Jakarta, Kabar One news.com- Mantan Kepala Dinas peternakan Lamongan Wahyudi tidak bisa memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi (KPK) di karenakan Drs.Mochamad Wahyudi berada di tahanan kelas II Lamongan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ridwan SH,atas nama perwakilan dari Drs.Mochamad
Wahyudi kepada awak media Rabu,(08/07/2025) mengatakan,”mohon maaf kami atas nama perwakilan dari saudara Drs Mochammad Wahyudi memberitahukan kepada KPK bahwasanya saudara Wahyudi Berada di tahanan Rutan kelas II Lamongan.
beliau kooperatif sebagai bentuknya kami memberi tahukan terkait surat panggilan KPK untuk menghadap sebagai saksi berdasarkan surat panggilan yang di kirimkan ke Drs.Mochamad
Wahyudi,” ujarnya.
” Intinya kami mewakili saudara pak Drs.Mochamad
Wahyudi dan keluarga besarnya,” ungkapnya ( As).



















