kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara Desa Sidokelar Naik Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara Desa Sidokelar Naik Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan
39
VIEWS

LAMONGAN, Kabar One News.com– Kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menyita uang lebih dari Rp1,5 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.

Peningkatan status perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Seiring dengan itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dianggap relevan.

Berita‎ Terkait

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berasal dari Kantor ATR/BPN Lamongan, berupa bendel dokumen pemeriksaan tanah, dokumen pelayanan pendaftaran, hingga pencatatan perubahan penggunaan lahan. Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan, penyidik menyita dokumen informasi tata ruang, perizinan usaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha, serta surat pernyataan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, dari Kantor Desa Sidokelar turut diamankan sejumlah dokumen penting, buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama desa, rincik pajak bumi dan bangunan tahun 1995/1996, serta uang tunai sebesar Rp1,54 miliar. Dana tersebut kemudian dikembalikan Pemerintah Desa Sidokelar kepada Kejari Lamongan pada Selasa (2/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menegaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas kasus korupsi.

“Seluruh rangkaian tindakan hukum ini kami lakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Fadly saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, Kejari akan terus mendalami keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab. “Hari ini juga telah dilakukan pengembalian uang dari Pemerintah Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebesar Rp1.540.751.500,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Desa Sidokelar bukanlah yang pertama menyeret perangkat desa setempat.
Sebelumnya, Kejari Lamongan telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara serupa, yakni Kepala Desa Sidokelar, M. Saiful Bahri, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar, Syafi’i. Keduanya diduga menyalahgunakan dana kompensasi jalan di wilayah Dusun Klayar.

Dengan meningkatnya perkara ini ke tahap penyidikan, publik menaruh harapan agar Kejaksaan mampu menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan aset negara tersebut hingga ke akar-akarnya.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik pengalihfungsian tanah negara juga dapat berdampak pada tata kelola ruang dan keberlangsungan lingkungan di kawasan pesisir Paciran.(Jani)

SendShareTweet

Related‎ Posts

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
10
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
135
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
74
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
16
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
10
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
32
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
18
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
20
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
9
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
32

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Komisi II DPRD Kotabaru Evaluasi Kinerja Dispenda, Fokus Tingkatkan PAD 2026

Komisi II DPRD Kotabaru Evaluasi Kinerja Dispenda, Fokus Tingkatkan PAD 2026

3 bulan yang lalu
20
FGD oleh KPU Bojonegoro Untuk Evaluasi Pada Pilkada 2024

FGD oleh KPU Bojonegoro Untuk Evaluasi Pada Pilkada 2024

1 tahun yang lalu
8
PN Jakut Vonis Putri Iqlima Aprilia Hukuman Percobaan Kaitan Perkara ITE Bersama Razman Arief Nasution

PN Jakut Vonis Putri Iqlima Aprilia Hukuman Percobaan Kaitan Perkara ITE Bersama Razman Arief Nasution

10 bulan yang lalu
76

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA