kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Oknum Pegawai BPN Jakut, Notaris dan Pengusaha Diduga Bersekongkol Gunakan Dokumen Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Oknum Pegawai BPN Jakut, Notaris dan Pengusaha Diduga Bersekongkol Gunakan Dokumen Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
89
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, berinisial A K dan seorang Notaris berinisial F A, serta Wiraswasta berinisial T, ditengarai telah menggunakan dokumen palsu dalam proses hukum sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 19/9/2025.IMG 20250920 WA0003

Laporan Polisi tersebut dibuat guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana Pemalsuan surat dan persangkaan Palsu terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap seseorang.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Jan Untung Rusdi SH MH, bertindak sebagai pelapor atas nama prinsipal A K, melaporkan ketiga terlapor sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu dan pasal 318 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang persangkaan palsu.

Ketiga Terlapor diduga memalsukan atau telah menggunakan dokumen yang palsu menjadi alat bukti pada pembuktian perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahkan terlapor T, telah menggunakan berkas yang diduga palsu tersebut untuk mengkriminalisasi korban dengan melaporkannya di Kepolisian.

Jan Untung SH, didampingi Rekannya menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B6617/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 September 2025, karena korban merasa dirugikan atas perbuatan Terlapor A K, F A dan T. Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024, yaitu tentang adanya surat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara No.03.02/84K/31.72/IX/2021, Tanggal 21 September 2021, tentang pemblokiran SHGB, milik pelapor, yang diduga palsu dan digunakan oleh para terlapor dalam persidangan perkara Perdata No.566/Pdt.G/2023.

Bahkan surat palsu tersebut digunakan oleh terlapor T untuk melaporkan (pelapor / korban) sebagaimana LP Polisi No.LP/B/3545/VII/SPKT, Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022. Terlapor T menuduh korban hingga menimbulkan persangkaan palsu bahwa telah terjadi blokir terhadap SHGB No.1481/ Kamal Muara, dimana faktanya SHGB atas nama korban (pelapor) tidak diblokir.

Kuasa Hukum Pelapor, Jan Untung SH MH, Aristoteles Mochtar SH, dan GAL dan Rekan, menyampaikan, bahwa kliennya sangat dirugikan atas penggunaan surat blokir yang diduga palsu tersebut. Kerugian menyangkut kriminalisasi terhadap klien kami karena dilaporkan pidana pada hal tidak melakukan pidana.

Lalu para Terlapor menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut sebagai bukti dalam pembuktian gugatan perdata. Bahwa pembuktian surat yang diduga palsu dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan, apalagi dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan seseorang ke Polisi merupakan fitnah dan perbuatan pidana.

Bahwa pembuktian surat yang diterbitkan BPN Jakarta Utara No.HP.03.03/K84K/31.72/IX/2021, tentang pemblokiran SHGB milik korban tersebut, telah diuji dalam bukti bukti persidangan gugatan perdata di PN Jakarta Utara, didukung dengan putusan Mahkamah Agung RI, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa setelah adanya penelitian dan pemeriksaan terhadap penerbitan surat pemblokiran yang dilakukan oknum pegawai BPN diatas hak SHGB milik pelapor, kenyataannya tidak ada blokir terhadap SHGB tersebut. Sehingga dalam hal ini para pihak terlapor diduga keras telah bekerja sama dalam menggunakan surat blokir tersebut serta kerjasama mengkriminalisasi korban.

Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum pelapor berharap kepada Penyidik Polda Metro Jaya supaya dengan segera memproses laporan yang kami buat, sehingga klien kami tidak terbebani secara materil dan imateril maupun secara psikis, karena adanya LP terhadap klien kami yang menggunakan alat bukti yang diduga palsu, ungkap Kuasa Hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada Media, 19/9/2025.

Berkaitan dengan laporan korban, pihak terlapor oknum BPN, Notaris dan T pengusaha tersebut belum dapat diminta tanggapannya.

Pelapor : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
1
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
88

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa

Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa

4 bulan yang lalu
9
Bupati Kotabaru Siap Ikuti Retreat Akmil di Magelang, Tingkatkan Fisik dan Mental

Bupati Kotabaru Siap Ikuti Retreat Akmil di Magelang, Tingkatkan Fisik dan Mental

9 bulan yang lalu
15
Pengawasan Pada Proyek SMA 1 Simpang Katis Yang Telah Retak Dan Plapon Beda Ukuran Dinilai Lemah

Pengawasan Pada Proyek SMA 1 Simpang Katis Yang Telah Retak Dan Plapon Beda Ukuran Dinilai Lemah

8 bulan yang lalu
45

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA