No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
68
VIEWS

Berita‎ Terkait

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Jakarta, kabarOneNews.com- Diduga kuat telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN)dilakukan oknum Pejabat Suku Dinas(Sudin) Pemuda dan Olahraga(Orda)kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kontraktor pelaksana proyek fasilitas olahraga,dari CV. Riungan Jaya Abadi.IMG 20251003 WA0006 2
CV. Riungan Jaya Abadi,diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaanp royek perbaikan fasilitas olahraga yang berlokasi Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Pusat sesuai kontrak.
Akibatnya, pengerjaan lapangan diduga dialihakan ke pihak lain, bukan perusahaan yang berkontrak dalam hali ini CV. Riungan Jaya Abadi.IMG 20251013 WA0000
Proyek perbaikan fasilitas olahraga yang menelan anggaran senilai hampir Rp1,7 miliar, tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak, bahkan pengerjaannya diduga di alihkan ke pihak lain (Aplikator) .
Namun, Kepala Suku Dinas Sebagai Kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK kegiatan tidak melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, justru sebaliknya terkesan melindungi.
Seharusnya KPA,PPK,dan PPTK, melakukan tindakan dengan memutus kontrak dan mengajukan CV. Riungan Jaya Abadi masuk dalam daftar hitam (blacklist) hali ini disampaikan langsung oleh M. Syahroni penggiat anti korupsi sekaligus kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jalak.
Sementara
pantauan awak media, pengerjaan proyek masih terus berlanjut hingga1Oktober 2025.
Padahal, kontrak pelaksanaan seharusnya hanya sampai 26 September2025.
Selain itu, senter disebut-sebut, CV Riungan Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan utama dan mengalihkan pengerjaan kepada subkontraktor.
Bahkan dari awal, proyek sudah menuai sorotan pubilk dari sejumlah kalangan, termasuk awak media karena ada sejumlah kejanggalan.
Ada pun sorotan pubilk,terkait pemberian fasilitas tambahan berupa genset kepada kontraktor pelaksana. Padahal, hal ini tidak ada dalam kontrak.
Lalu, pemberian arus listrik gratis oleh pejabat kepada pelaksana yang diambil dari tiang penerangan jalan umum (PJU).
Ditambah lagi, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plang papan nama proyek.
Maraknya kejangalan yang dilakuan oknum pejabat Sudin Orda, menambah kecurigaan masyarakat dan menuding kegiatan tersebut dikerjakan oleh orang dalam dengan cara pinjam bendera perusahaan.
Masayarakat menduga pengerjaannya diduga dilakukan oleh oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, CV Riungan Jaya Abadi hanya terima fee.
Ketika dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat,Joko Margo Santoso, membantah proyek tersebut dikerjakan oleh orang dalam.
Menurut Joko, pemberian fasilitas sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak. “Pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” Demikian dijelaskan Joko kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp Rabu (30/9/2025).
Menurut Joko, untuk pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga / penyedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joko juga menjelaskan,tidak ada praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum Suku Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang disangkakan.
Sementara, untuk pekerjaan yang disubkontrak atau dikerjakan oleh aplikator, ia jelaskan bahwa hal itu memungkinkan sesuai dengan UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53.
“Pengikutsertaan sub penyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya,” ujar Joko.
Menagapi jawaban yang disampaikan Kasudin Orda Jak-pus, Joko Margo Santoso,
Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M Syahroni, menegaskan bahwa penyedia barang jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain atau (aplikator) .
Laranag tersebut dijelaskan Syahroni, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa, pasal 87 ayat 3.
Apabila pekerjaan utama disubkon(dikerjakan aplikator),seharusnya pemberi kerja dalam hal ini Suku Dinas Penuda dan Olahraga memutus kontrak CV. Riuangan Jaya abadi dengan alasan peraturan ini.
“Pekerjaan subkon hanya boleh bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus kepada sub kontraktor, bukan pekerjaan utama,” pungkas Syahroni.
Namun hal tersebut tidak dilakukan Kasudin Orda Jakarta Pusat Joko Margo Santoso, sebagai KPA/ PPK justru diduga sebailiknya, Kasudin diduga kuat melindungi CV. Riunagan Jaya Abadi, bahkan kuat dugaan proyek fasilitas olahraga tersebut sudah di
lakukan Provisional Hand Over(PHO)/serah terima pekerjaan.
Menurut Syahroni,
CV.Riungan Jaya Abadi belum diajukan masuk ke daftar hitam (Blacklist) dan pekerjaan dipaksakan PHO, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat,Joko Margo Santoso dapat dijerat dan layak jadi tersangka tindak pindana penyalahgunaan wewenang jabatan.
lakukan Provisional Hand Over(PHO)/serah terima pekerjaan yang tidak selasi dikerjakan sesuai kontrak,Kasudin Orda Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso layak dijerat tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
Seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memanipulasi proyek pemerintah, dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.Hal tersebut disampaikan langsung oleh M. Syahroni kordinator hukum dan investigasi LSM/Non Goverment Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) Senen 13/10/2025 kepada kabaronenews.com.
Menurut Syahroni proyek fasilitas olahraga yang belokasi di kantor Walikota Jakarta Pusat,diduga gagal dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak oleh pelaksana yang ditunjuk Sudin Orda Jakarta Pusat.(Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
4
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
68
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
38
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
25
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
86
Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .
Lipsus

Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .

Januari 11, 2026
98
Surharyanti Belum Bongkar Gapura Kali Baru Yang Dikerjakan PT. Petalun Jaya Tidak Sesuai Kontrak
Lipsus

Surharyanti Belum Bongkar Gapura Kali Baru Yang Dikerjakan PT. Petalun Jaya Tidak Sesuai Kontrak

Januari 9, 2026
95
Proyek Gapura Diduga PHO Meski Belum Rampung? Muncul Desakan Agar APH Periksa Oknum ASN Sudin PRKP Jakarta Utara
Lipsus

Proyek Gapura Diduga PHO Meski Belum Rampung? Muncul Desakan Agar APH Periksa Oknum ASN Sudin PRKP Jakarta Utara

Desember 23, 2025
104
DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut
Lipsus

DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut

Desember 22, 2025
92
Jelang Libur Nataru, BPTD Babel Lakukan Pemasangan dan Pembersihan Fasilitas Keselamatan Jalan di Ruas Pangkal Pinang – Bangka Barat.
Lipsus

Jelang Libur Nataru, BPTD Babel Lakukan Pemasangan dan Pembersihan Fasilitas Keselamatan Jalan di Ruas Pangkal Pinang – Bangka Barat.

Desember 17, 2025
14

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rektor UNISLA dan Bupati Lamongan Bahas Kolaborasi Strategis Menjelang Wisuda ke-25

Rektor UNISLA dan Bupati Lamongan Bahas Kolaborasi Strategis Menjelang Wisuda ke-25

5 bulan yang lalu
76
Bupati Bang Arul Serap Pemaparan Menko Polhukam dan Kaban P2IPK Terkait Strategi Keamanan dan Pengendalian Pembangunan

Bupati Bang Arul Serap Pemaparan Menko Polhukam dan Kaban P2IPK Terkait Strategi Keamanan dan Pengendalian Pembangunan

1 tahun yang lalu
13
Pj. Sekda Kotabaru Hadiri Puncak HPN, Kadis Kominfo; Tantangan Besar yang Dihadapi Dunia Jurnalistik di Era Digital

Pj. Sekda Kotabaru Hadiri Puncak HPN, Kadis Kominfo; Tantangan Besar yang Dihadapi Dunia Jurnalistik di Era Digital

1 tahun yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA