Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusty Cinianus Radja, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Dawin Gaja, lantaran sudah dua kali menunda pembacaan requisitoir (tuntutan) terhadap terdakwa Hendra Lie.
Surat tuntutan yang telah dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan Selasa 2/9/2025, itu ternyata rentut Jaksa belum selesai dari Kejaksaan Agung.
” Ijin Majelis, tuntutan belum siap karena berjenjang ke Kejagung, minta penundaan sidang Majelis” ucap JPU di PN Jakarta Utara di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa Hendra Lie, serta dihadapan Penasehat Hukumnya Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.
Menanggapi permintaan JPU, Majelis Hakim mengingatkan Jaksa, “Saya minta JPU kalau bisa jangan sampai penundaan sidang tuntutan tiga kali. Masa saya harus bikin surat ke Kejagung karena tuntutan ini”, ucap Yusty Cinianus, sembari menunda persidangan.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim mengingat penanganan perkara ini sudah lama. Persidangan setiap perkara ada batas waktunya, untuk itu sesuai rencana persidangan perkara ini sudah kami jadwalkan, kata Majelis Hakim.
Untuk diketahui, dalam perkara ini JPU Peter dan Jaksa Pengganti Dawin Gaja, sebelumnya menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber dalam podcast youtube Kanal Anak Bang. Sementara Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Keduanya dijadikan sebagai terdakwa, lantaran diduga telah merugikan korban Fredi Tan.
Terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber, dan Rudi S Kamri mewawancarai nya, merekam video lalu menayangkan konten podcast youtube tersebut lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.
Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan korban Fredi Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian terhadap korban Fredi Tan. Perbuatan kedua terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara).
Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PT.PJA) dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Menurut JPU, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs,
Dalam perkara ujaran kebencian, mencemarkan nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan kedua terdakwa Hendra Lie dan Rudi S Kamri, terancam dan diatur dalam pasal UU ITE.
Dalam persidangan terungkap :
Sepuluh kali lebih gugatan perdata dilayangkan Hendra Lie menggugat Fredi Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga putusan Mahkamah Agung, semuanya putusan akhir ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia, alias perkara perdata gugatan tersebut semuanya dimenangkan Fredi Tan. Bahkan dalam persidangan terungkap, terdakwa Lie pernah melaporkan Fredi Tan, terkait Pidana, namun Penyidik Kepolisian menyetop atau laporan di (SP3) Penyidik lantara diduga laporan pelapor kurang bukti.
Penulis : P.Sianturi