kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara
166
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Meski waktunya sudah cukup lama membeli banda tanah, yakni 25 tahun, sekaligus menguasainya. Ternyata tidak menjadi suatu jaminan seseorang untuk bisa dinyatakan sebagai pemilik sah.IMG 20260129 WA0007

Hal itulah yang dialami oleh Andreas Tarmudi. Tanah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten yang dibelinya pada tahun 2000 dari Budi Hasan. Dibeli berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Di kemudian hari setelah 25 tahun berlalu. Lahan yang dikuasainya, menjadi perselisihan dengan pihak lain.

Bahkan buntut pertikaian itu, ia dan rekannya Januaris Siagian yang disuruhnya untuk menempati lahan dimaksud, menjadi terdakwa dan saat ini tengah disidangkan di PN. Tangerang.

Keduanya dilaporkan oleh Abadi Tjendra yang mengklaim, bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan Alas Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Murdiat, keduanya didakwa oleh Agra, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melanggar Pasal 257 UU. No.1 tahun 2023 KUHP (Kuhp baru) tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemilik.

Kedua terdakwa yang didampingi Erdi Surbakti dan Eko Yudha Septianto, penasihat hukumnya, Senin (26/01/’26) dituntut hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah segera masuk.

Tuntutan Jaksa Sudah Tepat

Menurut Rully Tarihoran, SH. MH., kuasa hukum Abadi Tjendra (Pelapor), bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa.
Kliennya memiliki kekuatan pembuktian tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rully menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, SHM merupakan bukti hak yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dalam hukum pertanahan.

“SHM Nomor 05292/2019 milik Abadi Tjendra, diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Abadi Tjendra adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa,” ujar Rully kepada media di kantornya
Law Firm ‘Rully Tarihoran.SH & Rekan’ Jl. H. Muchtar Raya -Jl. H. Harun No.30, RT.4/RW.11, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan,Jakarta Selatan, Kamis (29/01/’26) menyambut baik tuntutan jaksa.

Ia juga menyoroti kelemahan dokumen alas hak yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengklaim penguasaan tanah sejak tahun 2000, berupa surat Pembebasan Hak dan Kuasa Jual.
Selain itu, penguasaan fisik selama beberapa tahun, belum dapat dikualifikasikan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum pertanahan, jelas Rully.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
11
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
53
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
24
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Camat Turi Di minta Tegas Jalankan Instruksi Sekda Lamongan, Terkait Polemik Makam Palsu 

Camat Turi Di minta Tegas Jalankan Instruksi Sekda Lamongan, Terkait Polemik Makam Palsu 

10 bulan yang lalu
89
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

2 bulan yang lalu
47
SHGB Milik PT. Villa Permata Cibodas, Disinyalir ada Dugaan Cacat Hukum

SHGB Milik PT. Villa Permata Cibodas, Disinyalir ada Dugaan Cacat Hukum

10 bulan yang lalu
612

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA