kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hanya Mengambil dan Menyimpan Titipan Narkotika, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Hanya Mengambil dan Menyimpan Titipan Narkotika, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
173
VIEWS

Tangerang, Kabar One.com-Hanya ‘Mengambil dan Menyimpan’ Narkotika, Rafael Ricko Cassano (34) dan Risdianto (47) dihukum penjara seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara.

Tercatat, pada 29 Mei 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Tangerang memvonis dua pelaku dan dikuatkan oleh majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, 17 Juli 2025 serta dikuatkan oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 10 Januari 2025.

Berita‎ Terkait

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Kini, tepatnya pada pertengahan Juni 2025, kasusnya kembali digelar persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan agenda Peninjauan Kembali (PK).

Alasan Rafael dan Risdianto melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra dan Suhartonny mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, sebab menurut pengamatan kedua pengacara senior ini, penerapan hukum terhadap kedua kliennya dituding tak berdasar dan tak sesuai fakta.

Ditegaskan, bahwa Pasal 114 UU RI tentang Narkotika tak layak dijatuhkan ke kedua terdakwa, yang berbunyi :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penerapan Hukum Tak Sesuai Fakta

Kalaupun kedua terdakwa harus dihukum papar Irwansyah, seyogianya disesuaikan hukuman dengan perannya, yakni mengambil dan menyimpan sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Menurut penasihat hukum Rafael dan Risdianto, pertimbangan pertimbangan dan penerapan hukum judex facti dalam hal ini PN dan PT serta judex juris MA terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata.
Diantaranya uraian fakta yang substansial berkaitan dengan unsur unsur pasal pokok dakwaan, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika dicermati secara seksama, bahwa peran atau tugas dan fungsi kedua terdakwa dalam kasus ini, bukan sebagai pemilik. Mereka hanya mengambil dan menyimpan saja. Pihak yang seharusnya diperberat hukumannya adalah pemilik Narkotika, yaitu Andri (DPO).

Prof. Dr. Soepardji manakala tampil sebagai saksi ahli pada persidangan pertengahan Juli 2025 lalu, mengapresiasi PK dimaksud. Majelis hakim yang menyidangkan tegasnya, harus fokus dan teliti menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang diseret ke persidangan. Sehingga tidak terulang kasus Sengkon dan Karta. “Tidak melakukan kesalahan tetapi dihukum”.

Terungkap di persidangan. Penangkapan kedua terdakwa ini persisnya pada Selasa, 12/10/’23. Melalui seluler, terdakwa menerima pesan dari seseorang bernama Andri, Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil mobil putih Grandmax B 9204 PCI yang terparkir di Starbuck Pantai Indah Kapuk dan mobil Grandmax B 9017 TRO di komplek Elang Laut Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua mobil tersebut, berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 280.000 butir lebih dan Shabu seberat 330 gram.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, terhadap PK yang diajukan, berharap agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili, agar membatalkan atau setidaknya memperbaiki putusannya, yaitu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
4
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
83
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
110
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
8
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
39
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
81

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Kotabaru Kawal Peningkatan Infrastruktur Transportasi, Kemenhub Siap Dukung

DPRD Kotabaru Kawal Peningkatan Infrastruktur Transportasi, Kemenhub Siap Dukung

1 tahun yang lalu
49
Jejak Karbon dalam Neraca: Tantangan Pengukuran yang Tak Bisa Ditunda

Jejak Karbon dalam Neraca: Tantangan Pengukuran yang Tak Bisa Ditunda

8 bulan yang lalu
69
Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

9 bulan yang lalu
149

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA