kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Oknum Pegawai BPN Jakut, Notaris dan Pengusaha Diduga Bersekongkol Gunakan Dokumen Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Oknum Pegawai BPN Jakut, Notaris dan Pengusaha Diduga Bersekongkol Gunakan Dokumen Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
130
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, berinisial A K dan seorang Notaris berinisial F A, serta Wiraswasta berinisial T, ditengarai telah menggunakan dokumen palsu dalam proses hukum sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 19/9/2025.IMG 20250920 WA0003

Laporan Polisi tersebut dibuat guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana Pemalsuan surat dan persangkaan Palsu terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap seseorang.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Jan Untung Rusdi SH MH, bertindak sebagai pelapor atas nama prinsipal A K, melaporkan ketiga terlapor sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu dan pasal 318 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang persangkaan palsu.

Ketiga Terlapor diduga memalsukan atau telah menggunakan dokumen yang palsu menjadi alat bukti pada pembuktian perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahkan terlapor T, telah menggunakan berkas yang diduga palsu tersebut untuk mengkriminalisasi korban dengan melaporkannya di Kepolisian.

Jan Untung SH, didampingi Rekannya menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B6617/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 September 2025, karena korban merasa dirugikan atas perbuatan Terlapor A K, F A dan T. Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024, yaitu tentang adanya surat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara No.03.02/84K/31.72/IX/2021, Tanggal 21 September 2021, tentang pemblokiran SHGB, milik pelapor, yang diduga palsu dan digunakan oleh para terlapor dalam persidangan perkara Perdata No.566/Pdt.G/2023.

Bahkan surat palsu tersebut digunakan oleh terlapor T untuk melaporkan (pelapor / korban) sebagaimana LP Polisi No.LP/B/3545/VII/SPKT, Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022. Terlapor T menuduh korban hingga menimbulkan persangkaan palsu bahwa telah terjadi blokir terhadap SHGB No.1481/ Kamal Muara, dimana faktanya SHGB atas nama korban (pelapor) tidak diblokir.

Kuasa Hukum Pelapor, Jan Untung SH MH, Aristoteles Mochtar SH, dan GAL dan Rekan, menyampaikan, bahwa kliennya sangat dirugikan atas penggunaan surat blokir yang diduga palsu tersebut. Kerugian menyangkut kriminalisasi terhadap klien kami karena dilaporkan pidana pada hal tidak melakukan pidana.

Lalu para Terlapor menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut sebagai bukti dalam pembuktian gugatan perdata. Bahwa pembuktian surat yang diduga palsu dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan, apalagi dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan seseorang ke Polisi merupakan fitnah dan perbuatan pidana.

Bahwa pembuktian surat yang diterbitkan BPN Jakarta Utara No.HP.03.03/K84K/31.72/IX/2021, tentang pemblokiran SHGB milik korban tersebut, telah diuji dalam bukti bukti persidangan gugatan perdata di PN Jakarta Utara, didukung dengan putusan Mahkamah Agung RI, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa setelah adanya penelitian dan pemeriksaan terhadap penerbitan surat pemblokiran yang dilakukan oknum pegawai BPN diatas hak SHGB milik pelapor, kenyataannya tidak ada blokir terhadap SHGB tersebut. Sehingga dalam hal ini para pihak terlapor diduga keras telah bekerja sama dalam menggunakan surat blokir tersebut serta kerjasama mengkriminalisasi korban.

Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum pelapor berharap kepada Penyidik Polda Metro Jaya supaya dengan segera memproses laporan yang kami buat, sehingga klien kami tidak terbebani secara materil dan imateril maupun secara psikis, karena adanya LP terhadap klien kami yang menggunakan alat bukti yang diduga palsu, ungkap Kuasa Hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada Media, 19/9/2025.

Berkaitan dengan laporan korban, pihak terlapor oknum BPN, Notaris dan T pengusaha tersebut belum dapat diminta tanggapannya.

Pelapor : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
4
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
40
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
27
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Lurah Petojo Utara Muhammad Bellie Oktariyan Hadiri Menjelang Malam Natal Gereja Ketapang Jakarta

Lurah Petojo Utara Muhammad Bellie Oktariyan Hadiri Menjelang Malam Natal Gereja Ketapang Jakarta

8 bulan yang lalu
42
Wisudawan FEB UNISLA Berprestasi di Kancah Nasional: Muhammad Aqomaddin, S.Ak., Siap Jadi Entrepreneur dan Pemimpin Muda

Wisudawan FEB UNISLA Berprestasi di Kancah Nasional: Muhammad Aqomaddin, S.Ak., Siap Jadi Entrepreneur dan Pemimpin Muda

11 bulan yang lalu
66
Semarak Penutupan Lomba Imtaq Kotabaru 2026, Wabup Syairi: Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi Tulis

Semarak Penutupan Lomba Imtaq Kotabaru 2026, Wabup Syairi: Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi Tulis

3 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA