kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik
24
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik melibatkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik podcast sekaligus Host youtube Kanal Anak Bangsa, menyampaikan tetap pada tuntutannya selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa Rudi S Kamri.

Hal itu dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF, melalui JPU Dawin Gaja, usai sidang pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa Rudi S Kamri dan Pledoi pribadi terdakwa Rudi S Kamri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/12/2025.

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

JPU Dawin menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU utamanya dari Kejaksaan Agung dalam menanggapi nota Pembelaan terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukumnya. Namun akan menanggapi secara tertulis, sebagaimana disampaikannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua hakim anggota.

Bagaimana pa JPU, Apakah akan ditanggapi secara tertulis, tanya pimpinan sidang kepada JPU. Dawin langsung menjawab, ditanggapi secara tertulis Majelis, jawabnya, lalu Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan, agenda tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa dan Penasehat Hukumnya dari Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Sidang sebelumnya

Tim JPU telah menuntut terdakwa Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik, pengelola, pemilik akun, sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, selama 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan kurungan).

Menurut JPU, pembuktian perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat Ahli, serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, tanpa hak dan ijin dari korban yang dicemarkan nama baiknya, mentransmisikan, mengupload berita atau podcast youtube yang kebenarannya tidak bisa dibuktikan, sehingga dapat diakses publik, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.

Perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, dilakukan bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie dalam berkas terpisah. Hendra Lie sendiri telah divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja, pada persidangan sebelumnya. Hendra Lie dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam UU ITE terhadap korban Fredie Tan seorang pengusaha.

Sementara dalam tuntutan JPU menyebutkan Rudi S Kamri terbukti bersalah sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban Fredie Tan.

Dalam youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri merupakan host, pengelola, sekaligus pemilik akun dan l penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber Podcast.

“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik”.

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Karena berakhirnya kontrak antara PT.WAIP milik korban Fredie Tan dengan PT.MEIS milik Hendra Lie, sehingga Hendra Lie bersama sama dengan terdakwa Rudi S Kamri, mem-viralkan melalui podcast Kanal Anak Bangsa pengusaha Fredie Tan merupakan pengusaha hitam dan berbagai tuduhan yang negatif. Sehingga merasa dirinya terhina dan dicemarkan di medsos.

Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.

Rudi S Kamri selaku Host, tidak melakukan kroscek terhadap pihak pihak terkait tentang keseimbangan data yang diberikan Hendra Lie. Pada hal masih ada tenggang waktu podcast video sebelum ditayangkan atau ditransmisikan dan diupload ke publik.

“Bahwa dampak dari podcast yang dibuat Rudi S Kamri dan Hendra Lie, korban mengaku telah merugi Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban. Seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya”, ungkap JPU.

Podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam Pledoi Rudi S Kamri, menyebut dirinya tidak bersalah dalam penayangan podcast yang telah merugikan korban Fredie Tan, sebab Rudi menyebut perbuatannya hanya merupakan kritik terhadap pemerintah.

Terdakwa seolah olah tidak merasa bahwa perbuatannya telah merugikan bisnis korban dan mempengaruhi psikologis keluarga korban namun hanya berpendapat hanya mengkritisi kinerja pemerintah yang merugikan negara dan menyelamatkan anak bangsa.

Rudi menyebut sebelum persidangan tidak mengenal korban Fredie Tan dan mengenal korban baru di persidangan. Dalam pledoinya terdakwa hanya berfokus terhadap rekomendasi lembaga ombudsman atas adanya dugaan Maladministrasi pengelolaan Ancol. Pada hal Rudi sendiri telah mengetahui bahwa dugaan Maladministrasi tersebut telah di klarifikasi bahwa lembaga bersangkutan telah memperbaiki dan dianggap tidak ada Maladministrasi.

Rudi S Kamri terkesan kurang menyadari bahwa apa yang terungkap dalam persidangan, tentang data yang diberikan Hendra Lie terkait Fredie Tan seharusnya di klarifikasi terlebih dulu ke lembaga terkait dan kepada para nama nama yang disebut Hendra Lie. Namun Rudi S Kamri langsung mengupload, mentransmisikan isi podcast miliknya dengan utuh tanpa klarifikasi sehingga dapat diakses publik. Oleh karena itu pihaknya memohon kepada Majelis Hakim supaya membebaskannya dari segala dakwaan JPU.

Demikian juga pembelaan Penasehat Hukum Rudi S Kamri, menyebutkan kliennya itu tidak bersalah sebagaimaan dalam tuntutan JPU. PH menyebut bahwa Rudi S Kamri hanya untuk mengkritisi kinerja pemerintah atas adanya dugaan kerugian negara yakni pengelolaan Taman Impian Jaya Ancol dengan menyebut nama Budi Karya S dan Fredie Tan.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, bahwa status Fredie Tan, tidak pernah tersangkut urusan hukum pidana sehingga pernyataan Hendra Lie dan Rudi S Kamri yang dituangkan dalam youtube podcast Kanal Anak Bangsa tidak dapat dibuktikan.

Namun ada sejumlah perkara perdata gugat menggugat antara Fredie Tan dengan terpidana Hendra Lie, yang semuanya gugatan perkara dimenangkan Fredie Tan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA RI).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

Januari 8, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gangguan Internet Kembali Terjadi, DPRD Kotabaru Soroti Lemahnya Antisipasi Telkom

Gangguan Internet Kembali Terjadi, DPRD Kotabaru Soroti Lemahnya Antisipasi Telkom

5 hari yang lalu
18
Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

2 bulan yang lalu
9
Tasyakuran Hari Bhayangkara, Polda Jateng : Momentum Maknai Semangat Pengabdian dan Tingkatkan Pelayanan

Tasyakuran Hari Bhayangkara, Polda Jateng : Momentum Maknai Semangat Pengabdian dan Tingkatkan Pelayanan

7 bulan yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA