kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hanya Mengambil dan Menyimpan Titipan Narkotika, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hanya Mengambil dan Menyimpan Titipan Narkotika, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
185
VIEWS

Tangerang, Kabar One.com-Hanya ‘Mengambil dan Menyimpan’ Narkotika, Rafael Ricko Cassano (34) dan Risdianto (47) dihukum penjara seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara.

Tercatat, pada 29 Mei 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Tangerang memvonis dua pelaku dan dikuatkan oleh majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, 17 Juli 2025 serta dikuatkan oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 10 Januari 2025.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Kini, tepatnya pada pertengahan Juni 2025, kasusnya kembali digelar persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan agenda Peninjauan Kembali (PK).

Alasan Rafael dan Risdianto melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra dan Suhartonny mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, sebab menurut pengamatan kedua pengacara senior ini, penerapan hukum terhadap kedua kliennya dituding tak berdasar dan tak sesuai fakta.

Ditegaskan, bahwa Pasal 114 UU RI tentang Narkotika tak layak dijatuhkan ke kedua terdakwa, yang berbunyi :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penerapan Hukum Tak Sesuai Fakta

Kalaupun kedua terdakwa harus dihukum papar Irwansyah, seyogianya disesuaikan hukuman dengan perannya, yakni mengambil dan menyimpan sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Menurut penasihat hukum Rafael dan Risdianto, pertimbangan pertimbangan dan penerapan hukum judex facti dalam hal ini PN dan PT serta judex juris MA terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata.
Diantaranya uraian fakta yang substansial berkaitan dengan unsur unsur pasal pokok dakwaan, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika dicermati secara seksama, bahwa peran atau tugas dan fungsi kedua terdakwa dalam kasus ini, bukan sebagai pemilik. Mereka hanya mengambil dan menyimpan saja. Pihak yang seharusnya diperberat hukumannya adalah pemilik Narkotika, yaitu Andri (DPO).

Prof. Dr. Soepardji manakala tampil sebagai saksi ahli pada persidangan pertengahan Juli 2025 lalu, mengapresiasi PK dimaksud. Majelis hakim yang menyidangkan tegasnya, harus fokus dan teliti menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang diseret ke persidangan. Sehingga tidak terulang kasus Sengkon dan Karta. “Tidak melakukan kesalahan tetapi dihukum”.

Terungkap di persidangan. Penangkapan kedua terdakwa ini persisnya pada Selasa, 12/10/’23. Melalui seluler, terdakwa menerima pesan dari seseorang bernama Andri, Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil mobil putih Grandmax B 9204 PCI yang terparkir di Starbuck Pantai Indah Kapuk dan mobil Grandmax B 9017 TRO di komplek Elang Laut Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua mobil tersebut, berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 280.000 butir lebih dan Shabu seberat 330 gram.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, terhadap PK yang diajukan, berharap agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili, agar membatalkan atau setidaknya memperbaiki putusannya, yaitu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
141
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
43
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
38
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
100
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati H. Muhammad Rusli Lepas 178 Jamaah Calon Haji; Jaga Nama Baik Daerah dan Banua

Bupati H. Muhammad Rusli Lepas 178 Jamaah Calon Haji; Jaga Nama Baik Daerah dan Banua

1 tahun yang lalu
28
158 Pelajar dan 4 Mahasiswa Terima Beasiswa dari PLN IP – IZI Jateng

158 Pelajar dan 4 Mahasiswa Terima Beasiswa dari PLN IP – IZI Jateng

1 tahun yang lalu
41
Sandang Gelar Profesi, Guru Jatim Bersinar di Unpas! Sri Wiyanti: “Kami Siap Mengabdi Sepenuh Hati!”

Sandang Gelar Profesi, Guru Jatim Bersinar di Unpas! Sri Wiyanti: “Kami Siap Mengabdi Sepenuh Hati!”

2 tahun yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA