kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Korupsi Penanganan Perkara Menggila, Ketua PN Jakarta Selatan, Panitera PN Jakarta Utara dan Advokad Ditangkap Kejagung

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Korupsi Penanganan Perkara Menggila, Ketua PN Jakarta Selatan, Panitera PN Jakarta Utara dan Advokad Ditangkap Kejagung
28
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kotupsi suap makin mrnggila di ranah Peradilan Negara Republik Indonesia ini.

Kini lembaga Peradilan jajaran Mahkamah Agung (MA RI), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan dunia. Setelah Kejaksaan Agung menyelidiki hasil putusan persidangan korupsi koorperasi perkara minyak sawit yang di vonis onslahg (tidak terbukti melakukan korupsi atau bukan merupakan pidana) hasilnya terbukti adanya suap ke sejumlah orang pejabat.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Pejabat yang diduga menerima suap tersebut yakni Panitera Muda WG bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MAN Ketua PN Jakarta Selatan (tadinya sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, lalu Advokat Ar dan MS.

Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM idsus) pada Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar, didampingi jajarannya dan Puspenkhum Kejaksaan Agung Harlie Siregar, menyampaikan, ke empat orang yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, saat ini baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai Advokat.

Ikut berperan besar dalam suap menyuap ini, Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan saat ini bertugas sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ke empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kata JAM Pidsus Kejagung, 12/4/2025, di Grdung Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi atas putusan onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak sawit (bahan minyak goreng). Hakim memvonis tidak terbukti perbuatan pidana terhadap pelaku dugaan kotupsi koorporasi melibatkan 4 terdakwa. Oleh karena putusan tersebut terdakwa bebas. Para terdakwa korporasi yang diduga “anak buah cukong cukong” minyak sawit itu terkait prrusahaan pemegang hak ekspor PT.Permata Hijau Group, PT.Wilmar Group, PT.Musi group.

Hskim menjatuhkan putusan bahwa perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukanlah perkara pidana. Ada perbuatan tapi bukan ranah pidana tapi perdata (onslagh), demikian putusan Majrlis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qodari, kr empat tersangka telah dirahan ditempat ysng berbeda, pada cabang tahanan Kejaksaan Agung, ucapnya.

A.Qodari juga menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menjemput Majelis Hakim ysng menyidangkan dan memeriksa perkara dugaan korupsi ratusan miluar tersebut. Bahkan uang pengganti yang dituangkan JPU dalam tuntutannya pada ketiga terdakwa berjumlah puluhan triliun. Namun tidak dikabulkan Majelis Hakim Tipikor dan membebaskan terdakwa koorporasi tersebut.
“Hakim yang menyidangkan perkara minyak goreng itu lagi sedang libur, di luar daerah sehingga dilakukan prnjemputan, ungkap Qodari.
Barang bukti dalam perkara ini sudah di sita, brrupa mobil usng mata uang asing dan indonesia disita penyidik, ucapnya.

Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto memberikan suap Rp 60 miliar kepada M. Arif Nuryanta. Uang suap penanganan perkara itu diduga diberikan ke pengacara melalui Wahyu Gunawan.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan melalui panitera WG.

Kejagung menjerat Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella dan Ariyanto diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Muhammad Arif Nuryanta dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
228
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
58
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
198
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Siap Dukung Penuh Peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pemprov Kalsel Siap Dukung Penuh Peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

3 bulan yang lalu
16
Sinergi Positif PWI Kota Tangsel dan Dinas Pariwisata Dorong Ekonomi Kreatif

Sinergi Positif PWI Kota Tangsel dan Dinas Pariwisata Dorong Ekonomi Kreatif

2 minggu yang lalu
3
Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa

Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa

4 bulan yang lalu
9

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA