Tangerang, Kabar One.com-Hanya ‘Mengambil dan Menyimpan’ Narkotika, Rafael Ricko Cassano (34) dan Risdianto (47) dihukum penjara seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara.
Tercatat, pada 29 Mei 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Tangerang memvonis dua pelaku dan dikuatkan oleh majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, 17 Juli 2025 serta dikuatkan oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 10 Januari 2025.
Kini, tepatnya pada pertengahan Juni 2025, kasusnya kembali digelar persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan agenda Peninjauan Kembali (PK).
Alasan Rafael dan Risdianto melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra dan Suhartonny mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, sebab menurut pengamatan kedua pengacara senior ini, penerapan hukum terhadap kedua kliennya dituding tak berdasar dan tak sesuai fakta.
Ditegaskan, bahwa Pasal 114 UU RI tentang Narkotika tak layak dijatuhkan ke kedua terdakwa, yang berbunyi :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penerapan Hukum Tak Sesuai Fakta
Kalaupun kedua terdakwa harus dihukum papar Irwansyah, seyogianya disesuaikan hukuman dengan perannya, yakni mengambil dan menyimpan sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Menurut penasihat hukum Rafael dan Risdianto, pertimbangan pertimbangan dan penerapan hukum judex facti dalam hal ini PN dan PT serta judex juris MA terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata.
Diantaranya uraian fakta yang substansial berkaitan dengan unsur unsur pasal pokok dakwaan, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika dicermati secara seksama, bahwa peran atau tugas dan fungsi kedua terdakwa dalam kasus ini, bukan sebagai pemilik. Mereka hanya mengambil dan menyimpan saja. Pihak yang seharusnya diperberat hukumannya adalah pemilik Narkotika, yaitu Andri (DPO).
Prof. Dr. Soepardji manakala tampil sebagai saksi ahli pada persidangan pertengahan Juli 2025 lalu, mengapresiasi PK dimaksud. Majelis hakim yang menyidangkan tegasnya, harus fokus dan teliti menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang diseret ke persidangan. Sehingga tidak terulang kasus Sengkon dan Karta. “Tidak melakukan kesalahan tetapi dihukum”.
Terungkap di persidangan. Penangkapan kedua terdakwa ini persisnya pada Selasa, 12/10/’23. Melalui seluler, terdakwa menerima pesan dari seseorang bernama Andri, Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil mobil putih Grandmax B 9204 PCI yang terparkir di Starbuck Pantai Indah Kapuk dan mobil Grandmax B 9017 TRO di komplek Elang Laut Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua mobil tersebut, berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 280.000 butir lebih dan Shabu seberat 330 gram.
Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, terhadap PK yang diajukan, berharap agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili, agar membatalkan atau setidaknya memperbaiki putusannya, yaitu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
Penulis : Luster Siregar.