kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Korupsi Penanganan Perkara Menggila, Ketua PN Jakarta Selatan, Panitera PN Jakarta Utara dan Advokad Ditangkap Kejagung

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Korupsi Penanganan Perkara Menggila, Ketua PN Jakarta Selatan, Panitera PN Jakarta Utara dan Advokad Ditangkap Kejagung
37
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kotupsi suap makin mrnggila di ranah Peradilan Negara Republik Indonesia ini.

Kini lembaga Peradilan jajaran Mahkamah Agung (MA RI), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan dunia. Setelah Kejaksaan Agung menyelidiki hasil putusan persidangan korupsi koorperasi perkara minyak sawit yang di vonis onslahg (tidak terbukti melakukan korupsi atau bukan merupakan pidana) hasilnya terbukti adanya suap ke sejumlah orang pejabat.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Pejabat yang diduga menerima suap tersebut yakni Panitera Muda WG bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MAN Ketua PN Jakarta Selatan (tadinya sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, lalu Advokat Ar dan MS.

Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM idsus) pada Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar, didampingi jajarannya dan Puspenkhum Kejaksaan Agung Harlie Siregar, menyampaikan, ke empat orang yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, saat ini baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai Advokat.

Ikut berperan besar dalam suap menyuap ini, Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan saat ini bertugas sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ke empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kata JAM Pidsus Kejagung, 12/4/2025, di Grdung Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi atas putusan onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak sawit (bahan minyak goreng). Hakim memvonis tidak terbukti perbuatan pidana terhadap pelaku dugaan kotupsi koorporasi melibatkan 4 terdakwa. Oleh karena putusan tersebut terdakwa bebas. Para terdakwa korporasi yang diduga “anak buah cukong cukong” minyak sawit itu terkait prrusahaan pemegang hak ekspor PT.Permata Hijau Group, PT.Wilmar Group, PT.Musi group.

Hskim menjatuhkan putusan bahwa perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukanlah perkara pidana. Ada perbuatan tapi bukan ranah pidana tapi perdata (onslagh), demikian putusan Majrlis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qodari, kr empat tersangka telah dirahan ditempat ysng berbeda, pada cabang tahanan Kejaksaan Agung, ucapnya.

A.Qodari juga menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menjemput Majelis Hakim ysng menyidangkan dan memeriksa perkara dugaan korupsi ratusan miluar tersebut. Bahkan uang pengganti yang dituangkan JPU dalam tuntutannya pada ketiga terdakwa berjumlah puluhan triliun. Namun tidak dikabulkan Majelis Hakim Tipikor dan membebaskan terdakwa koorporasi tersebut.
“Hakim yang menyidangkan perkara minyak goreng itu lagi sedang libur, di luar daerah sehingga dilakukan prnjemputan, ungkap Qodari.
Barang bukti dalam perkara ini sudah di sita, brrupa mobil usng mata uang asing dan indonesia disita penyidik, ucapnya.

Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto memberikan suap Rp 60 miliar kepada M. Arif Nuryanta. Uang suap penanganan perkara itu diduga diberikan ke pengacara melalui Wahyu Gunawan.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan melalui panitera WG.

Kejagung menjerat Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella dan Ariyanto diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Muhammad Arif Nuryanta dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
17
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
305
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
56
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru

Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru

3 minggu yang lalu
17
Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

1 tahun yang lalu
16
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

11 bulan yang lalu
55

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA