Jakarta : KabarOnenews.Com-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan Berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan dan barang rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan. Hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung dihalaman Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kamis dipimpin langsung
Kepala Kejari Jakarta Pusat
Dr. Antonius Despinola, S.H.M.H.
Serta dihadiri Kasat Narkoba Polres Jakpus AKBP Wisnu S Kuncoro,Panmud Pidana PN Jakpus Muhamad Taufik,Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta Aan Firmansyah Sudin kesehatan Jakpus Rismasari serta undangan lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari 331 perkara yang terdiri dari Shabu-Shabu 2.495,1080 gram, Ganja 2.698 gram, Exstacy 517 butir, Tembakau Sintetis 1.229,7955 gram, Obat Terlarang Lainnya 82.749 butir, Cairan Narkotika 166 Buah, Alat Bantu Narkotika 1 dooz, Rokok Tanpa Cukai 74 Koli (471.384 batang).
Pemusnahan Barang Bukti Rokok tanpa cukai, Shabu, Ganja, Pil Ekstasi, Tembakau Sintetis, dan Obat Terlarang lainnya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu oleh petugas dari BNN Pusat. Selanjutnya, pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, Soft Gun dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan baby roller. Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali.
Dengan diadakannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, diharapkan agar tujuan pemusnahan tercapai, yaitu para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi dan tidak terjadi penumpukan di gedung barang bukti.(sena).


















