LAMONGAN, Kabar One News.com– Kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menyita uang lebih dari Rp1,5 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.
Peningkatan status perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Seiring dengan itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dianggap relevan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berasal dari Kantor ATR/BPN Lamongan, berupa bendel dokumen pemeriksaan tanah, dokumen pelayanan pendaftaran, hingga pencatatan perubahan penggunaan lahan. Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan, penyidik menyita dokumen informasi tata ruang, perizinan usaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha, serta surat pernyataan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, dari Kantor Desa Sidokelar turut diamankan sejumlah dokumen penting, buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama desa, rincik pajak bumi dan bangunan tahun 1995/1996, serta uang tunai sebesar Rp1,54 miliar. Dana tersebut kemudian dikembalikan Pemerintah Desa Sidokelar kepada Kejari Lamongan pada Selasa (2/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menegaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas kasus korupsi.
“Seluruh rangkaian tindakan hukum ini kami lakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Fadly saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, Kejari akan terus mendalami keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab. “Hari ini juga telah dilakukan pengembalian uang dari Pemerintah Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebesar Rp1.540.751.500,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Desa Sidokelar bukanlah yang pertama menyeret perangkat desa setempat.
Sebelumnya, Kejari Lamongan telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara serupa, yakni Kepala Desa Sidokelar, M. Saiful Bahri, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar, Syafi’i. Keduanya diduga menyalahgunakan dana kompensasi jalan di wilayah Dusun Klayar.
Dengan meningkatnya perkara ini ke tahap penyidikan, publik menaruh harapan agar Kejaksaan mampu menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan aset negara tersebut hingga ke akar-akarnya.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik pengalihfungsian tanah negara juga dapat berdampak pada tata kelola ruang dan keberlangsungan lingkungan di kawasan pesisir Paciran.(Jani)


















