kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Notaris FA SH Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga di Polda Metro Jaya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Notaris FA SH Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga di Polda Metro Jaya
25
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Notaris F A SH, berkantor di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, harus berurusan dengan hukum atas laporan Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).IMG 20250920 WA0001

Fenty Abidin SH dilaporkan korban A K Warga Pluit, Penjaringan Jakarta Utara melalui Kuasa Hukumnya Aristoteles Mochtar Junior SH, dan Rekan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 19/9/2025.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B/6630/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, 19 September 2025, terlapor F A selaku Notaris yang membuat Notaris Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan milik korban. Terlapor ditengarai telah menggelapkan dokumen berharga berupa surat surat rumah dan bangunan milik Pelapor, yang mengakibatkan kerugian besar diderita korban.

Terlapor berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.556/Pdt.G/2023/ Jo.No.1074/Pdt.G/2024, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.342/K/Pdt/2025/PN Jkt.Utr dan Sita Revindikasi No.556/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Utr Jo Berita Acara sita Revindikasi. Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI, dengan jelas memerintahkan korban atau dihukum untuk menyerahkan SHGB 1481/Kamal Muara (Asli), AJB 34/221 (Asli), From Paymart schedule dan lainnya.

Namun sampai laporan ini dibuat di Kepolisian, terlapor belum menyerahkan dokumen dokumen sebagaimana diputuskan MA RI. Walaupun terlapor sudah di somasi korban melalui Kuasa Hukumnya, namun somasi tersebut tidak digubris terlapor.

Aristoteles Mochtar Junior didampingi Untung Situmorang dan Rekan, usai pembuatan LP di Polda Metro Jaya menyampaikan, klien kami selaku korban dalam perkara ini telah dirugikan oleh terlapor. Terlapor tidak mengindahkan perintah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang memerintahkan supaya mengembalikan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan atas nama milik klien kami.

“Terlapor selaku Notaris seharusnya tunduk kepada hukum, apalagi hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)”‘, ungkapnya. 19/9/2025.
Menyikapi Laporan Polisi terhadap seorang Notaris F A, baik Kuasa Hukum Terlapor dan terlapor sendiri belum dapat diminta keterangannya terkait dugaan Penggelapan tersebut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
88

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang

Pengacara Senior, Andar Siburian Duduk Di Kursi Pesakitan PN. Tangerang

4 bulan yang lalu
628
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

4 minggu yang lalu
321
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Kerja Sama Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Kerja Sama Daerah

2 bulan yang lalu
10

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA