No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Putusan Hakim Prepid PN Jakarta Utara Dinilai Mengesampingkan Rasa Keadilan Terhadap Korban Pengeroyokan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Putusan Hakim Prepid PN Jakarta Utara Dinilai Mengesampingkan Rasa Keadilan Terhadap Korban Pengeroyokan
18
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyaja SH, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan (Prapid) perkara No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap dua orang korban pengeroyokan selaku Pemohon Praperadilan.IMG 20250421 WA0008

Putusan Prapid menolak permohonan Pemohon yang dibacakan Hakim Tunggal tersebut, mengundang respon kritikan pedas dari Kuasa Hukum Pemohon Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST.SH.MH.CLA dan David Simanjuntak SH, Boyco Tambunan SH. Sebab, Hakim tidak mempertimbangkan bukti berkas, alat bukti dan keterangan saksi saksi yang juga korban pengeroyokan oleh pelaku Marchel, Yanto Cs.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Seluruh bukti berupa video, berkas dan keterangan saksi telah diungkap dan diserahkan dalam persidangan Prapid sebelumnya, namun tidak ada yang masuk pertimbangan Hakim.
” Pertimbangan Hakim Tunggal ini bagaimana ya, putusan menolak Permohonan Prapid Pemohon dan menolak eksepsi Termohon. Lantas putusannya jadi kemana. Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon sulit mengertikan putusan tersebut”, ungkap Fernando usai persidangan di PN Jakarta Utara 21/4/2025.

Sebagaimana kronologis yang sudah disampaikan dalam permohonan Pemohon Prapid Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Korban tinggal di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, lalu didatangi para pelaku pengeroyokan ke lahan tempat tinggal korban. Pemohon menjadi korban pengeroyokan dilahan tempat tinggalnya sendiri mengakibatkan luka luka oleh sejumlah orang yang konon katanya sebagai pelapor dalam perkara ini bernama Marchel Cs.

Dalam permohonan Prapid yang diajukan ke Pengadilan mendalilkan bahwa, pemohon merupakan korban pengeroyokan tanggal 21/02/2025, dan yang lebih duluan membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Kelapa Gading sesuai kejadian adalah pemohon Prapid.

Pemohon mendalilkan bahwa Penyidik Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, tidak melaksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan PERKAP Polri, tentang tidak sahnya Surat Pemanggilan Saksi, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan, hingga Penetapan dan Penahanan tersangka, dimana surat nya diterbitkan Polsek Kelapa Gading dalam waktu satu hari, tanggal yang sama.
Pemohon korban pengeroyokan yang duluan melaporkan kejadian, namun kedua Pemohon langsung dijadikan sebagai tersangka penganiayaan.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, sebagaimana keterangan saksi dan bukti fakta persidangan, bahwa perkara terjadi saat korban Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing dikeroyok Marcel dan Yanto cs di tempat tinggal Hamonangan Pangaribuan. Setelah Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan dikeroyok, lalu Kolonel Laut Binsar Sirait, yang mengetahui kejadian itu mengarahkan supaya melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Gading. Malam tanggal 21/2/2025 itu, seluruh korban diperiksa malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.

Setelah subuh 22/2/2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo serta saksi yang diperiksa menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isinya apa saja yang diketik penyidik. Para saksi hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik, kata saksi Bintang Pangaribuan ketika bersaksi. Namun yang terjadi, keterangan yang ditandatangani pagi itu dijadikan sebagai keterangan menjadi tersangka Maruba dan Mindo. Ucap Fernando.

Dalam putusan Prapidnya Hakim Tunggal menyebutkan, bahwa permohonan keterangan saksi saksi yang didalilkan dalam permohonan tersebut, telah memasuki pokok perkara.
Hakim menyebut, untuk membuktikan dalil dalil permohonannya, Pemohon mengajukan alat bukti dan saksi 6 orang dimana sebagian saksi merupakan korban pengeroyokan juga dalam hari yang sama di TKP yang di alami pemohon Prapid Maruba dan Mindo di jalan Pegangsaan dua Kelapa Gagading. Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan, semua hak pemohon sebagai saksi menjadi tersangka sudah sepenuhnya di penuhi Termohon. Terkait LP Pemohon Prapid.
“Hakim menyebut, adanya kesalahan nama pelapor dan penyidik tidak menyebut nama asli pelaku atau terlapor, hal itu merupakan hal yang biasa yang dapat diperbaiki. Itu adalah salah pengetikan saja”, ucap Hakim Prapid.

Dalam putusannya menyebutkan, menolak eksepsi Terlapor dan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dengan seluruhnya. Pemohon dihukum membayar biaya perkara, ucap WijaWiyaja dalam putusannya, 21/4/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA