Jakarta ,Kabaronenews.com,-Tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di Gedung Cikarang Groove Jalan M.H Thamrin No.Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 12/5/2025.
Sebelumnya Januar Murdianto Alias Jawir Bin Moh Rianto, melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 19.00 Wib. Januar Murdianto diancam dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum dan Seksi lainnya menyampaikan, bahwa kejadian pelarian terdakwa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung membentuk tim untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa.
Selanjutnya tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemetaan titik-titik dimana dan kepada siapa sekiranya Terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacar Terdakwa yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera merapat ke tempat kerja Saksi Novita Sari di Gedung Cikarang
Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.
Sekira pukul 14.50 Wib tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah Terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di lokasi, lalu tim melakukan upaya penangkapan.
Januar Murdianto, sempat melakukan upaya perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya Terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana Terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, ungkap Kajari, dalan Pres Rilisnya, 12/5/2025
Penulis : P.Sianturi



















