kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara
175
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Meski waktunya sudah cukup lama membeli banda tanah, yakni 25 tahun, sekaligus menguasainya. Ternyata tidak menjadi suatu jaminan seseorang untuk bisa dinyatakan sebagai pemilik sah.IMG 20260129 WA0007

Hal itulah yang dialami oleh Andreas Tarmudi. Tanah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten yang dibelinya pada tahun 2000 dari Budi Hasan. Dibeli berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Berita‎ Terkait

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Di kemudian hari setelah 25 tahun berlalu. Lahan yang dikuasainya, menjadi perselisihan dengan pihak lain.

Bahkan buntut pertikaian itu, ia dan rekannya Januaris Siagian yang disuruhnya untuk menempati lahan dimaksud, menjadi terdakwa dan saat ini tengah disidangkan di PN. Tangerang.

Keduanya dilaporkan oleh Abadi Tjendra yang mengklaim, bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan Alas Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Murdiat, keduanya didakwa oleh Agra, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melanggar Pasal 257 UU. No.1 tahun 2023 KUHP (Kuhp baru) tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik.

Kedua terdakwa yang didampingi Erdi Surbakti dan Eko Yudha Septianto, penasihat hukumnya, Senin (26/01/’26) dituntut hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah segera masuk.

Tuntutan Jaksa Sudah Tepat

Menurut Rully Tarihoran, SH. MH., kuasa hukum Abadi Tjendra (Pelapor), bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa.
Kliennya memiliki kekuatan pembuktian tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rully menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, SHM merupakan bukti hak yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dalam hukum pertanahan.

“SHM Nomor 05292/2019 milik Abadi Tjendra, diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Abadi Tjendra adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa,” ujar Rully kepada media di kantornya
Law Firm ‘Rully Tarihoran.SH & Rekan’ Jl. H. Muchtar Raya -Jl. H. Harun No.30, RT.4/RW.11, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan,Jakarta Selatan, Kamis (29/01/’26) menyambut baik tuntutan jaksa.

Ia juga menyoroti kelemahan dokumen alas hak yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengklaim penguasaan tanah sejak tahun 2000, berupa surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Selain itu, penguasaan fisik selama beberapa tahun, belum dapat dikualifikasikan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum pertanahan, jelas Rully.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
8
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
40
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
40
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
13
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
20

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Matangkan Pelaksanaan UMKM Ramadan Fest 2026

Pemkab Kotabaru Matangkan Pelaksanaan UMKM Ramadan Fest 2026

7 bulan yang lalu
17
PLN Indonesia Power UBP Semarang Dorong Peran Orang Tua Hebat Lewat Program Tamasya

PLN Indonesia Power UBP Semarang Dorong Peran Orang Tua Hebat Lewat Program Tamasya

1 tahun yang lalu
28
Pererat Silaturahmi, RW02 Kelurahan Petojo Utara, Ketua LMK Bantu Warga Yang Sakit

Pererat Silaturahmi, RW02 Kelurahan Petojo Utara, Ketua LMK Bantu Warga Yang Sakit

8 bulan yang lalu
62

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Universitas Billfath Lamongan Hadirkan Barcode Layanan Surat Digital untuk Desa Pataan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA