kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Keterangan Ahli Perkara TPPU Ada Transaksi Gelap Dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra Diwakili Rico Hertanto

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Keterangan Ahli Perkara TPPU Ada Transaksi Gelap Dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra Diwakili Rico Hertanto
96
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.IMG 20250724 WA0002 1

Kedua Ahli yaitu, Budi Saiful Haris Ahli dari PPATK dan Kristantono, Ahli Auditor. Kedua Ahli tercatat dalam Berita Acara Penyikan (BAP), berkas perkara atas nama terdakwa Firman Hertanto Komisaris PT.Arta Jaya Putra dan terdakwa Korporasi diwakili Ricco Hertanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arta Jaya Putra.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Ahli PPATK dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Rinto Silalahi dan Yusty Cinianus menyebutkan, berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa perkara TPPU tidak harus membuktikan perkara awal untuk pembuktian suatu perkara yang didakwakan kepada terdakwa TPPU.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur bahwa pembuktian tindak pidana pencucian uang tidak harus mendahului pembuktian tindak pidana asalnya. Artinya, dalam proses hukum, tindak pidana pencucian uang bisa diselidiki dan diadili tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk tindak pidana asalnya (predicate crime).

Ahli Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan, mengatakan, pasal yang dituangkan dalam undang undang TPPU, ada tujuan menyembunyikan dan menyamarkan objeknya harta dan kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan. Pelaku melakukan transaksi keuangan dengan tarik setor sehingga susah untuk dideteksi.

Pasal demi pasal UU TPPU, sangat jelas bahwa ada niat (mensrea), ada pasal aktif dan pasal pasif, namun transaksi keuangan tersebut bisa dideteksi bank yang melakukan transaksi, bukti pengiriman dari siapa ke siapa tanggal dan jam dapat diketahui dari pihak Bank. Modus perbuatan pelaku TPPU dilakukan dengan cara transaksi tarik tunai, ucap Ahli PPATK.

Sementara Kristantono Ahli Auditor menyampaikan, pihaknya melakukan audit terhadap transaksi antar rekening atas permintaan Penyidik. Pihaknya tidak boleh menyimpang dari apa apa saja yang haris diteliti dalam transaksi tarik tunai. Transferan tarik tunai biasanya menggunakan perusahaan menerima setoran untuk mengelabui transaksi.

Pihaknya mengaku pernah memeriksa nomor rekening atas anam Firman Hertanto yang mentransfer uang ke PT.Arta Jaya Putra. Ada transferan yang bisa dibuktikan dan tidak bisa dibuktikan.
Kalau perusahaan bisa membuktikan asal uang yang diterima itu darimana, maka tidak ada masalah, ada pembuktian terbalik sebagaimana pasal 77 UU TPPU.

Bahwa transferan uang yang berkaitan dengan TPPU dilihat dari kelajiman. Pembuktiannya bisa dwngan cara sampling dan melihat mutasi Bank ke mutasi Bank. Dalam pemeriksaan Ahli tersebut, tersangka sempat diingatkan Majelis Hakim sebab mengobrol dangan Penasehat Hukumnya saat sidang berlangsung.
“Saudara dangan ngobrol ya, dengarkan keterangan Ahli, dan Majelis juga mengingatkan Penasehat Hukum, silahkan nanti hadirkan Ahlimu sebagai pembanding terhadap keterangan Ahli JPU ini”, tegur Majelis Hakim.

Ahli mencontohkan kasus Kasus TPPU Bahasyim, terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan berasal dari tindak pidana asal, seperti korupsi, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
Pembuktian dalam kasus TPPU, khususnya dalam kasus Bahasyim, tidak selalu mengharuskan pembuktian tindak pidana asal secara tuntas terlebih dahulu. Pembuktian awalnya hanya 1 m, namun dalam pembuktian akhir ternyata 60 m, dari sana dikihat ada mensrea untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Menurut Ahli auditor, ada transferan dari Firman Hertanto ke PT.Arta Jaya Putra yang diwakiki Ricco Hertanto 102 m,
Ddlata yang saya terima dari Penyidik adanya rek koran perusahaan terdakwa. Ada 6 transaksi Bank sekitar Januari 2023 hingga 2024, yang diperiksa terkait permohonan penyidik.
Pemeriksaan yang kami lakukan tidak boleh menyimpang dari permohonan pemeriksaan.

Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto dari perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Bahwa terdakwa PT. Arta Putra Jaya di wakili Ricco Hertanto menerima uang sejumlah Rp.200 m, yang ditransfer oleh Komisaris PT. Arta Jaya Putra dari rekening bank BCA milik Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, terdakwa bos Judi Online Firman Hertanto penahannya telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota, oleh Majelis Hakim dengan alasan sakit dan.masih dalam perawatan. Sehingga setiap jadwal persidangan sudah menggunakan mobil pribadi.

Perbuatan terdakwa PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
212
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
129
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
57
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
196
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
72
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LPj TA 2024

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LPj TA 2024

4 bulan yang lalu
12
Dorong Ketahanan Pangan Desa, PT. SSC Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Sistem Bioflok di Bekambit Asri

Dorong Ketahanan Pangan Desa, PT. SSC Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Sistem Bioflok di Bekambit Asri

5 bulan yang lalu
86
Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

2 bulan yang lalu
52

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA