No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
JPU Tetap Pada Tuntutan 1 Tahun Penjara Menanggapi Pledoi PH dan Rudi S Kamri Kasus Pencemaran Nama Baik
25
VIEWS

Jakarta ,KabarOneNews.com,-Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik melibatkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik podcast sekaligus Host youtube Kanal Anak Bangsa, menyampaikan tetap pada tuntutannya selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa Rudi S Kamri.

Hal itu dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF, melalui JPU Dawin Gaja, usai sidang pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa Rudi S Kamri dan Pledoi pribadi terdakwa Rudi S Kamri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/12/2025.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

JPU Dawin menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU utamanya dari Kejaksaan Agung dalam menanggapi nota Pembelaan terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukumnya. Namun akan menanggapi secara tertulis, sebagaimana disampaikannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua hakim anggota.

Bagaimana pa JPU, Apakah akan ditanggapi secara tertulis, tanya pimpinan sidang kepada JPU. Dawin langsung menjawab, ditanggapi secara tertulis Majelis, jawabnya, lalu Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan, agenda tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa dan Penasehat Hukumnya dari Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Sidang sebelumnya

Tim JPU telah menuntut terdakwa Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik, pengelola, pemilik akun, sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, selama 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan kurungan).

Menurut JPU, pembuktian perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti, pendapat Ahli, serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, tanpa hak dan ijin dari korban yang dicemarkan nama baiknya, mentransmisikan, mengupload berita atau podcast youtube yang kebenarannya tidak bisa dibuktikan, sehingga dapat diakses publik, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.

Perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, dilakukan bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie dalam berkas terpisah. Hendra Lie sendiri telah divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja, pada persidangan sebelumnya. Hendra Lie dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam UU ITE terhadap korban Fredie Tan seorang pengusaha.

Sementara dalam tuntutan JPU menyebutkan Rudi S Kamri terbukti bersalah sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban Fredie Tan.

Dalam youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri merupakan host, pengelola, sekaligus pemilik akun dan l penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber Podcast.

“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik”.

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Karena berakhirnya kontrak antara PT.WAIP milik korban Fredie Tan dengan PT.MEIS milik Hendra Lie, sehingga Hendra Lie bersama sama dengan terdakwa Rudi S Kamri, mem-viralkan melalui podcast Kanal Anak Bangsa pengusaha Fredie Tan merupakan pengusaha hitam dan berbagai tuduhan yang negatif. Sehingga merasa dirinya terhina dan dicemarkan di medsos.

Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.

Rudi S Kamri selaku Host, tidak melakukan kroscek terhadap pihak pihak terkait tentang keseimbangan data yang diberikan Hendra Lie. Pada hal masih ada tenggang waktu podcast video sebelum ditayangkan atau ditransmisikan dan diupload ke publik.

“Bahwa dampak dari podcast yang dibuat Rudi S Kamri dan Hendra Lie, korban mengaku telah merugi Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban. Seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya”, ungkap JPU.

Podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam Pledoi Rudi S Kamri, menyebut dirinya tidak bersalah dalam penayangan podcast yang telah merugikan korban Fredie Tan, sebab Rudi menyebut perbuatannya hanya merupakan kritik terhadap pemerintah.

Terdakwa seolah olah tidak merasa bahwa perbuatannya telah merugikan bisnis korban dan mempengaruhi psikologis keluarga korban namun hanya berpendapat hanya mengkritisi kinerja pemerintah yang merugikan negara dan menyelamatkan anak bangsa.

Rudi menyebut sebelum persidangan tidak mengenal korban Fredie Tan dan mengenal korban baru di persidangan. Dalam pledoinya terdakwa hanya berfokus terhadap rekomendasi lembaga ombudsman atas adanya dugaan Maladministrasi pengelolaan Ancol. Pada hal Rudi sendiri telah mengetahui bahwa dugaan Maladministrasi tersebut telah di klarifikasi bahwa lembaga bersangkutan telah memperbaiki dan dianggap tidak ada Maladministrasi.

Rudi S Kamri terkesan kurang menyadari bahwa apa yang terungkap dalam persidangan, tentang data yang diberikan Hendra Lie terkait Fredie Tan seharusnya di klarifikasi terlebih dulu ke lembaga terkait dan kepada para nama nama yang disebut Hendra Lie. Namun Rudi S Kamri langsung mengupload, mentransmisikan isi podcast miliknya dengan utuh tanpa klarifikasi sehingga dapat diakses publik. Oleh karena itu pihaknya memohon kepada Majelis Hakim supaya membebaskannya dari segala dakwaan JPU.

Demikian juga pembelaan Penasehat Hukum Rudi S Kamri, menyebutkan kliennya itu tidak bersalah sebagaimaan dalam tuntutan JPU. PH menyebut bahwa Rudi S Kamri hanya untuk mengkritisi kinerja pemerintah atas adanya dugaan kerugian negara yakni pengelolaan Taman Impian Jaya Ancol dengan menyebut nama Budi Karya S dan Fredie Tan.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, bahwa status Fredie Tan, tidak pernah tersangkut urusan hukum pidana sehingga pernyataan Hendra Lie dan Rudi S Kamri yang dituangkan dalam youtube podcast Kanal Anak Bangsa tidak dapat dibuktikan.

Namun ada sejumlah perkara perdata gugat menggugat antara Fredie Tan dengan terpidana Hendra Lie, yang semuanya gugatan perkara dimenangkan Fredie Tan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA RI).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Resmikan Lima Puskesmas, Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Kotabaru Resmikan Lima Puskesmas, Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat

2 bulan yang lalu
24
Pangdam Apresiasi Kinerja Satgas TMMD ke 126 di Desa Rejosari Tanah Bumbu

Pangdam Apresiasi Kinerja Satgas TMMD ke 126 di Desa Rejosari Tanah Bumbu

6 bulan yang lalu
17
Membangun Generasi Sehat dan Kompetitif Melalui Wisuda UNISLA ke-22

Membangun Generasi Sehat dan Kompetitif Melalui Wisuda UNISLA ke-22

7 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA