Jakarta, Kabaronenews.com,-Kotupsi suap makin mrnggila di ranah Peradilan Negara Republik Indonesia ini.
Kini lembaga Peradilan jajaran Mahkamah Agung (MA RI), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan dunia. Setelah Kejaksaan Agung menyelidiki hasil putusan persidangan korupsi koorperasi perkara minyak sawit yang di vonis onslahg (tidak terbukti melakukan korupsi atau bukan merupakan pidana) hasilnya terbukti adanya suap ke sejumlah orang pejabat.
Pejabat yang diduga menerima suap tersebut yakni Panitera Muda WG bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MAN Ketua PN Jakarta Selatan (tadinya sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, lalu Advokat Ar dan MS.
Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM idsus) pada Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar, didampingi jajarannya dan Puspenkhum Kejaksaan Agung Harlie Siregar, menyampaikan, ke empat orang yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, saat ini baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai Advokat.
Ikut berperan besar dalam suap menyuap ini, Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan saat ini bertugas sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ke empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kata JAM Pidsus Kejagung, 12/4/2025, di Grdung Kejaksaan Agung.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi atas putusan onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak sawit (bahan minyak goreng). Hakim memvonis tidak terbukti perbuatan pidana terhadap pelaku dugaan kotupsi koorporasi melibatkan 4 terdakwa. Oleh karena putusan tersebut terdakwa bebas. Para terdakwa korporasi yang diduga “anak buah cukong cukong” minyak sawit itu terkait prrusahaan pemegang hak ekspor PT.Permata Hijau Group, PT.Wilmar Group, PT.Musi group.
Hskim menjatuhkan putusan bahwa perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukanlah perkara pidana. Ada perbuatan tapi bukan ranah pidana tapi perdata (onslagh), demikian putusan Majrlis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qodari, kr empat tersangka telah dirahan ditempat ysng berbeda, pada cabang tahanan Kejaksaan Agung, ucapnya.
A.Qodari juga menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menjemput Majelis Hakim ysng menyidangkan dan memeriksa perkara dugaan korupsi ratusan miluar tersebut. Bahkan uang pengganti yang dituangkan JPU dalam tuntutannya pada ketiga terdakwa berjumlah puluhan triliun. Namun tidak dikabulkan Majelis Hakim Tipikor dan membebaskan terdakwa koorporasi tersebut.
“Hakim yang menyidangkan perkara minyak goreng itu lagi sedang libur, di luar daerah sehingga dilakukan prnjemputan, ungkap Qodari.
Barang bukti dalam perkara ini sudah di sita, brrupa mobil usng mata uang asing dan indonesia disita penyidik, ucapnya.
Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto memberikan suap Rp 60 miliar kepada M. Arif Nuryanta. Uang suap penanganan perkara itu diduga diberikan ke pengacara melalui Wahyu Gunawan.
“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan melalui panitera WG.
Kejagung menjerat Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Marcella dan Ariyanto diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Muhammad Arif Nuryanta dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : P.Sianturi