No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News Daerah

Hakim Tipikor menolak Eksepsi Nadiem Makarim Sidang dilanjutkan Pembuktian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Hakim Tipikor menolak Eksepsi Nadiem Makarim Sidang dilanjutkan Pembuktian
6
VIEWS

Jakarta, kabarOnenews,com-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat “menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan Nadiem beserta tim penasihat hukumnya”.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).

Berita‎ Terkait

DPRD dan DLH Sepakati Solusi Atasi Bau Sampah di Batuah

Tempat Hiburan Kedapatan Buka, DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Tindakan Tegas

Buka Puasa Bersama Amanah Group, Wagub Kalsel Apresiasi Komitmen Dunia Usaha

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Menurut majelis, untuk menilai apakah suatu kebijakan merupakan kebijakan administratif yang tidak dapat dipidanakan atau justru merupakan penyalahgunaan wewenang, diperlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil kuasa hukum Nadiem yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi negara. Penasihat hukum sebelumnya berpendapat kewenangan menteri dilindungi undang-undang dan seharusnya diuji melalui mekanisme sanksi administratif atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

“Penilaian ada atau tidaknya prosedur yang dilanggar, adanya kepentingan pribadi atau pihak lain, serta timbulnya kerugian negara merupakan substansi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.

Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terbatas pada keputusan administrasi pemerintahan, bukan terhadap perbuatan materiil yang didakwakan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena dalil perlawanan ini berkaitan erat dengan pembuktian pokok perkara, maka perlawanan mengenai kompetensi absolut haruslah ditolak,” tegas Sunoto.

“Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.”

“Diduga Kerugian negara itu terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.”

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).Tutup (**sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD dan DLH Sepakati Solusi Atasi Bau Sampah di Batuah
Daerah

DPRD dan DLH Sepakati Solusi Atasi Bau Sampah di Batuah

Maret 4, 2026
4
Tempat Hiburan Kedapatan Buka, DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Tindakan Tegas
Daerah

Tempat Hiburan Kedapatan Buka, DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Tindakan Tegas

Maret 3, 2026
7
Buka Puasa Bersama Amanah Group, Wagub Kalsel Apresiasi Komitmen Dunia Usaha
Daerah

Buka Puasa Bersama Amanah Group, Wagub Kalsel Apresiasi Komitmen Dunia Usaha

Maret 3, 2026
3
Perkuat Koordinasi Selama Ramadan, Satpol PP Kalsel Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Daerah

Perkuat Koordinasi Selama Ramadan, Satpol PP Kalsel Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Maret 3, 2026
5
Pemprov Kalsel Perketat Patroli Ramadan, Antisipasi Lonjakan Gangguan Kamtibmas
Daerah

Pemprov Kalsel Perketat Patroli Ramadan, Antisipasi Lonjakan Gangguan Kamtibmas

Maret 3, 2026
5
Safari Ramadan 1447 H di Handil Purai, Pemprov Kalsel Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Berbagai Bantuan
Daerah

Safari Ramadan 1447 H di Handil Purai, Pemprov Kalsel Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Berbagai Bantuan

Maret 3, 2026
5
DPRD Tanah Bumbu Minta Data Valid Tenaga Kerja Putra Daerah di PT PPA
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Minta Data Valid Tenaga Kerja Putra Daerah di PT PPA

Maret 3, 2026
22
Banjir KM 6 Sarigadung Dibahas, DPRD Libatkan Sejumlah Instansi Terkait
Daerah

Banjir KM 6 Sarigadung Dibahas, DPRD Libatkan Sejumlah Instansi Terkait

Maret 2, 2026
7
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Pendampingan Serikat di PT PPA
Daerah

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Pendampingan Serikat di PT PPA

Maret 2, 2026
20
Ratusan Pekerja Eks Kontraktor PT SSC Sampaikan Aspirasi Dampak Pembekuan Operasional
Daerah

Ratusan Pekerja Eks Kontraktor PT SSC Sampaikan Aspirasi Dampak Pembekuan Operasional

Maret 2, 2026
16

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Jelang Libur Nataru, BPTD Babel Lakukan Pemasangan dan Pembersihan Fasilitas Keselamatan Jalan di Ruas Pangkal Pinang – Bangka Barat.

Jelang Libur Nataru, BPTD Babel Lakukan Pemasangan dan Pembersihan Fasilitas Keselamatan Jalan di Ruas Pangkal Pinang – Bangka Barat.

3 bulan yang lalu
14
Raih Penghargaan Kampus Berkelanjutan dan Berkonservasi, Unnes Jadikan Sebagai Penguatan Komitmen Universitas Konservasi

Raih Penghargaan Kampus Berkelanjutan dan Berkonservasi, Unnes Jadikan Sebagai Penguatan Komitmen Universitas Konservasi

7 bulan yang lalu
8
BPKP Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran APBD 2025 di Kotabaru

BPKP Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran APBD 2025 di Kotabaru

9 bulan yang lalu
7

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta  Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tanah Bumbu Minta Data Valid Tenaga Kerja Putra Daerah di PT PPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman RI Berikan Penghargaan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot Jakarta Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debu Urukan lahan milik PT Nusantara Timber Pratama Meresahkan Pengguna Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA