kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Konferensi Pers: Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Akhir Tahun 2025

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Konferensi Pers: Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Akhir Tahun 2025
28
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews,com-Kejaksaan Agung membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna SH.,MH.,
menjelaskan Bidang Pembinaan,Kejaksaan Agung R1 Berhasil merealisasikan anggaran sebesar RP 26,25 triliun atau 98,39 persen dari total pagu anggaran. Selain itu realisasi penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) mencapai RP 19,84 Triliun, atau 733,91 persen dari target yang telah ditetapkan.atas pengolahan keuangan tersebut, Kejaksaan Kembali Memperoleh Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP).

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

“Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas penegakan hukum secara komprehensif di seluruh bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum dan khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset. Seluruh capaian ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Anang dalam Konferensi Pers
Nomor: PR-993/038/K.3/Kph.3/12/2025 di
Kejaksaan Agung, Rabu (31/12/2025)

 

Pada Bidang Intelijen, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan dan devisa negara melalui operasi strategis, pemberantasan mafia tanah, pengamanan sumber daya alam, serta keberhasilan menangkap 138 buronan sepanjang tahun 2025.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan terus mendorong penerapan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 2.080 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang humanis dan berkeadilan. Hingga Desember 2025, Kejaksaan juga telah membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik, termasuk kasus korupsi di sektor energi, perbankan, perdagangan, dan pendidikan. Dari penanganan tersebut, total PNBP Pidsus mencapai Rp19,12 triliun, serta disertai penyelamatan keuangan negara dalam berbagai mata uang asing.

 

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas Kejaksaan. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Anang.

Di sektor pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana dengan nilai mencapai Rp19,65 triliun, yang bersumber dari lelang, hibah, setoran tunai, serta penyelesaian uang pengganti.

Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara turut berperan aktif dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui jalur perdata, sekaligus mendukung program prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan, dan Pelayanan Kesehatan.

Seluruh capaian tersebut juga ditopang oleh penguatan pengawasan internal serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.

Di akhir paparannya, Kapuspenkum menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa di mana pun berada. Ia menegaskan bahwa capaian kinerja tahun 2025 ini menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik di masa mendatang.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
13
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
83
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
73
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
392
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
71
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dukung Ekonomi Kreatif, Bupati Kotabaru Resmikan Air Mancur Tugu Perjuangan

Dukung Ekonomi Kreatif, Bupati Kotabaru Resmikan Air Mancur Tugu Perjuangan

2 tahun yang lalu
36
Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif

Bapemperda DPRD Lamongan Hearing Bahas Raperda Inisiatif

4 bulan yang lalu
77
FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

1 bulan yang lalu
127

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA