kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara Desa Sidokelar Naik Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara Desa Sidokelar Naik Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan
46
VIEWS

LAMONGAN, Kabar One News.com– Kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menyita uang lebih dari Rp1,5 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.

Peningkatan status perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Seiring dengan itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dianggap relevan.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berasal dari Kantor ATR/BPN Lamongan, berupa bendel dokumen pemeriksaan tanah, dokumen pelayanan pendaftaran, hingga pencatatan perubahan penggunaan lahan. Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan, penyidik menyita dokumen informasi tata ruang, perizinan usaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha, serta surat pernyataan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, dari Kantor Desa Sidokelar turut diamankan sejumlah dokumen penting, buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama desa, rincik pajak bumi dan bangunan tahun 1995/1996, serta uang tunai sebesar Rp1,54 miliar. Dana tersebut kemudian dikembalikan Pemerintah Desa Sidokelar kepada Kejari Lamongan pada Selasa (2/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menegaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas kasus korupsi.

“Seluruh rangkaian tindakan hukum ini kami lakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Fadly saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, Kejari akan terus mendalami keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab. “Hari ini juga telah dilakukan pengembalian uang dari Pemerintah Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebesar Rp1.540.751.500,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Desa Sidokelar bukanlah yang pertama menyeret perangkat desa setempat.
Sebelumnya, Kejari Lamongan telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara serupa, yakni Kepala Desa Sidokelar, M. Saiful Bahri, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar, Syafi’i. Keduanya diduga menyalahgunakan dana kompensasi jalan di wilayah Dusun Klayar.

Dengan meningkatnya perkara ini ke tahap penyidikan, publik menaruh harapan agar Kejaksaan mampu menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan aset negara tersebut hingga ke akar-akarnya.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik pengalihfungsian tanah negara juga dapat berdampak pada tata kelola ruang dan keberlangsungan lingkungan di kawasan pesisir Paciran.(Jani)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Setujui Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Setujui Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

2 bulan yang lalu
16
Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Bakti Pemuda Nusantara: Wujudkan Pemuda Mandiri Menuju Kotabaru Hebat

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Bakti Pemuda Nusantara: Wujudkan Pemuda Mandiri Menuju Kotabaru Hebat

12 bulan yang lalu
20
Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Jamaah Padati Siring Laut Kotabaru

Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Jamaah Padati Siring Laut Kotabaru

10 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA