kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara
161
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Meski waktunya sudah cukup lama membeli banda tanah, yakni 25 tahun, sekaligus menguasainya. Ternyata tidak menjadi suatu jaminan seseorang untuk bisa dinyatakan sebagai pemilik sah.IMG 20260129 WA0007

Hal itulah yang dialami oleh Andreas Tarmudi. Tanah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten yang dibelinya pada tahun 2000 dari Budi Hasan. Dibeli berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Di kemudian hari setelah 25 tahun berlalu. Lahan yang dikuasainya, menjadi perselisihan dengan pihak lain.

Bahkan buntut pertikaian itu, ia dan rekannya Januaris Siagian yang disuruhnya untuk menempati lahan dimaksud, menjadi terdakwa dan saat ini tengah disidangkan di PN. Tangerang.

Keduanya dilaporkan oleh Abadi Tjendra yang mengklaim, bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan Alas Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Murdiat, keduanya didakwa oleh Agra, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melanggar Pasal 257 UU. No.1 tahun 2023 KUHP (Kuhp baru) tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik.

Kedua terdakwa yang didampingi Erdi Surbakti dan Eko Yudha Septianto, penasihat hukumnya, Senin (26/01/’26) dituntut hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah segera masuk.

Tuntutan Jaksa Sudah Tepat

Menurut Rully Tarihoran, SH. MH., kuasa hukum Abadi Tjendra (Pelapor), bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa.
Kliennya memiliki kekuatan pembuktian tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rully menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, SHM merupakan bukti hak yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dalam hukum pertanahan.

“SHM Nomor 05292/2019 milik Abadi Tjendra, diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Abadi Tjendra adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa,” ujar Rully kepada media di kantornya
Law Firm ‘Rully Tarihoran.SH & Rekan’ Jl. H. Muchtar Raya -Jl. H. Harun No.30, RT.4/RW.11, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan,Jakarta Selatan, Kamis (29/01/’26) menyambut baik tuntutan jaksa.

Ia juga menyoroti kelemahan dokumen alas hak yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengklaim penguasaan tanah sejak tahun 2000, berupa surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Selain itu, penguasaan fisik selama beberapa tahun, belum dapat dikualifikasikan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum pertanahan, jelas Rully.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
12
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
30
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
22
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
166
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
91
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
18
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
11
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
37
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
25
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
23

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Berpakaian Kurang Etika Kepemimpinan Menteri PUPR Maruarar Sirait Dinilai Bag Preman

Berpakaian Kurang Etika Kepemimpinan Menteri PUPR Maruarar Sirait Dinilai Bag Preman

1 tahun yang lalu
90
Kejuaraan Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, 453 Atlet Bulu Tangkis Unjuk Gigi di GOR Bamega Kotabaru

Kejuaraan Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, 453 Atlet Bulu Tangkis Unjuk Gigi di GOR Bamega Kotabaru

1 tahun yang lalu
55
IZI Inisiasi Perdana Program Jamsostek untuk 1000 Penerima Manfaat, Gandeng Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ

IZI Inisiasi Perdana Program Jamsostek untuk 1000 Penerima Manfaat, Gandeng Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ

10 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA