kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
78
VIEWS

Berita‎ Terkait

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Jakarta, kabarOneNews.com- Diduga kuat telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN)dilakukan oknum Pejabat Suku Dinas(Sudin) Pemuda dan Olahraga(Orda)kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kontraktor pelaksana proyek fasilitas olahraga,dari CV. Riungan Jaya Abadi.IMG 20251003 WA0006 2
CV. Riungan Jaya Abadi,diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaanp royek perbaikan fasilitas olahraga yang berlokasi Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Pusat sesuai kontrak.
Akibatnya, pengerjaan lapangan diduga dialihakan ke pihak lain, bukan perusahaan yang berkontrak dalam hali ini CV. Riungan Jaya Abadi.IMG 20251013 WA0000
Proyek perbaikan fasilitas olahraga yang menelan anggaran senilai hampir Rp1,7 miliar, tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak, bahkan pengerjaannya diduga di alihkan ke pihak lain (Aplikator) .
Namun, Kepala Suku Dinas Sebagai Kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK kegiatan tidak melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, justru sebaliknya terkesan melindungi.
Seharusnya KPA,PPK,dan PPTK, melakukan tindakan dengan memutus kontrak dan mengajukan CV. Riungan Jaya Abadi masuk dalam daftar hitam (blacklist) hali ini disampaikan langsung oleh M. Syahroni penggiat anti korupsi sekaligus kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jalak.
Sementara
pantauan awak media, pengerjaan proyek masih terus berlanjut hingga1Oktober 2025.
Padahal, kontrak pelaksanaan seharusnya hanya sampai 26 September2025.
Selain itu, senter disebut-sebut, CV Riungan Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan utama dan mengalihkan pengerjaan kepada subkontraktor.
Bahkan dari awal, proyek sudah menuai sorotan pubilk dari sejumlah kalangan, termasuk awak media karena ada sejumlah kejanggalan.
Ada pun sorotan pubilk,terkait pemberian fasilitas tambahan berupa genset kepada kontraktor pelaksana. Padahal, hal ini tidak ada dalam kontrak.
Lalu, pemberian arus listrik gratis oleh pejabat kepada pelaksana yang diambil dari tiang penerangan jalan umum (PJU).
Ditambah lagi, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plang papan nama proyek.
Maraknya kejangalan yang dilakuan oknum pejabat Sudin Orda, menambah kecurigaan masyarakat dan menuding kegiatan tersebut dikerjakan oleh orang dalam dengan cara pinjam bendera perusahaan.
Masayarakat menduga pengerjaannya diduga dilakukan oleh oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, CV Riungan Jaya Abadi hanya terima fee.
Ketika dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat,Joko Margo Santoso, membantah proyek tersebut dikerjakan oleh orang dalam.
Menurut Joko, pemberian fasilitas sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak. “Pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” Demikian dijelaskan Joko kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp Rabu (30/9/2025).
Menurut Joko, untuk pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga / penyedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joko juga menjelaskan,tidak ada praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum Suku Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang disangkakan.
Sementara, untuk pekerjaan yang disubkontrak atau dikerjakan oleh aplikator, ia jelaskan bahwa hal itu memungkinkan sesuai dengan UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53.
“Pengikutsertaan sub penyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya,” ujar Joko.
Menagapi jawaban yang disampaikan Kasudin Orda Jak-pus, Joko Margo Santoso,
Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M Syahroni, menegaskan bahwa penyedia barang jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain atau (aplikator) .
Laranag tersebut dijelaskan Syahroni, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa, pasal 87 ayat 3.
Apabila pekerjaan utama disubkon(dikerjakan aplikator),seharusnya pemberi kerja dalam hal ini Suku Dinas Penuda dan Olahraga memutus kontrak CV. Riuangan Jaya abadi dengan alasan peraturan ini.
“Pekerjaan subkon hanya boleh bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus kepada sub kontraktor, bukan pekerjaan utama,” pungkas Syahroni.
Namun hal tersebut tidak dilakukan Kasudin Orda Jakarta Pusat Joko Margo Santoso, sebagai KPA/ PPK justru diduga sebailiknya, Kasudin diduga kuat melindungi CV. Riunagan Jaya Abadi, bahkan kuat dugaan proyek fasilitas olahraga tersebut sudah di
lakukan Provisional Hand Over(PHO)/serah terima pekerjaan.
Menurut Syahroni,
CV.Riungan Jaya Abadi belum diajukan masuk ke daftar hitam (Blacklist) dan pekerjaan dipaksakan PHO, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat,Joko Margo Santoso dapat dijerat dan layak jadi tersangka tindak pindana penyalahgunaan wewenang jabatan.
lakukan Provisional Hand Over(PHO)/serah terima pekerjaan yang tidak selasi dikerjakan sesuai kontrak,Kasudin Orda Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso layak dijerat tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
Seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memanipulasi proyek pemerintah, dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.Hal tersebut disampaikan langsung oleh M. Syahroni kordinator hukum dan investigasi LSM/Non Goverment Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) Senen 13/10/2025 kepada kabaronenews.com.
Menurut Syahroni proyek fasilitas olahraga yang belokasi di kantor Walikota Jakarta Pusat,diduga gagal dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak oleh pelaksana yang ditunjuk Sudin Orda Jakarta Pusat.(Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK
Lipsus

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

September 28, 2026
5
Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
42
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
55
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
84
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
58
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
31
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
36
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
40
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
56
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
74

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Berkah Ramadhan, Bantuan 3 Sumur Bank Indonesia dan IZI Jateng di Resmikan

Berkah Ramadhan, Bantuan 3 Sumur Bank Indonesia dan IZI Jateng di Resmikan

2 tahun yang lalu
29
Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

4 bulan yang lalu
60
Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”

Kios Terminal Senen Dipersoalkan, NGO Jalak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Inspektorat DKI”

7 hari yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA