kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hanya Mengambil dan Menyimpan Titipan Narkotika, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hanya Mengambil dan Menyimpan Titipan Narkotika, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
180
VIEWS

Tangerang, Kabar One.com-Hanya ‘Mengambil dan Menyimpan’ Narkotika, Rafael Ricko Cassano (34) dan Risdianto (47) dihukum penjara seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara.

Tercatat, pada 29 Mei 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Tangerang memvonis dua pelaku dan dikuatkan oleh majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, 17 Juli 2025 serta dikuatkan oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 10 Januari 2025.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Kini, tepatnya pada pertengahan Juni 2025, kasusnya kembali digelar persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan agenda Peninjauan Kembali (PK).

Alasan Rafael dan Risdianto melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra dan Suhartonny mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, sebab menurut pengamatan kedua pengacara senior ini, penerapan hukum terhadap kedua kliennya dituding tak berdasar dan tak sesuai fakta.

Ditegaskan, bahwa Pasal 114 UU RI tentang Narkotika tak layak dijatuhkan ke kedua terdakwa, yang berbunyi :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penerapan Hukum Tak Sesuai Fakta

Kalaupun kedua terdakwa harus dihukum papar Irwansyah, seyogianya disesuaikan hukuman dengan perannya, yakni mengambil dan menyimpan sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Menurut penasihat hukum Rafael dan Risdianto, pertimbangan pertimbangan dan penerapan hukum judex facti dalam hal ini PN dan PT serta judex juris MA terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata.
Diantaranya uraian fakta yang substansial berkaitan dengan unsur unsur pasal pokok dakwaan, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika dicermati secara seksama, bahwa peran atau tugas dan fungsi kedua terdakwa dalam kasus ini, bukan sebagai pemilik. Mereka hanya mengambil dan menyimpan saja. Pihak yang seharusnya diperberat hukumannya adalah pemilik Narkotika, yaitu Andri (DPO).

Prof. Dr. Soepardji manakala tampil sebagai saksi ahli pada persidangan pertengahan Juli 2025 lalu, mengapresiasi PK dimaksud. Majelis hakim yang menyidangkan tegasnya, harus fokus dan teliti menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang diseret ke persidangan. Sehingga tidak terulang kasus Sengkon dan Karta. “Tidak melakukan kesalahan tetapi dihukum”.

Terungkap di persidangan. Penangkapan kedua terdakwa ini persisnya pada Selasa, 12/10/’23. Melalui seluler, terdakwa menerima pesan dari seseorang bernama Andri, Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil mobil putih Grandmax B 9204 PCI yang terparkir di Starbuck Pantai Indah Kapuk dan mobil Grandmax B 9017 TRO di komplek Elang Laut Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua mobil tersebut, berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 280.000 butir lebih dan Shabu seberat 330 gram.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, terhadap PK yang diajukan, berharap agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili, agar membatalkan atau setidaknya memperbaiki putusannya, yaitu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
7
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
50
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
68
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
72
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
78
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
17
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
186
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?

Hakim Sorta Dijuluki si-Vonis Mati, Beranikah Memvonis Mati Bandar Narkoba Dedi A Manik Eks Wasit Liga PSSI ?

1 tahun yang lalu
67
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa

1 bulan yang lalu
11
Hujan 10 Menit, Pemukiman Sumber Rejo Balikpapan Kembali Terendam Banjir

Hujan 10 Menit, Pemukiman Sumber Rejo Balikpapan Kembali Terendam Banjir

6 bulan yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kinerja PT. Prisma Askara Loka, Pelaksana Proyek Perbaikan Turap PHB Elok Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA