Jakarta ,Kabaronenews.com,-Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, berinisial A K dan seorang Notaris berinisial F A, serta Wiraswasta berinisial T, ditengarai telah menggunakan dokumen palsu dalam proses hukum sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 19/9/2025.
Laporan Polisi tersebut dibuat guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana Pemalsuan surat dan persangkaan Palsu terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap seseorang.
Jan Untung Rusdi SH MH, bertindak sebagai pelapor atas nama prinsipal A K, melaporkan ketiga terlapor sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu dan pasal 318 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang persangkaan palsu.
Ketiga Terlapor diduga memalsukan atau telah menggunakan dokumen yang palsu menjadi alat bukti pada pembuktian perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahkan terlapor T, telah menggunakan berkas yang diduga palsu tersebut untuk mengkriminalisasi korban dengan melaporkannya di Kepolisian.
Jan Untung SH, didampingi Rekannya menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B6617/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 September 2025, karena korban merasa dirugikan atas perbuatan Terlapor A K, F A dan T. Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024, yaitu tentang adanya surat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara No.03.02/84K/31.72/IX/2021, Tanggal 21 September 2021, tentang pemblokiran SHGB, milik pelapor, yang diduga palsu dan digunakan oleh para terlapor dalam persidangan perkara Perdata No.566/Pdt.G/2023.
Bahkan surat palsu tersebut digunakan oleh terlapor T untuk melaporkan (pelapor / korban) sebagaimana LP Polisi No.LP/B/3545/VII/SPKT, Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022. Terlapor T menuduh korban hingga menimbulkan persangkaan palsu bahwa telah terjadi blokir terhadap SHGB No.1481/ Kamal Muara, dimana faktanya SHGB atas nama korban (pelapor) tidak diblokir.
Kuasa Hukum Pelapor, Jan Untung SH MH, Aristoteles Mochtar SH, dan GAL dan Rekan, menyampaikan, bahwa kliennya sangat dirugikan atas penggunaan surat blokir yang diduga palsu tersebut. Kerugian menyangkut kriminalisasi terhadap klien kami karena dilaporkan pidana pada hal tidak melakukan pidana.
Lalu para Terlapor menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut sebagai bukti dalam pembuktian gugatan perdata. Bahwa pembuktian surat yang diduga palsu dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan, apalagi dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan seseorang ke Polisi merupakan fitnah dan perbuatan pidana.
Bahwa pembuktian surat yang diterbitkan BPN Jakarta Utara No.HP.03.03/K84K/31.72/IX/2021, tentang pemblokiran SHGB milik korban tersebut, telah diuji dalam bukti bukti persidangan gugatan perdata di PN Jakarta Utara, didukung dengan putusan Mahkamah Agung RI, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa setelah adanya penelitian dan pemeriksaan terhadap penerbitan surat pemblokiran yang dilakukan oknum pegawai BPN diatas hak SHGB milik pelapor, kenyataannya tidak ada blokir terhadap SHGB tersebut. Sehingga dalam hal ini para pihak terlapor diduga keras telah bekerja sama dalam menggunakan surat blokir tersebut serta kerjasama mengkriminalisasi korban.
Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum pelapor berharap kepada Penyidik Polda Metro Jaya supaya dengan segera memproses laporan yang kami buat, sehingga klien kami tidak terbebani secara materil dan imateril maupun secara psikis, karena adanya LP terhadap klien kami yang menggunakan alat bukti yang diduga palsu, ungkap Kuasa Hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada Media, 19/9/2025.
Berkaitan dengan laporan korban, pihak terlapor oknum BPN, Notaris dan T pengusaha tersebut belum dapat diminta tanggapannya.
Pelapor : P.Sianturi



















