No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Ajukan Surat Deteksi Kebohongan Serta uji Forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Ajukan Surat Deteksi Kebohongan Serta uji Forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
13
VIEWS

LAMONGAN, Kabar One news.com– Muhammad Ridlwan dan partner Ainur Rofik selaku Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi, tengah mengajukan surat permohonan deteksi kebohongan (polygraph) dan salah satu barang bukti untuk dilakukan uji forensik sidik jari dan tanda tangan pada laboratorium forensik (labfor) ke Kejari Lamongan.

Hal ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPH-U) pada satuan Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan. Senin 14 April 2025.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

“Kita datang lagi ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menindaklanjuti dan apa yang sudah menjadi tugas kita sebagai penasehat hukum (PH) dari saudara Muhammad Wahyudi, bahwa kita datang ke sini mengajukan surat permohonan tes polygraph (uji kebohongan atau kejujuran) dan nanti dilanjutkan dengan tes uji forensik sidik jari dan tanda tangan,” kata Ridlwan sapaannya.

Mengenai perkara ini, lanjut Ridlwan, kita perlu membikin perkara ini terang benderang seperti yang sudah kita sampaikan dalam kesempatan kemarin. “Awal perkara pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini, kita pinginnya membikin semuanya dibuka terang benderang.

Biar kita semuanya tahu apakah selama ini, bahwa klien kami memang mempunyai niatan untuk melakukan, dalam tanda kutip seperti yang disangkakan dugaan korupsi tersebut atau memang klien kami nggak punya niatan itu terlepas dari adanya konspirasi – konspirasi ataupun niat-niat jahat di dalam proses pembangunan selama ini,” lanjut dia.

Karena buat kita, imbuh dia, mengenai pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini seperti yang sudah disampaikan kepada klien kita terhadap kami bahwa selama ini. Pembangunan itu ada tiga tahap walaupun itu dalam satu kesatuan dalam tahap pertama mengenai “Berita Acara Kaji Ulang (Reviu) Dokumen Persiapan Pengadaan” pada waktu itu klien kami juga tidak tanda tangan. Nah mestinya proses pembangunan ini ndak jalan.

Kenapa kok sampai saat ini masih jalan dan akhirnya tetap jalan seperti itu, makanya di sini kita bikin semuanya terbuka nantinya siapa-siapa yang sebenarnya terlibat siapa-siapa yang memang sekiranya di balik ini semuanya, makanya kepinginya dibuka secara terang benderang,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, “Apalagi klien kami dalam proses pekerjaannya beliau ini dalam posisi sebagai Kepala Dinas ataupun sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) itu klien kami masih punya bawaan – bawahan ada bidang-bidang yang mempunyai tupoksi, punya leading sektor, punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Jadi nggak bisa nanti semata-mata bawah klien kami yang dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau bicara hukum pidana responsibility apapun pertanggungjawaban individu, siapapun yang mestinya terlibat ya sudah semuanya harus diproses, jadi nggak bisa semata-mata klien kami yang dimintai pertanghungjawaban,” ungkapnya.

Dalam perkara pembangunan ini kembali lagi saya tekankan, dengan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian yang ada telah dinyatakan telah dibayar lunas sebesar Rp 92.846.569,19 dari kewajiban berdasarkan STS tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp 47.000.000,00 dan STS tanggal 10 Mei 2023 sebesar Rp 45.846.569,19 dan itu jauh sebelum adanya penyidikan dan itu juga sudah dikembalikan (Pada Tanggal: 23 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua I Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atas nama A. Farikh, S.H., M.M., Pembina Utama Muda) seperti yang kita sampaikan kemarin,” tandasnya.

“Jadi saya fikir semuanya kalau perkara ini belum kita buka semuanya. Siapapun yang terlibat ya sudah segera diproses dan siapa yang ndak bersalah ya kita selesaikan dan kita hentikan serta bagaimana fightnya dalam proses penanganan ini.

Ditanya perihal upaya – upaya yang akan dilakukan, Ridlwan menambahkan, “Yang jelas mengenai upaya – upaya kita untuk antisipasi – antisipasi nanti masih banyak cuma nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Jadi upaya – upaya tidak bisa kami sampaikan sekarang. Pada intinya semua upaya itu yang terbaik buat klien kami,” tambahnya.( Anjani**).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA