yang lalu
13

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA