Jakarta ,Kabaronenews.com,-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyaja SH, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan (Prapid) perkara No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap dua orang korban pengeroyokan selaku Pemohon Praperadilan.
Putusan Prapid menolak permohonan Pemohon yang dibacakan Hakim Tunggal tersebut, mengundang respon kritikan pedas dari Kuasa Hukum Pemohon Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST.SH.MH.CLA dan David Simanjuntak SH, Boyco Tambunan SH. Sebab, Hakim tidak mempertimbangkan bukti berkas, alat bukti dan keterangan saksi saksi yang juga korban pengeroyokan oleh pelaku Marchel, Yanto Cs.
Seluruh bukti berupa video, berkas dan keterangan saksi telah diungkap dan diserahkan dalam persidangan Prapid sebelumnya, namun tidak ada yang masuk pertimbangan Hakim.
” Pertimbangan Hakim Tunggal ini bagaimana ya, putusan menolak Permohonan Prapid Pemohon dan menolak eksepsi Termohon. Lantas putusannya jadi kemana. Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon sulit mengertikan putusan tersebut”, ungkap Fernando usai persidangan di PN Jakarta Utara 21/4/2025.
Sebagaimana kronologis yang sudah disampaikan dalam permohonan Pemohon Prapid Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Korban tinggal di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, lalu didatangi para pelaku pengeroyokan ke lahan tempat tinggal korban. Pemohon menjadi korban pengeroyokan dilahan tempat tinggalnya sendiri mengakibatkan luka luka oleh sejumlah orang yang konon katanya sebagai pelapor dalam perkara ini bernama Marchel Cs.
Dalam permohonan Prapid yang diajukan ke Pengadilan mendalilkan bahwa, pemohon merupakan korban pengeroyokan tanggal 21/02/2025, dan yang lebih duluan membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Kelapa Gading sesuai kejadian adalah pemohon Prapid.
Pemohon mendalilkan bahwa Penyidik Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, tidak melaksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan PERKAP Polri, tentang tidak sahnya Surat Pemanggilan Saksi, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan, hingga Penetapan dan Penahanan tersangka, dimana surat nya diterbitkan Polsek Kelapa Gading dalam waktu satu hari, tanggal yang sama.
Pemohon korban pengeroyokan yang duluan melaporkan kejadian, namun kedua Pemohon langsung dijadikan sebagai tersangka penganiayaan.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon, sebagaimana keterangan saksi dan bukti fakta persidangan, bahwa perkara terjadi saat korban Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing dikeroyok Marcel dan Yanto cs di tempat tinggal Hamonangan Pangaribuan. Setelah Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan dikeroyok, lalu Kolonel Laut Binsar Sirait, yang mengetahui kejadian itu mengarahkan supaya melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Gading. Malam tanggal 21/2/2025 itu, seluruh korban diperiksa malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.
Setelah subuh 22/2/2025, penyidik meminta Maruba dan Mindo serta saksi yang diperiksa menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isinya apa saja yang diketik penyidik. Para saksi hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik, kata saksi Bintang Pangaribuan ketika bersaksi. Namun yang terjadi, keterangan yang ditandatangani pagi itu dijadikan sebagai keterangan menjadi tersangka Maruba dan Mindo. Ucap Fernando.
Dalam putusan Prapidnya Hakim Tunggal menyebutkan, bahwa permohonan keterangan saksi saksi yang didalilkan dalam permohonan tersebut, telah memasuki pokok perkara.
Hakim menyebut, untuk membuktikan dalil dalil permohonannya, Pemohon mengajukan alat bukti dan saksi 6 orang dimana sebagian saksi merupakan korban pengeroyokan juga dalam hari yang sama di TKP yang di alami pemohon Prapid Maruba dan Mindo di jalan Pegangsaan dua Kelapa Gagading. Jakarta Utara.
Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan, semua hak pemohon sebagai saksi menjadi tersangka sudah sepenuhnya di penuhi Termohon. Terkait LP Pemohon Prapid.
“Hakim menyebut, adanya kesalahan nama pelapor dan penyidik tidak menyebut nama asli pelaku atau terlapor, hal itu merupakan hal yang biasa yang dapat diperbaiki. Itu adalah salah pengetikan saja”, ucap Hakim Prapid.
Dalam putusannya menyebutkan, menolak eksepsi Terlapor dan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dengan seluruhnya. Pemohon dihukum membayar biaya perkara, ucap WijaWiyaja dalam putusannya, 21/4/2025.
Penulis : P.Sianturi



















