Jakarta, KabarOnenews,com-
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan) memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal dan penyampaian rekomendasi kebijakan kelembagaan guna mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Komisi Kejaksaan menerima 1.070 (seribu tujuh puluh) laporan pengaduan masyarakat, dengan 588 (lima ratus delapam puluh delapan) laporan ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan dan menjadi fokus penanganan, sedangkan 453 (empat ratus lima puluh tiga) laporan merupakan tembusan. Seluruh laporan diproses melalui mekanisme telaah dan rapat pleno Komisioner sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut, Komisi Kejaksaan memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara dan peristiwa strategis yang menarik perhatian publik, mulai dari kasus timah, pertamina, dll. Komisi Kejaksaan juga menaruh perhatian terhadap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa di beberapa tempat, yang dipandang sebagai momentum penguatan pengawasan, penegakan disiplin, dan p+embenahan sistem pembinaaan di Kejaksaan.
Selain itu, peristiwa pembacokan terhadap Jaksa dan Pegawai Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan terkait pentingnya perlindungan dan keamanan aparatur penegak hukum. Menyikapi hal tersebut, Komisi Kejaksaan menyampaikan rekomendasi kebijakan mengenai penyempurnaan tata kerja dan penguatan sistem perlindungan aparatur kejaksaan.
Sepanjang tahun berjalan, Komisi Kejaksaan telah menerbitkan 526 (lima ratus dua puluh enam) surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait. Dari 464 (empat ratus enam puluh empat) rekomendasi yang disampaikan kepada Kejaksaan, sebanyak 402 (empat ratus dua) rekomendasi atau 86,63 (empat ratus dua) persen direspons dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, mencerminkan meningkatnya sinergi kelembagaan.
Selain rekomendasi hasil pengawasan, Komisi Kejaksaan juga menyampaikan 7 rekomendasi kebijakan kelembagaan. Dalam rangka memperkuat rekomendasi kebijakan tersebut, Komisi Kejaksaan menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) agar rekomendasi yang dihasilkan lebih bernas dan obyektif. Secara teknis Rekomendasi ini sebagian sudah kita sampaikan Jaksa Agung, dan detailingnya akan kita laporkan kepada Presiden.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan apresiasi kinerja, Komisi Kejaksaan menyelenggarakan Program Anugerah Komjak RI. Program ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada satuan kerja (Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri), Jaksa, dan ASN non-Jaksa berprestasi, serta penghargaan khusus (posthumous) bagi insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa.
Proses penilaian dilaksanakan secara bertahap, objektif, transparan, dan akuntabel melalui rapat Dewan Juri, pengumpulan dan verifikasi data capaian kinerja serta prestasi periode 2024–2025, pemanfaatan basis data laporan pengaduan dan respons Komisi Kejaksaan, serta pelibatan pendapat publik melalui polling yang diumumkan secara terbuka. Penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, kunjungan verifikasi lapangan, wawancara oleh Dewan Penilai, hingga penetapan pemenang. Hasil akhir penilaian disampaikan kepada Komisi Kejaksaan dan akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan, tanggal 07 Pebruari 2026.
Komisi Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan eksternal yang independen, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan kelembagaan serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.(sena).


















