kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Putusan Hakim Prepid PN Jakarta Utara Dinilai Mengesampingkan Rasa Keadilan Terhadap Korban Pengeroyokan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Putusan Hakim Prepid PN Jakarta Utara Dinilai Mengesampingkan Rasa Keadilan Terhadap Korban Pengeroyokan
21
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyaja SH, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan (Prapid) perkara No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap dua orang korban pengeroyokan selaku Pemohon Praperadilan.IMG 20250421 WA0008

Putusan Prapid menolak permohonan Pemohon yang dibacakan Hakim Tunggal tersebut, mengundang respon kritikan pedas dari Kuasa Hukum Pemohon Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST.SH.MH.CLA dan David Simanjuntak SH, Boyco Tambunan SH. Sebab, Hakim tidak mempertimbangkan bukti berkas, alat bukti dan keterangan saksi saksi yang juga korban pengeroyokan oleh pelaku Marchel, Yanto Cs.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Seluruh bukti berupa video, berkas dan keterangan saksi telah diungkap dan diserahkan dalam persidangan Prapid sebelumnya, namun tidak ada yang masuk pertimbangan Hakim.
” Pertimbangan Hakim Tunggal ini bagaimana ya, putusan menolak Permohonan Prapid Pemohon dan menolak eksepsi Termohon. Lantas putusannya jadi kemana. Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon sulit mengertikan putusan tersebut”, ungkap Fernando usai persidangan di PN Jakarta Utara 21/4/2025.

Sebagaimana kronologis yang sudah disampaikan dalam permohonan Pemohon Prapid Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Korban tinggal di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, lalu didatangi para pelaku pengeroyokan ke lahan tempat tinggal korban. Pemohon menjadi korban pengeroyokan dilahan tempat tinggalnya sendiri mengakibatkan luka luka oleh sejumlah orang yang konon katanya sebagai pelapor dalam perkara ini bernama Marchel Cs.

Dalam permohonan Prapid yang diajukan ke Pengadilan mendalilkan bahwa, pemohon merupakan korban pengeroyokan tanggal 21/02/2025, dan yang lebih duluan membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Kelapa Gading sesuai kejadian adalah pemohon Prapid.

Pemohon mendalilkan bahwa Penyidik Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, tidak melaksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan PERKAP Polri, tentang tidak sahnya Surat Pemanggilan Saksi, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan, hingga Penetapan dan Penahanan tersangka, dimana surat nya diterbitkan Polsek Kelapa Gading dalam waktu satu hari, tanggal yang sama.
Pemohon korban pengeroyokan yang duluan melaporkan kejadian, namun kedua Pemohon langsung dijadikan sebagai tersangka penganiayaan.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, sebagaimana keterangan saksi dan bukti fakta persidangan, bahwa perkara terjadi saat korban Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing dikeroyok Marcel dan Yanto cs di tempat tinggal Hamonangan Pangaribuan. Setelah Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan dikeroyok, lalu Kolonel Laut Binsar Sirait, yang mengetahui kejadian itu mengarahkan supaya melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Gading. Malam tanggal 21/2/2025 itu, seluruh korban diperiksa malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.

Setelah subuh 22/2/2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo serta saksi yang diperiksa menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isinya apa saja yang diketik penyidik. Para saksi hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik, kata saksi Bintang Pangaribuan ketika bersaksi. Namun yang terjadi, keterangan yang ditandatangani pagi itu dijadikan sebagai keterangan menjadi tersangka Maruba dan Mindo. Ucap Fernando.

Dalam putusan Prapidnya Hakim Tunggal menyebutkan, bahwa permohonan keterangan saksi saksi yang didalilkan dalam permohonan tersebut, telah memasuki pokok perkara.
Hakim menyebut, untuk membuktikan dalil dalil permohonannya, Pemohon mengajukan alat bukti dan saksi 6 orang dimana sebagian saksi merupakan korban pengeroyokan juga dalam hari yang sama di TKP yang di alami pemohon Prapid Maruba dan Mindo di jalan Pegangsaan dua Kelapa Gagading. Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan, semua hak pemohon sebagai saksi menjadi tersangka sudah sepenuhnya di penuhi Termohon. Terkait LP Pemohon Prapid.
“Hakim menyebut, adanya kesalahan nama pelapor dan penyidik tidak menyebut nama asli pelaku atau terlapor, hal itu merupakan hal yang biasa yang dapat diperbaiki. Itu adalah salah pengetikan saja”, ucap Hakim Prapid.

Dalam putusannya menyebutkan, menolak eksepsi Terlapor dan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dengan seluruhnya. Pemohon dihukum membayar biaya perkara, ucap WijaWiyaja dalam putusannya, 21/4/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
28
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
26
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
100
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
117
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MTQ Nasional ke-56 Kotabaru Resmi Dibuka, Gaungkan Semangat Generasi Qur’ani Kuat

MTQ Nasional ke-56 Kotabaru Resmi Dibuka, Gaungkan Semangat Generasi Qur’ani Kuat

3 bulan yang lalu
18
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi

1 tahun yang lalu
29
Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp503 Juta

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp503 Juta

8 bulan yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA