kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Ajukan Surat Deteksi Kebohongan Serta uji Forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Ajukan Surat Deteksi Kebohongan Serta uji Forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
15
VIEWS

LAMONGAN, Kabar One news.com– Muhammad Ridlwan dan partner Ainur Rofik selaku Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi, tengah mengajukan surat permohonan deteksi kebohongan (polygraph) dan salah satu barang bukti untuk dilakukan uji forensik sidik jari dan tanda tangan pada laboratorium forensik (labfor) ke Kejari Lamongan.

Hal ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPH-U) pada satuan Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan. Senin 14 April 2025.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

“Kita datang lagi ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menindaklanjuti dan apa yang sudah menjadi tugas kita sebagai penasehat hukum (PH) dari saudara Muhammad Wahyudi, bahwa kita datang ke sini mengajukan surat permohonan tes polygraph (uji kebohongan atau kejujuran) dan nanti dilanjutkan dengan tes uji forensik sidik jari dan tanda tangan,” kata Ridlwan sapaannya.

Mengenai perkara ini, lanjut Ridlwan, kita perlu membikin perkara ini terang benderang seperti yang sudah kita sampaikan dalam kesempatan kemarin. “Awal perkara pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini, kita pinginnya membikin semuanya dibuka terang benderang.

Biar kita semuanya tahu apakah selama ini, bahwa klien kami memang mempunyai niatan untuk melakukan, dalam tanda kutip seperti yang disangkakan dugaan korupsi tersebut atau memang klien kami nggak punya niatan itu terlepas dari adanya konspirasi – konspirasi ataupun niat-niat jahat di dalam proses pembangunan selama ini,” lanjut dia.

Karena buat kita, imbuh dia, mengenai pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini seperti yang sudah disampaikan kepada klien kita terhadap kami bahwa selama ini. Pembangunan itu ada tiga tahap walaupun itu dalam satu kesatuan dalam tahap pertama mengenai “Berita Acara Kaji Ulang (Reviu) Dokumen Persiapan Pengadaan” pada waktu itu klien kami juga tidak tanda tangan. Nah mestinya proses pembangunan ini ndak jalan.

Kenapa kok sampai saat ini masih jalan dan akhirnya tetap jalan seperti itu, makanya di sini kita bikin semuanya terbuka nantinya siapa-siapa yang sebenarnya terlibat siapa-siapa yang memang sekiranya di balik ini semuanya, makanya kepinginya dibuka secara terang benderang,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, “Apalagi klien kami dalam proses pekerjaannya beliau ini dalam posisi sebagai Kepala Dinas ataupun sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) itu klien kami masih punya bawaan – bawahan ada bidang-bidang yang mempunyai tupoksi, punya leading sektor, punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Jadi nggak bisa nanti semata-mata bawah klien kami yang dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau bicara hukum pidana responsibility apapun pertanggungjawaban individu, siapapun yang mestinya terlibat ya sudah semuanya harus diproses, jadi nggak bisa semata-mata klien kami yang dimintai pertanghungjawaban,” ungkapnya.

Dalam perkara pembangunan ini kembali lagi saya tekankan, dengan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian yang ada telah dinyatakan telah dibayar lunas sebesar Rp 92.846.569,19 dari kewajiban berdasarkan STS tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp 47.000.000,00 dan STS tanggal 10 Mei 2023 sebesar Rp 45.846.569,19 dan itu jauh sebelum adanya penyidikan dan itu juga sudah dikembalikan (Pada Tanggal: 23 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua I Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atas nama A. Farikh, S.H., M.M., Pembina Utama Muda) seperti yang kita sampaikan kemarin,” tandasnya.

“Jadi saya fikir semuanya kalau perkara ini belum kita buka semuanya. Siapapun yang terlibat ya sudah segera diproses dan siapa yang ndak bersalah ya kita selesaikan dan kita hentikan serta bagaimana fightnya dalam proses penanganan ini.

Ditanya perihal upaya – upaya yang akan dilakukan, Ridlwan menambahkan, “Yang jelas mengenai upaya – upaya kita untuk antisipasi – antisipasi nanti masih banyak cuma nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Jadi upaya – upaya tidak bisa kami sampaikan sekarang. Pada intinya semua upaya itu yang terbaik buat klien kami,” tambahnya.( Anjani**).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
12
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Meriahkan Malam Idul Fitri, Remaja Masjid Ataqwa Gelar Takbiran Keliling dan Pawai Obor di Desa Kebalandono

Meriahkan Malam Idul Fitri, Remaja Masjid Ataqwa Gelar Takbiran Keliling dan Pawai Obor di Desa Kebalandono

3 bulan yang lalu
132
Sang Penjaga Marwah di Gerbang Nusantara: Transformasi Paradigma Irjen Pol. Endar Priantoro untuk Bumi Etam

Sang Penjaga Marwah di Gerbang Nusantara: Transformasi Paradigma Irjen Pol. Endar Priantoro untuk Bumi Etam

4 bulan yang lalu
26
Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

11 bulan yang lalu
68

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA