kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Oknum Pegawai BPN Jakut, Notaris dan Pengusaha Diduga Bersekongkol Gunakan Dokumen Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Oknum Pegawai BPN Jakut, Notaris dan Pengusaha Diduga Bersekongkol Gunakan Dokumen Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
139
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, berinisial A K dan seorang Notaris berinisial F A, serta Wiraswasta berinisial T, ditengarai telah menggunakan dokumen palsu dalam proses hukum sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 19/9/2025.IMG 20250920 WA0003

Laporan Polisi tersebut dibuat guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana Pemalsuan surat dan persangkaan Palsu terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap seseorang.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Jan Untung Rusdi SH MH, bertindak sebagai pelapor atas nama prinsipal A K, melaporkan ketiga terlapor sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu dan pasal 318 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang persangkaan palsu.

Ketiga Terlapor diduga memalsukan atau telah menggunakan dokumen yang palsu menjadi alat bukti pada pembuktian perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahkan terlapor T, telah menggunakan berkas yang diduga palsu tersebut untuk mengkriminalisasi korban dengan melaporkannya di Kepolisian.

Jan Untung SH, didampingi Rekannya menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B6617/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 September 2025, karena korban merasa dirugikan atas perbuatan Terlapor A K, F A dan T. Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024, yaitu tentang adanya surat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara No.03.02/84K/31.72/IX/2021, Tanggal 21 September 2021, tentang pemblokiran SHGB, milik pelapor, yang diduga palsu dan digunakan oleh para terlapor dalam persidangan perkara Perdata No.566/Pdt.G/2023.

Bahkan surat palsu tersebut digunakan oleh terlapor T untuk melaporkan (pelapor / korban) sebagaimana LP Polisi No.LP/B/3545/VII/SPKT, Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022. Terlapor T menuduh korban hingga menimbulkan persangkaan palsu bahwa telah terjadi blokir terhadap SHGB No.1481/ Kamal Muara, dimana faktanya SHGB atas nama korban (pelapor) tidak diblokir.

Kuasa Hukum Pelapor, Jan Untung SH MH, Aristoteles Mochtar SH, dan GAL dan Rekan, menyampaikan, bahwa kliennya sangat dirugikan atas penggunaan surat blokir yang diduga palsu tersebut. Kerugian menyangkut kriminalisasi terhadap klien kami karena dilaporkan pidana pada hal tidak melakukan pidana.

Lalu para Terlapor menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut sebagai bukti dalam pembuktian gugatan perdata. Bahwa pembuktian surat yang diduga palsu dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan, apalagi dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan seseorang ke Polisi merupakan fitnah dan perbuatan pidana.

Bahwa pembuktian surat yang diterbitkan BPN Jakarta Utara No.HP.03.03/K84K/31.72/IX/2021, tentang pemblokiran SHGB milik korban tersebut, telah diuji dalam bukti bukti persidangan gugatan perdata di PN Jakarta Utara, didukung dengan putusan Mahkamah Agung RI, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa setelah adanya penelitian dan pemeriksaan terhadap penerbitan surat pemblokiran yang dilakukan oknum pegawai BPN diatas hak SHGB milik pelapor, kenyataannya tidak ada blokir terhadap SHGB tersebut. Sehingga dalam hal ini para pihak terlapor diduga keras telah bekerja sama dalam menggunakan surat blokir tersebut serta kerjasama mengkriminalisasi korban.

Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum pelapor berharap kepada Penyidik Polda Metro Jaya supaya dengan segera memproses laporan yang kami buat, sehingga klien kami tidak terbebani secara materil dan imateril maupun secara psikis, karena adanya LP terhadap klien kami yang menggunakan alat bukti yang diduga palsu, ungkap Kuasa Hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada Media, 19/9/2025.

Berkaitan dengan laporan korban, pihak terlapor oknum BPN, Notaris dan T pengusaha tersebut belum dapat diminta tanggapannya.

Pelapor : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
149
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
40
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Apresiasi Gelaran Karasminan Budaya Banjar di Banjarmasin

Pemprov Kalsel Apresiasi Gelaran Karasminan Budaya Banjar di Banjarmasin

12 bulan yang lalu
25
Rayakan HUT ke-129 Kota Balikpapan, Balikpapan Tengah Gelar Pesta Rakyat Spektakuler di Kang Bejo

Rayakan HUT ke-129 Kota Balikpapan, Balikpapan Tengah Gelar Pesta Rakyat Spektakuler di Kang Bejo

8 bulan yang lalu
52
DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi

DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi

2 bulan yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA